Javascript must be enabled to continue!
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
View through CrossRef
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakukan interaksi ekonomi guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya. Pengertian perjanjian sendiri dalam sistem hukum Nasional di Indonesia disebutkan di Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper) yaitu berbunyi bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya. Namun pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap tidak sempurna oleh para ahli karena tidak mencerminkan perjanjian dalam perkembangan masyarakat. Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHper dianggap terlalu umum dan tidak memiliki kepastian hukum, sebabnya menurut Pasal 1313 KUHper memberikan pengertian terhadap perbuatan bisa saja setiap perbuatan selain perjanjian itu sendiri. Kemudian pengertian mengikatkan dirinya terhadap orang lain bisa saja tidak ada aspek konsesualisme, selanjutnya pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap bersifat dualisme. Para ahli hukum sepakat untuk memunculkan teori hukum perjanjian klasik dan teori hukum perjanjian baru untuk menutup kekosongan hukum perjanjian dari ketidakjelasan pengertian hukum perjanjian dari Pasal 1313 KUHper. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian pustaka yakni mengambil bahan dari beberapa buku mengenai hukum perjanjian dan penyampaian kuliah hukum perikatan. Penelitian tidak berfokus kepada peraturan perundang-undangan namun tetap mempergunakan KUHper karena peraturan perundang-undangan tidak menjelaskan secara pasti mengenai pengertian perjanjian, namun sebaliknya doktri dari para sarjana hukum yang lebih digunakan untuk menjelaskan hasil penelitian. Berdasarkan Penelitian Realisasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia terdapat dua kesimpulan yakni pengertian perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHper sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai pengertian perjanjian karena sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perjanjian. Teori yang tepat untuk mengisi keterlambatan hukum perjanjian di Indonesia adalah teori baru. Oleh karenanya teori baru menyatakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Saran saya untuk para akademisi hukum dan para pendidik hukum untuk dapat mengarahkan hukum perjanjian di Indonesia memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengingat perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang terus bergerak, jangan sampai seperti adagium yang menyatakan hukum tertatih-tatih mengikuti kehidupan manusia.
Title: Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Description:
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi.
Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakukan interaksi ekonomi guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya.
Pengertian perjanjian sendiri dalam sistem hukum Nasional di Indonesia disebutkan di Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper) yaitu berbunyi bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya.
Namun pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap tidak sempurna oleh para ahli karena tidak mencerminkan perjanjian dalam perkembangan masyarakat.
Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHper dianggap terlalu umum dan tidak memiliki kepastian hukum, sebabnya menurut Pasal 1313 KUHper memberikan pengertian terhadap perbuatan bisa saja setiap perbuatan selain perjanjian itu sendiri.
Kemudian pengertian mengikatkan dirinya terhadap orang lain bisa saja tidak ada aspek konsesualisme, selanjutnya pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap bersifat dualisme.
Para ahli hukum sepakat untuk memunculkan teori hukum perjanjian klasik dan teori hukum perjanjian baru untuk menutup kekosongan hukum perjanjian dari ketidakjelasan pengertian hukum perjanjian dari Pasal 1313 KUHper.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian pustaka yakni mengambil bahan dari beberapa buku mengenai hukum perjanjian dan penyampaian kuliah hukum perikatan.
Penelitian tidak berfokus kepada peraturan perundang-undangan namun tetap mempergunakan KUHper karena peraturan perundang-undangan tidak menjelaskan secara pasti mengenai pengertian perjanjian, namun sebaliknya doktri dari para sarjana hukum yang lebih digunakan untuk menjelaskan hasil penelitian.
Berdasarkan Penelitian Realisasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia terdapat dua kesimpulan yakni pengertian perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHper sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai pengertian perjanjian karena sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perjanjian.
Teori yang tepat untuk mengisi keterlambatan hukum perjanjian di Indonesia adalah teori baru.
Oleh karenanya teori baru menyatakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Saran saya untuk para akademisi hukum dan para pendidik hukum untuk dapat mengarahkan hukum perjanjian di Indonesia memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengingat perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang terus bergerak, jangan sampai seperti adagium yang menyatakan hukum tertatih-tatih mengikuti kehidupan manusia.
Related Results
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
The agreement is one of the legal relations that is often carried out in social life in society. An agreement according to Article 1313 of the Civil Code is an act by which a perso...
Analisis Hukum Tindak Lanjut Perjanjian Antara Customer Yang Telah Meninggal Dengan Koperasi Kareb Bojonegoro
Analisis Hukum Tindak Lanjut Perjanjian Antara Customer Yang Telah Meninggal Dengan Koperasi Kareb Bojonegoro
Perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum perjanjian...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Konsep Dosa dalam Perjanjian Lama dan Hubungannya dengan Konsep Perjanjian
Abstract. This article discusses the relationship between the concept of sin in the Old Testament and the concept of the covenant. The thesis of this article is that the concept of...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...

