Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT

View through CrossRef
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan yang sudah ada di tengah perjalanan perkawinan dapat menggunakan Keputusan MK No 69/PUU-XIII/2015. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Perjanjian Perkawinan Menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan mengetahui Implikasi Perjanjian Pisah harta dalam Penandatangan Perjanjian Kredit. Penelitian ini adalah penelitian dengan aspek hukum normatif. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk menghasilkan kesimpulan, penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Ini berarti bahwa data dan masalah yang dibahas harus dikaitkan satu sama lain. Adapun hasil penelitian ini adalah Menurut keputusan MK, perjanjian perkawinan dibuat dengan kesepakatan bersama dan ditandatangani secara tertulis oleh petugas yaitu pencatat perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung. Perjanjian ini mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Perjanjian kawin pisah harta tidak hanya membatasi harta benda perkawinan tetapi juga membatasi untung rugi. Implikasi dari perjanjian kawin pisah harta terhadap penandatangan perjanjian kredit adalah Para pihak akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hutang yang mereka miliki sebelum dan selama perkawinan, sehingga jika salah satu pihak dianggap tidak mampu membayar semua hutang, harta pihak lainnya dalam perjanjian perkawinan tidak akan terganggu, tetapi akan ada pemisahan untung rugi
Jurnal Santiaji Pendidikan of Mahasaraswati Denpasar University
Title: IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Description:
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan.
Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan yang sudah ada di tengah perjalanan perkawinan dapat menggunakan Keputusan MK No 69/PUU-XIII/2015.
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, Perjanjian Perkawinan Menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan mengetahui Implikasi Perjanjian Pisah harta dalam Penandatangan Perjanjian Kredit.
Penelitian ini adalah penelitian dengan aspek hukum normatif.
Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Untuk menghasilkan kesimpulan, penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif.
Ini berarti bahwa data dan masalah yang dibahas harus dikaitkan satu sama lain.
Adapun hasil penelitian ini adalah Menurut keputusan MK, perjanjian perkawinan dibuat dengan kesepakatan bersama dan ditandatangani secara tertulis oleh petugas yaitu pencatat perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung.
Perjanjian ini mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Perjanjian kawin pisah harta tidak hanya membatasi harta benda perkawinan tetapi juga membatasi untung rugi.
Implikasi dari perjanjian kawin pisah harta terhadap penandatangan perjanjian kredit adalah Para pihak akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hutang yang mereka miliki sebelum dan selama perkawinan, sehingga jika salah satu pihak dianggap tidak mampu membayar semua hutang, harta pihak lainnya dalam perjanjian perkawinan tidak akan terganggu, tetapi akan ada pemisahan untung rugi.

Related Results

Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelola...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Peran Notaris Dalam Kesehatan Perbankan
Peran Notaris Dalam Kesehatan Perbankan
Notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia perbankan, terutama hal yang berkaitan dengan pemberian kredit. Pemberian kredit yang disalurkan oleh perbankan mempunyai ...
Penyelesaian Sengketa Pemisahan Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan
Penyelesaian Sengketa Pemisahan Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan
This study analyzes the legal implications and dispute resolution mechanisms concerning the division of joint marital property following the recognition of postnuptial agreements m...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...

Back to Top