Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010

View through CrossRef
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa, tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan, dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakat yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman,kepercayaan dan keragaman yang dianut oleh masyarakat. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disebut UUP) ditentukan prinsip-prinsip mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pembentukan rumah tangga itu haruslah didasarkan atas rasa cinta dan kasih sayang dengan segala keluhuran budi dan kebesaran jiwa untuk menerima apa adanya demi tegaknya rumah tangga yang harmonis.Mengenai sahnya dan pencatatan perkawinan terdapat dalam pasal 2 UUP, yang berbunyi: "(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, kemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"Dari uraian diatas juga sudah jelas bahwa sahnya perkawinan selain harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya, perkawinan juga harus dicatatkan/didaftarkan kepada pegawai pencatatan perkawinan yang berwenang. Pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk menjadikan peristiwa perkawinan itu menjadi jelas dan diakui oleh negara. Hal itu penting untuk menentukan kedudukan hukum seseorang, dimana kedudukan hukum tersebut, membawa serta hak dan kewenangan tertentu untuk bertindak dalam hukum.Sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UUP berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”.
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Description:
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang.
Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa, tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan, dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakat yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman,kepercayaan dan keragaman yang dianut oleh masyarakat.
Dalam Undang-Undang No.
1 Tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disebut UUP) ditentukan prinsip-prinsip mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pembentukan rumah tangga itu haruslah didasarkan atas rasa cinta dan kasih sayang dengan segala keluhuran budi dan kebesaran jiwa untuk menerima apa adanya demi tegaknya rumah tangga yang harmonis.
Mengenai sahnya dan pencatatan perkawinan terdapat dalam pasal 2 UUP, yang berbunyi: "(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, kemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"Dari uraian diatas juga sudah jelas bahwa sahnya perkawinan selain harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya, perkawinan juga harus dicatatkan/didaftarkan kepada pegawai pencatatan perkawinan yang berwenang.
Pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk menjadikan peristiwa perkawinan itu menjadi jelas dan diakui oleh negara.
Hal itu penting untuk menentukan kedudukan hukum seseorang, dimana kedudukan hukum tersebut, membawa serta hak dan kewenangan tertentu untuk bertindak dalam hukum.
Sahnya suatu perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UUP berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”.

Related Results

Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
Judicial Restraint Law Politics of the Constitutional Court Against Parliamentary Threshold: A Comparison of Indonesia and Philippines
ABSTRACT The Purpose of this Research is to examine 1) Legal construction of the Judicial Review of Parliamentary Threshold No. 44/PUUXV/2017 and No. 62/PUU-XXII/2024 on Judicial R...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Kedudukan Asas Legalitas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016
Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua p...
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM HANS KELSEN DAN WARIS SUNNI (STUDI PMK NOMOR 46/PUU-VIII/2010)
HAK WARIS ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF KEADILAN HUKUM HANS KELSEN DAN WARIS SUNNI (STUDI PMK NOMOR 46/PUU-VIII/2010)
Abstract: The constitutional court's decision No. 46/PUU-VIII/2010 was passed in response to the judicial review submissions of Mochicha Mochtar and Iqbal Ramdan who felt that thei...
AKIBAT HUKUM PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN SETELAH BERLAKUNYA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
AKIBAT HUKUM PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN SETELAH BERLAKUNYA PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Penelitian ini bertujuan untuk : a)  kedudukan anak di luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; b) akibat hukum pengakuan anak di luar kawin setelah ...

Back to Top