Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

View through CrossRef
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 bahwa tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja perbedaannya bahwa pencatatan perkawinan bagi umat Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan bagi orang yang beragama nonIslam pencatatannya dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Namun, terdapat permohonan pencatatan perkawinan beda agama antara Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk yang telah dikabulkan penetapannya pada tanggal 26 April 2022 oleh Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat di catat pada Disdukcapil kota Surabaya. Petimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Para pemohon salah satunya menggunakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menghendaki adanya pencatatan perkawinan beda agama dengan penetapan pengadilan, kemudian hakim beralasan bahwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tidak dapat diterapkan atas perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang berbeda. Tujuan penelitian ini untuk meninjau keabsahan dari perkawinan beda agama yang dicatatkan pada Disdukcapil Kota Surabaya serta akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pencatatan perkawinan beda agama tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research). Hasil peneltian menunjukkan pencatatan perkawinan beda agama atas penetapan pengadilan berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 2006 berseberangan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 yang mengatur keabsahan perkawinan berdasarkan masing-masing agama dan kepercayaannya, dengan adanya ketentuan Pasal 2 ayat 1 diatas perkawinan beda agama seharusnya tidak dapat dilakukan karena tidak ada agama yang membolehkan dan mengizinkan perkawinan beda agama bagi pemeluknya di Indonesia. Hadirnya Pasal 35 a Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadikan perkawinan beda agama mendapatkan tempat dalam hukum Indonesia, walaupun hanya sebatas pencatatan perkawinan. Namun hal tersebut sebagai tanda bahwa perkawinan beda agama telah diakui dan dilegalkan. Seperti dalam Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby terlihat hakim lebih mendukung untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama ini dengan mengesampingkan dan tidak memperhatikan peraturan-peraturan yang mengatur keabsahan perkawinan dan larangan perkawinan beda agama bagi umat Islam
Title: PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Description:
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan No.
1 Tahun 1974 bahwa tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hanya saja perbedaannya bahwa pencatatan perkawinan bagi umat Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan bagi orang yang beragama nonIslam pencatatannya dilakukan di Kantor Catatan Sipil.
Namun, terdapat permohonan pencatatan perkawinan beda agama antara Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk yang telah dikabulkan penetapannya pada tanggal 26 April 2022 oleh Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat di catat pada Disdukcapil kota Surabaya.
Petimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Para pemohon salah satunya menggunakan Pasal 35 huruf a Undang-Undang No.
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menghendaki adanya pencatatan perkawinan beda agama dengan penetapan pengadilan, kemudian hakim beralasan bahwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.
1 Tahun 1974 tidak dapat diterapkan atas perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang berbeda.
Tujuan penelitian ini untuk meninjau keabsahan dari perkawinan beda agama yang dicatatkan pada Disdukcapil Kota Surabaya serta akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pencatatan perkawinan beda agama tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research).
Hasil peneltian menunjukkan pencatatan perkawinan beda agama atas penetapan pengadilan berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan No.
23 Tahun 2006 berseberangan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No.
1 Tahun 1974 yang mengatur keabsahan perkawinan berdasarkan masing-masing agama dan kepercayaannya, dengan adanya ketentuan Pasal 2 ayat 1 diatas perkawinan beda agama seharusnya tidak dapat dilakukan karena tidak ada agama yang membolehkan dan mengizinkan perkawinan beda agama bagi pemeluknya di Indonesia.
Hadirnya Pasal 35 a Undang-Undang No.
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadikan perkawinan beda agama mendapatkan tempat dalam hukum Indonesia, walaupun hanya sebatas pencatatan perkawinan.
Namun hal tersebut sebagai tanda bahwa perkawinan beda agama telah diakui dan dilegalkan.
Seperti dalam Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.
P/2022/PN.
Sby terlihat hakim lebih mendukung untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama ini dengan mengesampingkan dan tidak memperhatikan peraturan-peraturan yang mengatur keabsahan perkawinan dan larangan perkawinan beda agama bagi umat Islam.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum...

Back to Top