Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penyelesaian Sengketa Pemisahan Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan

View through CrossRef
This study analyzes the legal implications and dispute resolution mechanisms concerning the division of joint marital property following the recognition of postnuptial agreements made during marriage after Constitutional Court Decision No. 69/PUU-XIII/2015. The decision marked a significant shift in Indonesian marriage law by allowing spouses to conclude marital agreements not only before or at the time of marriage but also during the subsistence of marriage, thereby introducing greater contractual flexibility in property arrangements. Employing a normative juridical research method with statutory, case, and conceptual approaches, this study examines the legal force of postnuptial agreements and their consequences for spouses and third parties. The findings indicate that postnuptial agreements are legally valid instruments for separating joint property only if they are formally registered; otherwise, they bind the spouses internally and do not affect third parties such as creditors. Disputes arising from joint property separation may be resolved through litigation, which offers stronger legal certainty, or through non-litigation mechanisms that emphasize efficiency and amicable settlement. The novelty of this study lies in its focused analysis of dispute resolution models arising specifically from postnuptial agreements, highlighting the crucial role of registration and notarial involvement in ensuring legal certainty, fairness, and balanced protection for all parties within Indonesia’s marital property regime.   Penelitian ini menganalisis implikasi hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa pemisahan harta bersama akibat pembuatan perjanjian kawin dalam masa perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut menandai perubahan mendasar dalam hukum perkawinan Indonesia dengan memberikan ruang bagi suami istri untuk menyusun perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung, sehingga meningkatkan fleksibilitas pengaturan harta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual untuk mengkaji kekuatan hukum perjanjian kawin pascanikah serta dampaknya terhadap para pihak dan pihak ketiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kawin yang dibuat dalam masa perkawinan hanya memiliki kekuatan hukum penuh apabila dicatatkan secara resmi; tanpa pencatatan, perjanjian tersebut hanya mengikat secara internal dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga seperti kreditur. Sengketa yang timbul dapat diselesaikan melalui jalur litigasi yang memberikan kepastian hukum lebih kuat atau melalui non-litigasi yang lebih efisien dan berorientasi pada perdamaian. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan mekanisme penyelesaian sengketa yang secara spesifik timbul dari perjanjian kawin pascanikah serta pentingnya peran pencatatan dan notaris dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan perlindungan bagi seluruh pihak dalam rezim harta perkawinan di Indonesia.
Title: Penyelesaian Sengketa Pemisahan Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan
Description:
This study analyzes the legal implications and dispute resolution mechanisms concerning the division of joint marital property following the recognition of postnuptial agreements made during marriage after Constitutional Court Decision No.
69/PUU-XIII/2015.
The decision marked a significant shift in Indonesian marriage law by allowing spouses to conclude marital agreements not only before or at the time of marriage but also during the subsistence of marriage, thereby introducing greater contractual flexibility in property arrangements.
Employing a normative juridical research method with statutory, case, and conceptual approaches, this study examines the legal force of postnuptial agreements and their consequences for spouses and third parties.
The findings indicate that postnuptial agreements are legally valid instruments for separating joint property only if they are formally registered; otherwise, they bind the spouses internally and do not affect third parties such as creditors.
Disputes arising from joint property separation may be resolved through litigation, which offers stronger legal certainty, or through non-litigation mechanisms that emphasize efficiency and amicable settlement.
The novelty of this study lies in its focused analysis of dispute resolution models arising specifically from postnuptial agreements, highlighting the crucial role of registration and notarial involvement in ensuring legal certainty, fairness, and balanced protection for all parties within Indonesia’s marital property regime.
  Penelitian ini menganalisis implikasi hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa pemisahan harta bersama akibat pembuatan perjanjian kawin dalam masa perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Putusan tersebut menandai perubahan mendasar dalam hukum perkawinan Indonesia dengan memberikan ruang bagi suami istri untuk menyusun perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum atau pada saat perkawinan, tetapi juga selama perkawinan berlangsung, sehingga meningkatkan fleksibilitas pengaturan harta.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual untuk mengkaji kekuatan hukum perjanjian kawin pascanikah serta dampaknya terhadap para pihak dan pihak ketiga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kawin yang dibuat dalam masa perkawinan hanya memiliki kekuatan hukum penuh apabila dicatatkan secara resmi; tanpa pencatatan, perjanjian tersebut hanya mengikat secara internal dan tidak berlaku terhadap pihak ketiga seperti kreditur.
Sengketa yang timbul dapat diselesaikan melalui jalur litigasi yang memberikan kepastian hukum lebih kuat atau melalui non-litigasi yang lebih efisien dan berorientasi pada perdamaian.
Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan mekanisme penyelesaian sengketa yang secara spesifik timbul dari perjanjian kawin pascanikah serta pentingnya peran pencatatan dan notaris dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan perlindungan bagi seluruh pihak dalam rezim harta perkawinan di Indonesia.

Related Results

IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN
Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran terdapat pengecualian, yakni harus dibuatny...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Kedudukan dan Kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam Pengelolaan Harta Peninggalan Tak Terurus
Berdasarkan Pasal 1127 KUHPerdata Balai Harta Peninggalan ditugaskan menjalankan pengurusan atas setiap warisan yang tak terurus selama 30 tahun/ lebih, setelah melakukan pengelola...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

Back to Top