Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Status Anak Akibat Pembatalan Pernikahan Menurut Hukum Islam

View through CrossRef
Perkawinan menurut agama Islam Sah jika telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan tidak terdapat unsur larangan perkawinan di dalamnya. Perkawinan yang di dalamnya terdapat cacat dalam pemenuhan rukun dan/atau syarata perkawinan maka perkawinan dianggap tidak sah atau dapat dilakukan pembatalan perkwinan. Pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh suami, istri, keluarga atau orang yang diberi kuasa untuk itu. Perkawinan yang dibatalkan maka dianggap tidak pernah ada perkawinan. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan maka hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, akantetapi problematika kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan yang di batalkan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam bahwa batalnya perkawinan tidak mempengaruhi hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum primer dan skunder. Metode analisis data menggunakan logika induktif dengan mengambilkesimpulan dari hal yang umum menuju hal yang khusus. Pembatalan perkawinan menurut Islam diperbolehkan karena terdapat caat dan rukun dan/atau syarat sah perkawinan dan proses pembatalannya harus melalui pengadilan. Meskipun telah dilakukan pembatalan perkawinan kedua orang tua tetap bertangung jawab atas tumbuh kembang anaknya tanpa mencederai hak dan kewajiban masing-masing pihak.    
Institut Agama Islam (IAI) Pangeran Diponegoro Nganjuk
Title: Status Anak Akibat Pembatalan Pernikahan Menurut Hukum Islam
Description:
Perkawinan menurut agama Islam Sah jika telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan tidak terdapat unsur larangan perkawinan di dalamnya.
Perkawinan yang di dalamnya terdapat cacat dalam pemenuhan rukun dan/atau syarata perkawinan maka perkawinan dianggap tidak sah atau dapat dilakukan pembatalan perkwinan.
Pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh suami, istri, keluarga atau orang yang diberi kuasa untuk itu.
Perkawinan yang dibatalkan maka dianggap tidak pernah ada perkawinan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan maka hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, akantetapi problematika kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan yang di batalkan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam bahwa batalnya perkawinan tidak mempengaruhi hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum primer dan skunder.
Metode analisis data menggunakan logika induktif dengan mengambilkesimpulan dari hal yang umum menuju hal yang khusus.
Pembatalan perkawinan menurut Islam diperbolehkan karena terdapat caat dan rukun dan/atau syarat sah perkawinan dan proses pembatalannya harus melalui pengadilan.
Meskipun telah dilakukan pembatalan perkawinan kedua orang tua tetap bertangung jawab atas tumbuh kembang anaknya tanpa mencederai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
   .

Related Results

DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang. Dari pokok masalah tersebut mu...
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
The legal norm contained within Article 42 of the Marriage Law rigidly stipulates that the legal validity of a child depends on the legality of the marriage of their biological par...
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
AKIBAT HUKUM KARENA SUKSESI (Studi kasus Timor Leste)
Suksesi suatu negara merupakan momentum dimana peralihan kedulatan dari prosessor kepada suksessor yang menimbulkan adanya akibat hukum, bebarapa akibat hukum yang mungkin dapat te...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
Metode Pembinaan Hukum terhadap Anak Belum Cakap Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak II Maros
Metode Pembinaan Hukum terhadap Anak Belum Cakap Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak II Maros
Penelitian ini membahas tentang implementasi metode pembinaan hukum terhadap anak yang belum cakap hukum di lembaga pembinaan khusus anak II maros kemudian di breakdown ke dalam be...
GAMBARAN KEPUASAN PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT INDIA PUNJABI DI KOTA MEDAN
GAMBARAN KEPUASAN PERNIKAHAN PADA MASYARAKAT INDIA PUNJABI DI KOTA MEDAN
Every couple who forms a marriage bond and becomes a family certainly has dreams of going through everything in a good condition. In undergoing marriage, marital satisfaction is a ...
Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam
Early Age Marriage Ditinjau Dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Analisis Konsep Hukum Islam
Maraknya praktek pernikahan dini di masyarakat, serta undang-undang yang mengatur juga masih menjadi perdebatan, baik itu menurut Islam atau hukum Indonesia (Hukum Positif). Pada d...

Back to Top