Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Keabsahan Perkawinan Via Video Conference

View through CrossRef
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates marriage, namely Law Number 1 of 1974 concerning marriage. The issues raised are how the legality of marriage via video conference is in Indonesian positive law and how to apply marriage registration via video conference in Indonesian positive law. The method used is a normative juridical research type, using the Statute Approach, Conceptual Approach, and Case Approach. From the results of research on the validity of marriage via video conference in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, for the validity of a marriage, the State has left it entirely to every religion. So that if a marriage via video conference is declared valid according to religious law, then the marriage is declared valid under positive Indonesian law as long as it does not conflict with the provisions of the applicable legislation. Marriage registration via video conference for Muslims prefers marriages remotely by being represented using a power of attorney. Registration of marriages via video conference for non-Muslims must be legal according to the laws and regulations. That is, if the marriage is religiously legal (Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law). so that those who marry by video conference are declared valid according to their religion, they are entitled to a marriage registration by the Civil Registry Office. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perkawinan dan penerapan pencatatan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia yang mengatur mengenai perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana keabsahan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana penerapan pencatatan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus. Dari hasil penelitian mengenai keabsahan perkawinan via video conference dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk keabsahan suatu perkawinan Negara telah menyerahkan sepenuhnya kepada setiap agama. Sehingga apabila perkawinan via video conference dinyatakan sah menurut hukum agama maka perkawinan tersebut dinyatakan sah secara hukum positif Indonesia selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan via video conference bagi yang beragama Islam lebih menghendaki perkawinan secara jarak jauh dengan cara diwakilkan menggunakan surat kuasa. Pencatatan perkawinan via video conference bagi yang beragama non muslim pelaksanaannya harus sah menurut Peraturan Perundang-undangan. Maksudnya apabila perkawinan tersebut sah secara agama (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan). sehingga bagi mereka yang menikah secara video conference dinyatakan sah menurut agamanya berhak mendapatkan pencatatan perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil.
Title: Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Description:
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates marriage, namely Law Number 1 of 1974 concerning marriage.
The issues raised are how the legality of marriage via video conference is in Indonesian positive law and how to apply marriage registration via video conference in Indonesian positive law.
The method used is a normative juridical research type, using the Statute Approach, Conceptual Approach, and Case Approach.
From the results of research on the validity of marriage via video conference in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, for the validity of a marriage, the State has left it entirely to every religion.
So that if a marriage via video conference is declared valid according to religious law, then the marriage is declared valid under positive Indonesian law as long as it does not conflict with the provisions of the applicable legislation.
Marriage registration via video conference for Muslims prefers marriages remotely by being represented using a power of attorney.
Registration of marriages via video conference for non-Muslims must be legal according to the laws and regulations.
That is, if the marriage is religiously legal (Article 2 paragraph (1) of the Marriage Law).
so that those who marry by video conference are declared valid according to their religion, they are entitled to a marriage registration by the Civil Registry Office.
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perkawinan dan penerapan pencatatan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia yang mengatur mengenai perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana keabsahan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana penerapan pencatatan perkawinan via video conference dalam hukum positif Indonesia.
Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus.
Dari hasil penelitian mengenai keabsahan perkawinan via video conference dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk keabsahan suatu perkawinan Negara telah menyerahkan sepenuhnya kepada setiap agama.
Sehingga apabila perkawinan via video conference dinyatakan sah menurut hukum agama maka perkawinan tersebut dinyatakan sah secara hukum positif Indonesia selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan perkawinan via video conference bagi yang beragama Islam lebih menghendaki perkawinan secara jarak jauh dengan cara diwakilkan menggunakan surat kuasa.
Pencatatan perkawinan via video conference bagi yang beragama non muslim pelaksanaannya harus sah menurut Peraturan Perundang-undangan.
Maksudnya apabila perkawinan tersebut sah secara agama (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan).
sehingga bagi mereka yang menikah secara video conference dinyatakan sah menurut agamanya berhak mendapatkan pencatatan perkawinan oleh Kantor Catatan Sipil.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...

Back to Top