Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

View through CrossRef
Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang. Dari pokok masalah tersebut muncul sub masalah yang dibagi menjadi dua sub masalah yaitu: 1) bagaimana dampak pernikahan anak yang terjadi di Desa Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar?, 2) bagaimana akibat pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga dalam perspektif hukum islam di Desa Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar?.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang dideskripsikan secara kualitatif dengan menggunakan kajian hukum normatif-yuridis. Kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan syar’I dan sosiologi, yang mana penulis memasukkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis dalam pembahasan dan hubungan timbal balik dalam masyarakat. Adapun metode dalam pengumpulan data penelitian yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara pengelolaan data yang digunakan yaitu: editing data dan pengelompokan data. Hasil penelitian yang telah peneliti lakukan menunjukkan bahwa: 1) Faktor terjadinya pernikahan anak, yaitu kemauan sendiri dan paksaan dari orang tua. Pada faktor kemauan sendiri terdapat sebanyak lima pasangan dan pada faktor paksaan orang tua terdapat satu pasangan. 2) Akibat dari pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Cikoang Kec. Mangarabombang Takalar, yaitu menambah beban orang tua dan mengurangi beban orang tua. Implikasi penelitian ini adalah: 1) Orang tua atau keluarga perlu memberikan pengarahan juga pemahaman kepada anak-anaknya agar mereka tahu dan mengerti bahwa dalam pernikahan bukan hanya tentang keenakan dari berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan, namun ada kewajiban masing-masing yang harus ditunaikan dalam menjalankan keluarga tersebut.2) Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi mengenai dampak dari pernikahan anak, yang berakibat pada tingkat sumber daya manusia yang rendah akibat dari rendahnya pendidikan yang digantikan dengan pernikahan anak yang meningkat. 3) Tokoh masyarakat perlu memberikan nasihat atau masukan kepada orang tua serta anak-anak muda agar tidak terjerumus pada pernikahan anak, walaupun memiliki dampak positif namun pernikahan anak yang terjadi justru memiliki dampak negatif yang lebih banyak.Kata Kunci: Pernikahan Anak, Kesejahteraan Rumah Tangga.
Title: DAMPAK PERNIKAHAN ANAK TERHADAP KESEJAHTERAAN RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Description:
Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana dampak pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Desa Cikoang.
Dari pokok masalah tersebut muncul sub masalah yang dibagi menjadi dua sub masalah yaitu: 1) bagaimana dampak pernikahan anak yang terjadi di Desa Cikoang Kec.
Mangarabombang Takalar?, 2) bagaimana akibat pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga dalam perspektif hukum islam di Desa Cikoang Kec.
Mangarabombang Takalar?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan yang dideskripsikan secara kualitatif dengan menggunakan kajian hukum normatif-yuridis.
Kemudian pendekatan penelitian menggunakan pendekatan syar’I dan sosiologi, yang mana penulis memasukkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis dalam pembahasan dan hubungan timbal balik dalam masyarakat.
Adapun metode dalam pengumpulan data penelitian yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi.
Sementara pengelolaan data yang digunakan yaitu: editing data dan pengelompokan data.
Hasil penelitian yang telah peneliti lakukan menunjukkan bahwa: 1) Faktor terjadinya pernikahan anak, yaitu kemauan sendiri dan paksaan dari orang tua.
Pada faktor kemauan sendiri terdapat sebanyak lima pasangan dan pada faktor paksaan orang tua terdapat satu pasangan.
2) Akibat dari pernikahan anak terhadap kesejahteraan rumah tangga perspektif hukum Islam di Cikoang Kec.
Mangarabombang Takalar, yaitu menambah beban orang tua dan mengurangi beban orang tua.
Implikasi penelitian ini adalah: 1) Orang tua atau keluarga perlu memberikan pengarahan juga pemahaman kepada anak-anaknya agar mereka tahu dan mengerti bahwa dalam pernikahan bukan hanya tentang keenakan dari berhubungan intim antara laki-laki dan perempuan, namun ada kewajiban masing-masing yang harus ditunaikan dalam menjalankan keluarga tersebut.
2) Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi mengenai dampak dari pernikahan anak, yang berakibat pada tingkat sumber daya manusia yang rendah akibat dari rendahnya pendidikan yang digantikan dengan pernikahan anak yang meningkat.
3) Tokoh masyarakat perlu memberikan nasihat atau masukan kepada orang tua serta anak-anak muda agar tidak terjerumus pada pernikahan anak, walaupun memiliki dampak positif namun pernikahan anak yang terjadi justru memiliki dampak negatif yang lebih banyak.
Kata Kunci: Pernikahan Anak, Kesejahteraan Rumah Tangga.

Related Results

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Korelasi Iklan Obat Demam di Televisi Terhadap Pemilihan Obat pada Swamedikasi
Korelasi Iklan Obat Demam di Televisi Terhadap Pemilihan Obat pada Swamedikasi
Swamedikasi dilakukan masyarakat untuk mengobati penyakit yang dapat dikenali sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh iklan obat demam di televisi terhadap pemi...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Latar Belakang: Pernikahan dini menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 2...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Rumah Tangga di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Rumah Tangga di Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tingkat pendidikan, luas lahan, jumlah tanggungan, dan budaya kerja terhadap tingkat kemiskinan rumah tangga di Kecamatan Pasam...
Tingkat Pengetahuan dan Sikap Ibu Rumah Tangga di Wilayah Kel.Manuruki Mengenai Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Rumah Tangga
Tingkat Pengetahuan dan Sikap Ibu Rumah Tangga di Wilayah Kel.Manuruki Mengenai Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Rumah Tangga
Ibu rumah tangga adalah orang yang berperan penting di rumah tangga termasuk dalam pengelolan obat rusak dan kedaluwarsa di tingkat rumah tangga, penelitian ini bertujuan untuk men...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...

Back to Top