Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank

View through CrossRef
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan perkreditan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bunga yang dibayar para pemohon kredit. Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam setiap transaksi apapun termasuk pemberian kredit yang merupakan perbuatan hukum perjanjian sehingga setiap analis dan pejabat pengelolaan kredit harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut. Meskipun aspek-aspek lainnya diluar hukum telah memenuhi syarat tetapi kalau aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah maka semua ikatan perjanjian dalam pemberian kredit dapat gugur sehingga akan menyulitkan Bank untuk menarik kembali kredit yang telah diberikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum yang dilakukan oleh bank dalam penyelamatan kredit yang diberikan kepada debitur, kedua, bagaimana upaya Bank menyelesaikan kredit bermasalah yang dilakukan oleh nasabah debiturnya. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu analisis normatif memperlihatkan bahwa tindakan hukum didasarkan pada asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan pendekatan konseptual menyangkut upaya penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa tindakan hukum penyelamatan kredit bermasalah antara lain: melalui perundingan kembali antara Kreditur dan Debitur atau dengan istilah lain disebut restrukturisasi, dengan langkah-langkah seperti : penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit dan perpanjangan jangka waktu kredit. Ada tiga model penyelesaian kredit bermasalah yang dapat dilakukan oleh pihak Bank yaitu sebagai berikut: 1). Penyelesaian secara damai, yang dilakukan terhadap debitur yang masih mempunyai itikad baik (kooperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya: 2). Penyelesaian melalui saluran hukum atau melalui bantuan pihak ketiga antara lain: a) Penyelesaian kredit melalui Pengadilan Negeri; b) Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan c). Penyelesaian Kredit Melalui Pengadilan Niaga Dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Title: Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Description:
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank.
Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan perkreditan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bunga yang dibayar para pemohon kredit.
Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam setiap transaksi apapun termasuk pemberian kredit yang merupakan perbuatan hukum perjanjian sehingga setiap analis dan pejabat pengelolaan kredit harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut.
Meskipun aspek-aspek lainnya diluar hukum telah memenuhi syarat tetapi kalau aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah maka semua ikatan perjanjian dalam pemberian kredit dapat gugur sehingga akan menyulitkan Bank untuk menarik kembali kredit yang telah diberikan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum yang dilakukan oleh bank dalam penyelamatan kredit yang diberikan kepada debitur, kedua, bagaimana upaya Bank menyelesaikan kredit bermasalah yang dilakukan oleh nasabah debiturnya.
Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu analisis normatif memperlihatkan bahwa tindakan hukum didasarkan pada asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan pendekatan konseptual menyangkut upaya penyelesaian kredit bermasalah.
Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa tindakan hukum penyelamatan kredit bermasalah antara lain: melalui perundingan kembali antara Kreditur dan Debitur atau dengan istilah lain disebut restrukturisasi, dengan langkah-langkah seperti : penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit dan perpanjangan jangka waktu kredit.
Ada tiga model penyelesaian kredit bermasalah yang dapat dilakukan oleh pihak Bank yaitu sebagai berikut: 1).
Penyelesaian secara damai, yang dilakukan terhadap debitur yang masih mempunyai itikad baik (kooperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya: 2).
Penyelesaian melalui saluran hukum atau melalui bantuan pihak ketiga antara lain: a) Penyelesaian kredit melalui Pengadilan Negeri; b) Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan c).
Penyelesaian Kredit Melalui Pengadilan Niaga Dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related Results

Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 Palembang
Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 Palembang
Penelitian ini membahas tentang Bagaimana Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada PT Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 pelembang. Penelitian ini bertujuan untuk menget...
Pengaruh Pembiayaan UMKM terhadap Profitabilitas pada Bank Syariah dengan Kredit Bermasalah Sebagai Variabel Intervening
Pengaruh Pembiayaan UMKM terhadap Profitabilitas pada Bank Syariah dengan Kredit Bermasalah Sebagai Variabel Intervening
Abstract. This study investigates the relationship between SME financing, non-performing loans (NPLs), and the profitability of Islamic banks. SME financing, though crucial for urb...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Implementasi Penyelamatan Kredit Bermasalah Melalui Restrukturisasi Kredit (Pt. Bank Ina Cabang Denpasar)
Implementasi Penyelamatan Kredit Bermasalah Melalui Restrukturisasi Kredit (Pt. Bank Ina Cabang Denpasar)
Pandemi Covid-19 merupakan keadaan yang tidak terduga dikenal dengan istilah force majeure yang berdampak bagi sektor perekonomian di Indonesia khususnya dalam dunia perbankan, sal...
Analisis Pemberian Kredit pada Usaha Mikro Kecil Menengah Tanpa Agunan pada PT. Bank Danamon Tbk
Analisis Pemberian Kredit pada Usaha Mikro Kecil Menengah Tanpa Agunan pada PT. Bank Danamon Tbk
Dengan semakin meningkatnya pertumbuha(penyaluran) kredit biasanya disertai pula dengan meningkatnya kredit yang bermasalah seperti kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kred...
Kedudukan Hukum Covernote Notaris Terhadap Perlindungan Hukum Bank dalam Perjanjian Kredit
Kedudukan Hukum Covernote Notaris Terhadap Perlindungan Hukum Bank dalam Perjanjian Kredit
The signing the credit agreement between the bank and the debtor using the guarantee will generally be bound by notarial deed to then in the process of loading the guarantee. Befor...
Pengaruh Faktor Eksternal Terhadap Kredit Bermasalah Serta Kinerja Keuangan Pada Bank BPD Tahun 2014-2018
Pengaruh Faktor Eksternal Terhadap Kredit Bermasalah Serta Kinerja Keuangan Pada Bank BPD Tahun 2014-2018
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memperoleh hasil analisis mengenai faktor eksternal dan mengetahui pengaruhnya terhadap kredit bermasalah serta implikasinya terhadap kinerj...

Back to Top