Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Technical Note: Prosedur Perceraian Campuran Antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)

View through CrossRef
Perkawinan merupakan bentuk ikatan sakral penyatuan seorang pria dengan seorang wanita. Dalam penerapannya, perkawinan juga merupakan tindakan hukum karena kepentingan-kepentingan di dalam suatu perkawinan saling berhubungan dengan kepentingan-kepentingan lainnya. Perkawinan tidak selalu terjadi antar sesama warga negara Indonesia (WNI) saja, tetapi juga dapat terjadi dengan warga negara asing (WNA). Perkawinan inilah yang disebut sebagai perkawinan campuran. Perkawinan campuran memiliki dinamika tersendiri karena perkawinan campuran melibatkan latar belakang kewarganegaraan yang berbeda, perpaduan unsur budaya, sosial, dan hukum yang bergam. Meskipun perkawinan merupakan ikatan yang sakral, tidak dapat dipungkiri bahwa perpisahan antara suami dan istri atau yang disebut sebagai perceraian tetap ada. Perceraian dapat timbul akibat ketidaksepakataan antara suami dan istri yang bersumber dari perbedaan nilai, harapan, atau bahkan campur tangan keluarga dan/atau teman dapat mengarah pada perceraian. Dengan adanya dinamika tersendiri dalam perkawinan campuran, terdapat pula dinamika dalam prosedur perceraian yang berakar dari perkawinan campuran. Perbedaan yurisdiksi yang ada antara pasangan suami dan istri memiliki dampak hukum, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Oleh karena hal tersebut, tulisan ini menyajikan bagaimana teknik prosedur peceraian yang berakar dari perkawinan campuran.
Title: Technical Note: Prosedur Perceraian Campuran Antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
Description:
Perkawinan merupakan bentuk ikatan sakral penyatuan seorang pria dengan seorang wanita.
Dalam penerapannya, perkawinan juga merupakan tindakan hukum karena kepentingan-kepentingan di dalam suatu perkawinan saling berhubungan dengan kepentingan-kepentingan lainnya.
Perkawinan tidak selalu terjadi antar sesama warga negara Indonesia (WNI) saja, tetapi juga dapat terjadi dengan warga negara asing (WNA).
Perkawinan inilah yang disebut sebagai perkawinan campuran.
Perkawinan campuran memiliki dinamika tersendiri karena perkawinan campuran melibatkan latar belakang kewarganegaraan yang berbeda, perpaduan unsur budaya, sosial, dan hukum yang bergam.
Meskipun perkawinan merupakan ikatan yang sakral, tidak dapat dipungkiri bahwa perpisahan antara suami dan istri atau yang disebut sebagai perceraian tetap ada.
Perceraian dapat timbul akibat ketidaksepakataan antara suami dan istri yang bersumber dari perbedaan nilai, harapan, atau bahkan campur tangan keluarga dan/atau teman dapat mengarah pada perceraian.
Dengan adanya dinamika tersendiri dalam perkawinan campuran, terdapat pula dinamika dalam prosedur perceraian yang berakar dari perkawinan campuran.
Perbedaan yurisdiksi yang ada antara pasangan suami dan istri memiliki dampak hukum, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Oleh karena hal tersebut, tulisan ini menyajikan bagaimana teknik prosedur peceraian yang berakar dari perkawinan campuran.

Related Results

Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Tujuan dibentuknya UU Kewarganegaraan adalah melaksanakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena warga...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
SEBAB TERPUTUSNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA
SEBAB TERPUTUSNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sebagai  manusia sudah sepantasnya kita memiliki hak dan kewajiban, hak yaitu kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan Kewajiban adala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN IZIN TINGGAL BAGI WARGA NEGARA ASING
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran izin tinggal bagi Warga Negara Asing dan hambatan dalam...
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN
Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran terdapat pengecualian, yakni harus dibuatny...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top