Javascript must be enabled to continue!
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
View through CrossRef
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian tersebut, sebaiknya diambil patokan pada waktu perjanjian konperensi Meja Bundar disahkan oleh Indonesia. Karena periode antara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 merupakan periode revolusi fisik di mana pada jangka waktu itu pemerintah Indonesia belum sepenuhnya dapat memberi perhatian terhadap hubungan Internasional yang normal. Dengan adanya perang dunia kedua dan dengan adanya pendudukan Bala tentara Jepang untuk jangka waktu yang tidak begitu lama, maka perjanjian-perjanjian Internasional yang perlu mendapat perhatian dan penelitian adalah perjanjian-perjanjian Internasional yang berlaku sebelum perang dunia kedua untuk seluruh wilayah Hindia Belanda, dan perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949 dan hanya berlaku diwilyah-wilayah Indonesia yang secara efektip dikuasai Belanda. Dengan adanya perjanjian KMB, maka Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia atas seluruh bekas wilayah Hindia Belanda dengan penangguhan penyelesaian wilayah Irian Barat. Sebagai pelengkap dari perjanjian KMB, juga dibuat perjanjian peralihan dan dalam pasal 5 dari perjanjian tersebut diatur kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat pemerintah Belanda dan juga mengikat bekas wilayah jajahan Hindia Belanda.
Title: SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Description:
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian tersebut, sebaiknya diambil patokan pada waktu perjanjian konperensi Meja Bundar disahkan oleh Indonesia.
Karena periode antara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 merupakan periode revolusi fisik di mana pada jangka waktu itu pemerintah Indonesia belum sepenuhnya dapat memberi perhatian terhadap hubungan Internasional yang normal.
Dengan adanya perang dunia kedua dan dengan adanya pendudukan Bala tentara Jepang untuk jangka waktu yang tidak begitu lama, maka perjanjian-perjanjian Internasional yang perlu mendapat perhatian dan penelitian adalah perjanjian-perjanjian Internasional yang berlaku sebelum perang dunia kedua untuk seluruh wilayah Hindia Belanda, dan perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949 dan hanya berlaku diwilyah-wilayah Indonesia yang secara efektip dikuasai Belanda.
Dengan adanya perjanjian KMB, maka Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia atas seluruh bekas wilayah Hindia Belanda dengan penangguhan penyelesaian wilayah Irian Barat.
Sebagai pelengkap dari perjanjian KMB, juga dibuat perjanjian peralihan dan dalam pasal 5 dari perjanjian tersebut diatur kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat pemerintah Belanda dan juga mengikat bekas wilayah jajahan Hindia Belanda.
.
Related Results
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Dinamika Hubungan Pemerintah Kolonial Belanda dengan Raja-raja Badung-Bali Berdasarkan Naskah Surat Perjanjian ML. 487
Dinamika Hubungan Pemerintah Kolonial Belanda dengan Raja-raja Badung-Bali Berdasarkan Naskah Surat Perjanjian ML. 487
Bali adalah salah satu dari beberapa wilayah di Nusantara yang belum dapat dikuasai pemerintah kolonial Belanda hingga akhir abad ke-19. Faktor internal berupa perebutan kekuasaan ...
THE COURTS AND TREATIES: INDONESIA’S PERSPECTIVE
THE COURTS AND TREATIES: INDONESIA’S PERSPECTIVE
AbstractThis article discusses the enforceability of treaties under Indonesian legal system. The purpose of this article is to explore and provide answers to the following question...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kont...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...

