Javascript must be enabled to continue!
Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
View through CrossRef
Dalam perkembangannya, dapat dilihat bahwa gugatan pembatalan perjanjian akibat tidak adanya kesepakatan di dalam Syarat pertama Pasal 1320 BW, tidak terbatas hanya di dalam Pasal 1321 BW, seperti kekhilafan, paksaan, dan penipuan, namun dalam perkembangannya lahir alasan baru yaitu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden). Namun, dalam praktiknya, menimbulkan pertanyaan terkait dengan dalurasa pengajuan gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian dan Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundnag-undangan dan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Pertama, penyalahgunaan keadaan merupakan alasan baru dalam pembatalan perjanjian yang merupakan cacat kehendak modern, Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan berdasarkan analogi Pasal 1454 BW adalah lima tahun sejak diketahui adanya penyalahgunaan keadaan dalam membuat perjanjian tersebutKata kunci: Analogi, Daluarsa, Pembatalan Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan
Universitas Galuh Ciamis
Title: Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
Description:
Dalam perkembangannya, dapat dilihat bahwa gugatan pembatalan perjanjian akibat tidak adanya kesepakatan di dalam Syarat pertama Pasal 1320 BW, tidak terbatas hanya di dalam Pasal 1321 BW, seperti kekhilafan, paksaan, dan penipuan, namun dalam perkembangannya lahir alasan baru yaitu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden).
Namun, dalam praktiknya, menimbulkan pertanyaan terkait dengan dalurasa pengajuan gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaa.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian dan Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan.
Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundnag-undangan dan konseptual.
Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Pertama, penyalahgunaan keadaan merupakan alasan baru dalam pembatalan perjanjian yang merupakan cacat kehendak modern, Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan berdasarkan analogi Pasal 1454 BW adalah lima tahun sejak diketahui adanya penyalahgunaan keadaan dalam membuat perjanjian tersebutKata kunci: Analogi, Daluarsa, Pembatalan Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan.
Related Results
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/Pn.Mtr)
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/Pn.Mtr)
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui konsep dan unsur penyalahgunaan keadaan dalam New BW Belanda dan common law system dan untuk mengetahui penerapan dan dasar pertimba...
PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN
PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN
Kesepakatan antara para pihak merupakan ruhnya perjanjian. Namun dalam praktik, kesepakatan perjanjian tidak selalu diberikan secara bebas. Cukup banyak perjanjian yang memiliki c...
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis pen...
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ...
Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law maupun common law, serta ...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Ulasan Singkat Tinjauan Yuridis Pendayagunaan Kekurangan Syarat Subyektif Dan Obyektif Dalam Pembatalan Perjanjian
Ulasan Singkat Tinjauan Yuridis Pendayagunaan Kekurangan Syarat Subyektif Dan Obyektif Dalam Pembatalan Perjanjian
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisa Syarat sah Perjanjian yang termaktub pada Pasal 1320 KUHPerdata. Pihak-pihak dalam perjanjian terkadang gagal memahami hak dan kew...

