Javascript must be enabled to continue!
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
View through CrossRef
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan perkreditan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bunga yang dibayar para pemohon kredit. Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam setiap transaksi apapun termasuk pemberian kredit yang merupakan perbuatan hukum perjanjian sehingga setiap analis dan pejabat pengelolaan kredit harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut. Meskipun aspek-aspek lainnya diluar hukum telah memenuhi syarat tetapi kalau aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah maka semua ikatan perjanjian dalam pemberian kredit dapat gugur sehingga akan menyulitkan Bank untuk menarik kembali kredit yang telah diberikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum yang dilakukan oleh bank dalam penyelamatan kredit yang diberikan kepada debitur, kedua, bagaimana upaya Bank menyelesaikan kredit bermasalah yang dilakukan oleh nasabah debiturnya. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu analisis normatif memperlihatkan bahwa tindakan hukum didasarkan pada asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan pendekatan konseptual menyangkut upaya penyelesaian kredit bermasalah. Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa tindakan hukum penyelamatan kredit bermasalah antara lain: melalui perundingan kembali antara Kreditur dan Debitur atau dengan istilah lain disebut restrukturisasi, dengan langkah-langkah seperti : penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit dan perpanjangan jangka waktu kredit. Ada tiga model penyelesaian kredit bermasalah yang dapat dilakukan oleh pihak Bank yaitu sebagai berikut: 1). Penyelesaian secara damai, yang dilakukan terhadap debitur yang masih mempunyai itikad baik (kooperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya: 2). Penyelesaian melalui saluran hukum atau melalui bantuan pihak ketiga antara lain: a) Penyelesaian kredit melalui Pengadilan Negeri; b) Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan c). Penyelesaian Kredit Melalui Pengadilan Niaga Dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Title: Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Description:
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank.
Pendapatan yang diperoleh dari kegiatan perkreditan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bunga yang dibayar para pemohon kredit.
Aspek hukum merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam setiap transaksi apapun termasuk pemberian kredit yang merupakan perbuatan hukum perjanjian sehingga setiap analis dan pejabat pengelolaan kredit harus dibekali dengan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan pemberian kredit tersebut.
Meskipun aspek-aspek lainnya diluar hukum telah memenuhi syarat tetapi kalau aspek hukumnya tidak memenuhi syarat atau tidak sah maka semua ikatan perjanjian dalam pemberian kredit dapat gugur sehingga akan menyulitkan Bank untuk menarik kembali kredit yang telah diberikan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan hukum yang dilakukan oleh bank dalam penyelamatan kredit yang diberikan kepada debitur, kedua, bagaimana upaya Bank menyelesaikan kredit bermasalah yang dilakukan oleh nasabah debiturnya.
Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu analisis normatif memperlihatkan bahwa tindakan hukum didasarkan pada asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan pendekatan konseptual menyangkut upaya penyelesaian kredit bermasalah.
Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa tindakan hukum penyelamatan kredit bermasalah antara lain: melalui perundingan kembali antara Kreditur dan Debitur atau dengan istilah lain disebut restrukturisasi, dengan langkah-langkah seperti : penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit dan perpanjangan jangka waktu kredit.
Ada tiga model penyelesaian kredit bermasalah yang dapat dilakukan oleh pihak Bank yaitu sebagai berikut: 1).
Penyelesaian secara damai, yang dilakukan terhadap debitur yang masih mempunyai itikad baik (kooperatif) untuk menyelesaikan kewajibannya: 2).
Penyelesaian melalui saluran hukum atau melalui bantuan pihak ketiga antara lain: a) Penyelesaian kredit melalui Pengadilan Negeri; b) Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan c).
Penyelesaian Kredit Melalui Pengadilan Niaga Dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Related Results
ANALISIS RISIKO KREDIT USAHA PADA NASABAH PT. BANK BRI (STUDI KASUS BRI UNIT T. NYAK ARIEF)
ANALISIS RISIKO KREDIT USAHA PADA NASABAH PT. BANK BRI (STUDI KASUS BRI UNIT T. NYAK ARIEF)
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokalmaupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam duniaperbankan merupakan suatu ...
Analisis Penerapan Manajemen Risiko Kredit Dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah Pada PT. BPR Swadaya Anak Nagari Bandarejo Simpang Empat Periode 2013-2018
Analisis Penerapan Manajemen Risiko Kredit Dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah Pada PT. BPR Swadaya Anak Nagari Bandarejo Simpang Empat Periode 2013-2018
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan manajemen risiko kredit dalam meminimalisir kredit bermasalah pada PT. BPR SAN Bandarejo Simpang Empat ...
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek Abstrak Secara garis besar tujuan ...
Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 Palembang
Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 Palembang
Penelitian ini membahas tentang Bagaimana Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada PT Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 pelembang. Penelitian ini bertujuan untuk menget...
KREDIT MACET DAN CARA MENGHADAPINYA
KREDIT MACET DAN CARA MENGHADAPINYA
Perekonomian Batam yang semakin memburuk pada masa ini, dimana banyak perusahaan yang tutup atau memindahkan usahanya ke negara lain yang dianggap memiliki regulasi dan kemudahan b...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJUAN KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJUAN KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengaturan, mendeskripsikan prosedur, serta mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap perjanj...
Pengaruh Pembiayaan UMKM terhadap Profitabilitas pada Bank Syariah dengan Kredit Bermasalah Sebagai Variabel Intervening
Pengaruh Pembiayaan UMKM terhadap Profitabilitas pada Bank Syariah dengan Kredit Bermasalah Sebagai Variabel Intervening
Abstract. This study investigates the relationship between SME financing, non-performing loans (NPLs), and the profitability of Islamic banks. SME financing, though crucial for urb...
RESTRUKTURISASI SEBAGAI PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH PADA BANK
RESTRUKTURISASI SEBAGAI PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH PADA BANK
Risiko yang sering terjadi dalam usaha perbankan pada umumnya adalah risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Faktor penyebab risiko kredit bermasalah antara lain k...

