Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Penyelamatan Kredit Bermasalah Melalui Restrukturisasi Kredit (Pt. Bank Ina Cabang Denpasar)

View through CrossRef
Pandemi Covid-19 merupakan keadaan yang tidak terduga dikenal dengan istilah force majeure yang berdampak bagi sektor perekonomian di Indonesia khususnya dalam dunia perbankan, salah satunya fasilitas kredit yang bermasalah. Karena adanya dampak yang ditimbulkan pandemi terhadap sektor perekonomian, maka penulis menyimpulkan 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: bagaimana penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 dalam penyelamatan kredit bermasalah terhadap nasabah di PT. Bank Ina Cabang Denpasar dan bagaimana dampak serta hambatan yang ditimbulkan dari penerapan restrukturisasi kredit berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 bagi PT. Bank Ina Cabang Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep hukum dan pendekatan fakta. Kesimpulan yang dihasilkan yaitu kebijakan pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga kestabilan tumbuh kembangnya perekonomian di Indonesia. Faktor yang memberikan dampak terhadap Bank Ina yaitu kebijakan restrukturisasi berpengaruh pada likuiditas bank. Tidak diterimanya penawaran restrukturisasi, tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan pengajuan restrukturisasi kredit, dan ketidaktaatan debitur terhadap kesepakatan restrukturisasi kredit merupakan beberapa kendala yang dialami oleh Bank Ina.
Title: Implementasi Penyelamatan Kredit Bermasalah Melalui Restrukturisasi Kredit (Pt. Bank Ina Cabang Denpasar)
Description:
Pandemi Covid-19 merupakan keadaan yang tidak terduga dikenal dengan istilah force majeure yang berdampak bagi sektor perekonomian di Indonesia khususnya dalam dunia perbankan, salah satunya fasilitas kredit yang bermasalah.
Karena adanya dampak yang ditimbulkan pandemi terhadap sektor perekonomian, maka penulis menyimpulkan 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: bagaimana penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.
03/2021 dalam penyelamatan kredit bermasalah terhadap nasabah di PT.
Bank Ina Cabang Denpasar dan bagaimana dampak serta hambatan yang ditimbulkan dari penerapan restrukturisasi kredit berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.
03/2021 bagi PT.
Bank Ina Cabang Denpasar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep hukum dan pendekatan fakta.
Kesimpulan yang dihasilkan yaitu kebijakan pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga kestabilan tumbuh kembangnya perekonomian di Indonesia.
Faktor yang memberikan dampak terhadap Bank Ina yaitu kebijakan restrukturisasi berpengaruh pada likuiditas bank.
Tidak diterimanya penawaran restrukturisasi, tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan pengajuan restrukturisasi kredit, dan ketidaktaatan debitur terhadap kesepakatan restrukturisasi kredit merupakan beberapa kendala yang dialami oleh Bank Ina.

Related Results

Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 Palembang
Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 Palembang
Penelitian ini membahas tentang Bagaimana Analisis Teknik Penyelesaian Kredit Macet Pada PT Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu KM 12 pelembang. Penelitian ini bertujuan untuk menget...
RESTRUKTURISASI SEBAGAI PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH PADA BANK
RESTRUKTURISASI SEBAGAI PENYELAMATAN KREDIT BERMASALAH PADA BANK
Risiko yang sering terjadi dalam usaha perbankan pada umumnya adalah risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Faktor penyebab risiko kredit bermasalah antara lain k...
Wanprestasi pada Kredit Perbankan Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019
Wanprestasi pada Kredit Perbankan Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019
This research discusses the concept of default on bank credit due to the Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pandemic. In order to maintain the national economic growth which is de...
Perbandingan Kinerja Perusahaan Dengan Metode Balanced Scorecard
Perbandingan Kinerja Perusahaan Dengan Metode Balanced Scorecard
The purpose of this study is to compare the performance of two Honda service companies with the Balanced Scorecard method. The research locations are Aneka Motor Denpasar and Niki ...
ANALISIS RISIKO KREDIT USAHA PADA NASABAH PT. BANK BRI (STUDI KASUS BRI UNIT T. NYAK ARIEF)
ANALISIS RISIKO KREDIT USAHA PADA NASABAH PT. BANK BRI (STUDI KASUS BRI UNIT T. NYAK ARIEF)
Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokalmaupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam duniaperbankan merupakan suatu ...
KREDIT MACET DAN CARA MENGHADAPINYA
KREDIT MACET DAN CARA MENGHADAPINYA
Perekonomian Batam yang semakin memburuk pada masa ini, dimana banyak perusahaan yang tutup atau memindahkan usahanya ke negara lain yang dianggap memiliki regulasi dan kemudahan b...

Back to Top