Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Pola Kemitraan Antara Koperasi Dan PT. Alam Jaya Persada
View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perjanjian antara PT. Alam Jaya Persada dengan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera dalam hal pengelolaan dan pembangunan perkebunan sawit. Dalam isi perjanjian tersebut dijelaskan tentang pembagian wilayah serta sistem bagi hasil perkebunan sawit. Tetapi dalam proses pembagian hasil produksi tandan buah segar adakalanya tidak 1 (satu) bulan sekali. Oleh karena itu, perlu ditinjau lebih lanjut terkait pola kemitraan antara kedua belah pihak, dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah terkait perjanjian ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah PT. Alam Jaya Persada dan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera. Objek penelitian ini adalah Surat Perjanjian antara PT. Alam Jaya Persada dengan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera. Sumber data penelitian meliputi data primer, yaitu wawancara dengan asisten lapangan, ketua koperasi dan anggota koperasi; dan data sekunder sebagai data pendukung adalah Peraturan Menteri Pertanian dan Surat Perjanjian antara PT. Alam Jaya Persada dengan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera, buku, jurnal dan referensi lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan hasil wawancara kemudian menganalisis. Hasil penelitian yang penulis simpulkan, pola kemitraan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera dan PT. Alam Jaya Persada merupakan pola kemitraan intiplasma dan memiliki sistem bagi hasil yaitu 65% dan 35%. Bentuk perjanjian yang dilakukan adalah perjanjian tertulis. Dalam fiqh muamalah terdapat 3 akad perkebunan yaitu musaqoh, muzara’ah dan mukhabarah. Musaqoh adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap, dimana penggarap hanya perlu merawat tanamannya saja. Muzara’ah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap, tetapi biaya dan benih berasal dari pemilik lahan. Mukhabarah adalah kerjasama pemilik lahan dengan penggarap yang dimana pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada penggarap untuk dikelola kemudian benih berasal dari penggarap. Berdasarkan tinjauan fiqih muamalah akad yang digunakan dalam perjanjian ini termasuk akad mukhabarah. Dalam perjanjian ini juga telah memenuhi rukun dan syarat mukhabarah dan sesuai dengan peristiwa yang terjadi di lapangan.
Title: Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Pola Kemitraan Antara Koperasi Dan PT. Alam Jaya Persada
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perjanjian antara PT.
Alam Jaya Persada dengan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera dalam hal pengelolaan dan pembangunan perkebunan sawit.
Dalam isi perjanjian tersebut dijelaskan tentang pembagian wilayah serta sistem bagi hasil perkebunan sawit.
Tetapi dalam proses pembagian hasil produksi tandan buah segar adakalanya tidak 1 (satu) bulan sekali.
Oleh karena itu, perlu ditinjau lebih lanjut terkait pola kemitraan antara kedua belah pihak, dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah terkait perjanjian ini.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Subjek penelitian ini adalah PT.
Alam Jaya Persada dan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera.
Objek penelitian ini adalah Surat Perjanjian antara PT.
Alam Jaya Persada dengan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera.
Sumber data penelitian meliputi data primer, yaitu wawancara dengan asisten lapangan, ketua koperasi dan anggota koperasi; dan data sekunder sebagai data pendukung adalah Peraturan Menteri Pertanian dan Surat Perjanjian antara PT.
Alam Jaya Persada dengan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera, buku, jurnal dan referensi lainnya.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan hasil wawancara kemudian menganalisis.
Hasil penelitian yang penulis simpulkan, pola kemitraan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera dan PT.
Alam Jaya Persada merupakan pola kemitraan intiplasma dan memiliki sistem bagi hasil yaitu 65% dan 35%.
Bentuk perjanjian yang dilakukan adalah perjanjian tertulis.
Dalam fiqh muamalah terdapat 3 akad perkebunan yaitu musaqoh, muzara’ah dan mukhabarah.
Musaqoh adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap, dimana penggarap hanya perlu merawat tanamannya saja.
Muzara’ah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap, tetapi biaya dan benih berasal dari pemilik lahan.
Mukhabarah adalah kerjasama pemilik lahan dengan penggarap yang dimana pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada penggarap untuk dikelola kemudian benih berasal dari penggarap.
Berdasarkan tinjauan fiqih muamalah akad yang digunakan dalam perjanjian ini termasuk akad mukhabarah.
Dalam perjanjian ini juga telah memenuhi rukun dan syarat mukhabarah dan sesuai dengan peristiwa yang terjadi di lapangan.
Related Results
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...
Pola Kemitraan Koperasi NCT Dengan CV RST
Pola Kemitraan Koperasi NCT Dengan CV RST
Koperasi NCT merupakan koperasi yang bergerak di bidang pembibitan sapi potong dan hasil turunan lainnya. Koperasi NCT melakukan kemitraan dengan CV RST, hal yang mendorong koperas...
Pola Kemitraan Koperasi NCT Dengan CV RST
Pola Kemitraan Koperasi NCT Dengan CV RST
Koperasi NCT merupakan koperasi yang bergerak di bidang pembibitan sapi potong dan hasil turunan lainnya. Koperasi NCT melakukan kemitraan dengan CV RST, hal yang mendorong koperas...
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOPERASI DI KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOPERASI DI KABUPATEN MUSI RAWAS
Tujuan Peneli dalam penelitian ini adalah untuk menemukan model pemberdayaanlembaga koperasi yang ada di lokasi penelitian, dengan menggunakan metode deskriptifdan analisis dengan ...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Salah satu puncak pengakuan atas eksistensi koperasi di Indonesia semakin nyata saat terbentuknya Kabinet Pembangunan VII pada 1998, di mana telah terjadi penyempurnaan nama Depart...
Membangun Citra Koperasi Indonesia
Membangun Citra Koperasi Indonesia
Berdasarkan penjelasan Pasal 33 UUD 1945, secara eksplisit koperasi merupakan bangun perusahaan yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Secara yuridis selama UUD 1945 masih merupa...
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui materi apakah dalam mata pelajaran fiqih yang bersifat khilafiyah di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Paraman Ampalu, kemudian untuk mengetahui...

