Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN

View through CrossRef
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan Indonesia. Hukum Islam adalah peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Perkawinan campuran harus dilakukan sesuai dengan ketetntuan yang telah diatur dalam hukum Islam dan hokum positif Indonesia khususnya UUP. Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat apakah perkawinan campuran yang terjadi telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif. Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, dimana perkawinan yang merupakan peristiwa persatuan dari kedua belah pihak, yaitu dari pihak pria (suami) dengan seorang wanita (istri). Perkawinan tidak hanya menimbulkan akibat baik terhadap suami dan istri saja, namun perkawinan juga menimbulkan akibat terhadap keluarga. Perkawinan berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 1974 (UUP), perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Melihat dari berbagai aturan yang masih berlaku, maka segala jenis perkawinan sah-sah saja selama mengikuti aturan tersebut, termasuk pula perkawinan campuran. Pengertian perkawinan campuran menurut Undang-Undang Perkawinan adalah “ perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Pengertian perkawinan campuran menurut UUP adalah lebih sempit apabila dibandingkan dengan perkawinan campuran dalam GHR. Untuk dapat melangsungkan perkawinan campuran diperlukan syarat-syarat menurut (UUP).
Politeknik Ganesha
Title: TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Description:
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan Indonesia.
Hukum Islam adalah peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
Perkawinan campuran harus dilakukan sesuai dengan ketetntuan yang telah diatur dalam hukum Islam dan hokum positif Indonesia khususnya UUP.
Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat apakah perkawinan campuran yang terjadi telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif.
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, dimana perkawinan yang merupakan peristiwa persatuan dari kedua belah pihak, yaitu dari pihak pria (suami) dengan seorang wanita (istri).
Perkawinan tidak hanya menimbulkan akibat baik terhadap suami dan istri saja, namun perkawinan juga menimbulkan akibat terhadap keluarga.
Perkawinan berdasarkan undang-undang No.
1 Tahun 1974 (UUP), perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Melihat dari berbagai aturan yang masih berlaku, maka segala jenis perkawinan sah-sah saja selama mengikuti aturan tersebut, termasuk pula perkawinan campuran.
Pengertian perkawinan campuran menurut Undang-Undang Perkawinan adalah “ perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
Pengertian perkawinan campuran menurut UUP adalah lebih sempit apabila dibandingkan dengan perkawinan campuran dalam GHR.
Untuk dapat melangsungkan perkawinan campuran diperlukan syarat-syarat menurut (UUP).

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Technical Note: Prosedur Perceraian Campuran Antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
Technical Note: Prosedur Perceraian Campuran Antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
Perkawinan merupakan bentuk ikatan sakral penyatuan seorang pria dengan seorang wanita. Dalam penerapannya, perkawinan juga merupakan tindakan hukum karena kepentingan-kepentingan ...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...

Back to Top