Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Hukum Tindak Lanjut Perjanjian Antara Customer Yang Telah Meninggal Dengan Koperasi Kareb Bojonegoro

View through CrossRef
Perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum perjanjian Kerjasama antara perusahaan dengan customer serta mengetahui tindak lanjut dan implikasi hukum atas tidak terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian antara customer dengan Koperasi kareb Bojonegoro yang customernya telah meninggal dunia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum para pihak dalam suatu perjanjian kerjasama dagang antar perusahaan yaitu bahwa ketika melakukan suatu perjanjian, ada hak & kewajiban yang melekat masing-masing pihak yang harus dilaksanakan supaya perjanjian tersebut terlaksana. Bahwa ketentuan perjanjian antara Koperasi Kareb Bojonegoro dengan Customer merupakan perjanjian yang berbentuk perjanjian tertulis dengan akta dibawah tangan dan jenisnya merupakan perjanjian kontrak. Apabila belum terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian antara customer dengan koperasi kareb bojonegoro sedangkan customer nya telah meninggal dunia. Maka, perjanjian kerjasama tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli waris, dan ahli warispun berkewajiban pula manakala timbul kerugian ataupun perbuatan hukum lain yang dilakukan sebelum customer meninggal.
Title: Analisis Hukum Tindak Lanjut Perjanjian Antara Customer Yang Telah Meninggal Dengan Koperasi Kareb Bojonegoro
Description:
Perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum perjanjian Kerjasama antara perusahaan dengan customer serta mengetahui tindak lanjut dan implikasi hukum atas tidak terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian antara customer dengan Koperasi kareb Bojonegoro yang customernya telah meninggal dunia.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum para pihak dalam suatu perjanjian kerjasama dagang antar perusahaan yaitu bahwa ketika melakukan suatu perjanjian, ada hak & kewajiban yang melekat masing-masing pihak yang harus dilaksanakan supaya perjanjian tersebut terlaksana.
Bahwa ketentuan perjanjian antara Koperasi Kareb Bojonegoro dengan Customer merupakan perjanjian yang berbentuk perjanjian tertulis dengan akta dibawah tangan dan jenisnya merupakan perjanjian kontrak.
Apabila belum terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian antara customer dengan koperasi kareb bojonegoro sedangkan customer nya telah meninggal dunia.
Maka, perjanjian kerjasama tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli waris, dan ahli warispun berkewajiban pula manakala timbul kerugian ataupun perbuatan hukum lain yang dilakukan sebelum customer meninggal.

Related Results

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Hambatan Dalam Perjanjian Kredit Simpan Pinjam Koperasi
Hambatan Dalam Perjanjian Kredit Simpan Pinjam Koperasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit simpan pinjam pada Koperasi berdasarkan hukum yang berlaku secara holistik di Indonesia, dan untuk mengetahu...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOPERASI DI KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOPERASI DI KABUPATEN MUSI RAWAS
Tujuan Peneli dalam penelitian ini adalah untuk menemukan model pemberdayaanlembaga koperasi yang ada di lokasi penelitian, dengan menggunakan metode deskriptifdan analisis dengan ...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Salah satu puncak pengakuan atas eksistensi koperasi di Indonesia semakin nyata saat terbentuknya Kabinet Pembangunan VII pada 1998, di mana telah terjadi penyempurnaan nama Depart...

Back to Top