Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA

View through CrossRef
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian tersebut, sebaiknya diambil patokan pada waktu perjanjian konperensi Meja Bundar disahkan oleh Indonesia. Karena periode antara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 merupakan periode revolusi fisik di mana pada jangka waktu itu pemerintah Indonesia belum sepenuhnya dapat memberi perhatian terhadap hubungan Internasional yang normal. Dengan adanya perang dunia kedua dan dengan adanya pendudukan Bala tentara Jepang untuk jangka waktu yang tidak begitu lama, maka perjanjian-perjanjian Internasional yang perlu mendapat perhatian dan penelitian adalah perjanjian-perjanjian Internasional yang berlaku sebelum perang dunia kedua untuk seluruh wilayah Hindia Belanda, dan perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949 dan hanya berlaku diwilyah-wilayah Indonesia yang secara efektip dikuasai Belanda. Dengan adanya perjanjian KMB, maka Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia atas seluruh bekas wilayah Hindia Belanda dengan penangguhan penyelesaian wilayah Irian Barat. Sebagai pelengkap dari perjanjian KMB, juga dibuat perjanjian peralihan dan dalam pasal 5 dari perjanjian tersebut diatur kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat pemerintah Belanda dan juga mengikat bekas wilayah jajahan Hindia Belanda. 
Jurnal Hukum dan Pembangunan
Title: SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Description:
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian tersebut, sebaiknya diambil patokan pada waktu perjanjian konperensi Meja Bundar disahkan oleh Indonesia.
Karena periode antara tahun 1945 sampai dengan akhir tahun 1949 merupakan periode revolusi fisik di mana pada jangka waktu itu pemerintah Indonesia belum sepenuhnya dapat memberi perhatian terhadap hubungan Internasional yang normal.
Dengan adanya perang dunia kedua dan dengan adanya pendudukan Bala tentara Jepang untuk jangka waktu yang tidak begitu lama, maka perjanjian-perjanjian Internasional yang perlu mendapat perhatian dan penelitian adalah perjanjian-perjanjian Internasional yang berlaku sebelum perang dunia kedua untuk seluruh wilayah Hindia Belanda, dan perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949 dan hanya berlaku diwilyah-wilayah Indonesia yang secara efektip dikuasai Belanda.
Dengan adanya perjanjian KMB, maka Belanda secara resmi mengakui kedaulatan Indonesia atas seluruh bekas wilayah Hindia Belanda dengan penangguhan penyelesaian wilayah Irian Barat.
Sebagai pelengkap dari perjanjian KMB, juga dibuat perjanjian peralihan dan dalam pasal 5 dari perjanjian tersebut diatur kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat pemerintah Belanda dan juga mengikat bekas wilayah jajahan Hindia Belanda.
 .

Related Results

KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Dinamika Hubungan Pemerintah Kolonial Belanda dengan Raja-raja Badung-Bali Berdasarkan Naskah Surat Perjanjian ML. 487
Dinamika Hubungan Pemerintah Kolonial Belanda dengan Raja-raja Badung-Bali Berdasarkan Naskah Surat Perjanjian ML. 487
Bali adalah salah satu dari beberapa wilayah di Nusantara yang belum dapat dikuasai pemerintah kolonial Belanda hingga akhir abad ke-19. Faktor internal berupa perebutan kekuasaan ...
THE COURTS AND TREATIES: INDONESIA’S PERSPECTIVE
THE COURTS AND TREATIES: INDONESIA’S PERSPECTIVE
AbstractThis article discusses the enforceability of treaties under Indonesian legal system. The purpose of this article is to explore and provide answers to the following question...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESRTIKA MODIFIKASI VESPA ROSOK BONDOWOSO
NILAI ESTETIKA VESPA MODIFIKASI KOMUNITAS VESPA BONDOWOSO  Syarief Abdurahman Arrahim1, I Wayan Sudiarta2, I Gst Ngr. Sura Ardana31,2,3Program Studi Pendidikan Seni RupaFakultas Ba...
PERJUANGAN LA ODE NGKADIRI DI KERAJAAN MUNA DALAM MELAWAN BELANDA : 1626-1667
PERJUANGAN LA ODE NGKADIRI DI KERAJAAN MUNA DALAM MELAWAN BELANDA : 1626-1667
Tujuan penelitian ini adalah untuk (1)  Menjelaskan latar belakang masuknya Belanda di Kerajaan Muna tahun 1613, (2) Menjelaskan alasan perjuangan La Ode Ngkadiri melawan Belanda, ...

Back to Top