Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan

View through CrossRef
 Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah diatur berdasarkan kepada agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing pasangan yang mau melaksanakan perkawinan sebelumnya. Aturan tersebut tidak hanya menjadi penghalal hubungan perkawinan bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan, melainkan melalui peraturan ini menjadikan pasangan hidup bahagia. Besarnya potensi perkawinan beda agama, mendorong diperlukannya peran negara. Negara memegang otoritas (being an authority) untuk mengatur kehidupan beragama. Adanya keterlibatan negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat memang menjadi persoalan tersendiri dikarenakan di dalam konsep negara modern tidak dikenal adanya intervensi negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat. Namun, sebagaimana yang diakuinya, dalam kenyataan empiris di hampir semua negara modern sekalipun, tidak terbukti bahwa urusan keagamaan sama sekali berhasil dipisahkan dari persoalan-persoalan kenegaraan, di antaranya adalah norma agama. Misalnya; Islam melarang keras wanita muslim menikah dengan laki-laki yang tidak seagama. Ketentuan ini sejalan dengan konsep ajaran nasrani yang juga memberikan larangan bagi wanita nasrani menikah dengan laki-laki yang tidak seiman dengannya. konsep itu telah menjadi pedoman utama bagi wanita muslim dan wanita nasrani untuk melangsungkan pernikahannya. Penjelasan diatas mengisyarat bahwa sahnya suatu pernikahan apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, kemudian sesuai dengan syarat dan rukun dalam perkawinan tersebut. Sejalan dengan itu di Indonesia juga mengatur terkaitnya sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut negara sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan itu sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing agama. Dengan demikian, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, baik itu berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun berdasarkan aturan agama dan kepercayaan dari yang melangsungkan perkawinan. Akan tetapi keberadaan aturan yang menetapkan pelaksanaan pernikahan sah asal dilaksanakan menurut agama dan keyakinan masing-masing, telah menimbulkan kerancuhan dalam pandangan masyarakat yang berakibat penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia. Hal inilah yang menarik penulis untuk meneliti tentang penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia; terkait apa faktor penyebab terjadinya penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia, dan bagaimana keabsahan status perkawinan yang dilakukan berdasarkan kajian perspektif fiqh Islam dan UndangUndang Perkawinan di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penellitian ini adalah pendekatan normatif atau dogmatik hukum (Legal Dogmatic Opproach) sebagai pendekatan utama.
Universitas Sriwijaya
Title: Penyelundupan Hukum Dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia; Kajian Dalam Perspektif Fiqh Islam dan Undang-Undang Perkawinan
Description:
 Abstrak: Perkawinan di Indonesia menjadi konsep utama sebelum pasangan suami istri melangsungkan hidup bersama, yang tidak hanya di atur berdasarkan hukum negara, tetapi telah diatur berdasarkan kepada agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing pasangan yang mau melaksanakan perkawinan sebelumnya.
Aturan tersebut tidak hanya menjadi penghalal hubungan perkawinan bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan, melainkan melalui peraturan ini menjadikan pasangan hidup bahagia.
Besarnya potensi perkawinan beda agama, mendorong diperlukannya peran negara.
Negara memegang otoritas (being an authority) untuk mengatur kehidupan beragama.
Adanya keterlibatan negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat memang menjadi persoalan tersendiri dikarenakan di dalam konsep negara modern tidak dikenal adanya intervensi negara di dalam persoalan keagamaan masyarakat.
Namun, sebagaimana yang diakuinya, dalam kenyataan empiris di hampir semua negara modern sekalipun, tidak terbukti bahwa urusan keagamaan sama sekali berhasil dipisahkan dari persoalan-persoalan kenegaraan, di antaranya adalah norma agama.
Misalnya; Islam melarang keras wanita muslim menikah dengan laki-laki yang tidak seagama.
Ketentuan ini sejalan dengan konsep ajaran nasrani yang juga memberikan larangan bagi wanita nasrani menikah dengan laki-laki yang tidak seiman dengannya.
konsep itu telah menjadi pedoman utama bagi wanita muslim dan wanita nasrani untuk melangsungkan pernikahannya.
Penjelasan diatas mengisyarat bahwa sahnya suatu pernikahan apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, kemudian sesuai dengan syarat dan rukun dalam perkawinan tersebut.
Sejalan dengan itu di Indonesia juga mengatur terkaitnya sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut negara sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan itu sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing agama.
Dengan demikian, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, baik itu berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun berdasarkan aturan agama dan kepercayaan dari yang melangsungkan perkawinan.
Akan tetapi keberadaan aturan yang menetapkan pelaksanaan pernikahan sah asal dilaksanakan menurut agama dan keyakinan masing-masing, telah menimbulkan kerancuhan dalam pandangan masyarakat yang berakibat penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia.
Hal inilah yang menarik penulis untuk meneliti tentang penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia; terkait apa faktor penyebab terjadinya penyelundupan hukum dalam hukum perkawinan di Indonesia, dan bagaimana keabsahan status perkawinan yang dilakukan berdasarkan kajian perspektif fiqh Islam dan UndangUndang Perkawinan di Indonesia.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penellitian ini adalah pendekatan normatif atau dogmatik hukum (Legal Dogmatic Opproach) sebagai pendekatan utama.

Related Results

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belu...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan d...

Back to Top