Javascript must be enabled to continue!
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
View through CrossRef
Salah satu puncak pengakuan atas eksistensi koperasi di Indonesia semakin nyata saat terbentuknya Kabinet Pembangunan VII pada 1998, di mana telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil. Ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.Saat ini, ketika namanya sudah berganti menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), jumlah koperasi (unit) mencapai 2006 buah dengan anggota koperasinya sebanyak 35 juta orang. Dengan kekuatan besar seperti ini, koperasi dan UKM harus didorong dan dikembangkan secara intensif.Hal ini karena badan usaha koperasi dan UKM telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menggerakkan perekonomian Indonesia selama ini, utamanya dalam menghadapi masa krisis ekonomi yang telah melanda perekonomian Indonesia pada pertengahan tahun 1997-1998.Kontribusi terpenting koperasi dan UKM bagi perekonomian Indonesia dapat dilihat pada aspek perannya sebagai model badan usaha yang sangat cocok bagi bangsa Indonesia dengan budaya gotong-royong dan kekeluargaan yang sangat tinggi, sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD negara Republik Indonesia 1945. Itulah makanya badan usaha koperasi telah dijadikan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.Melihat skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain, maka sudah waktu untuk dikembangkan apa yang disebut kewirausahaan koperasi. Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, dalam mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi, dan juga katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Title: KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Description:
Salah satu puncak pengakuan atas eksistensi koperasi di Indonesia semakin nyata saat terbentuknya Kabinet Pembangunan VII pada 1998, di mana telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil.
Ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
Saat ini, ketika namanya sudah berganti menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), jumlah koperasi (unit) mencapai 2006 buah dengan anggota koperasinya sebanyak 35 juta orang.
Dengan kekuatan besar seperti ini, koperasi dan UKM harus didorong dan dikembangkan secara intensif.
Hal ini karena badan usaha koperasi dan UKM telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menggerakkan perekonomian Indonesia selama ini, utamanya dalam menghadapi masa krisis ekonomi yang telah melanda perekonomian Indonesia pada pertengahan tahun 1997-1998.
Kontribusi terpenting koperasi dan UKM bagi perekonomian Indonesia dapat dilihat pada aspek perannya sebagai model badan usaha yang sangat cocok bagi bangsa Indonesia dengan budaya gotong-royong dan kekeluargaan yang sangat tinggi, sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD negara Republik Indonesia 1945.
Itulah makanya badan usaha koperasi telah dijadikan sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
Melihat skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain, maka sudah waktu untuk dikembangkan apa yang disebut kewirausahaan koperasi.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, dalam mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi, dan juga katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Related Results
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOPERASI DI KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOPERASI DI KABUPATEN MUSI RAWAS
Tujuan Peneli dalam penelitian ini adalah untuk menemukan model pemberdayaanlembaga koperasi yang ada di lokasi penelitian, dengan menggunakan metode deskriptifdan analisis dengan ...
Membangun Citra Koperasi Indonesia
Membangun Citra Koperasi Indonesia
Berdasarkan penjelasan Pasal 33 UUD 1945, secara eksplisit koperasi merupakan bangun perusahaan yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Secara yuridis selama UUD 1945 masih merupa...
Menelaah Koperasi Era Omnibus Law
Menelaah Koperasi Era Omnibus Law
Gagasan modernisasi koperasi bukan hal baru, gagasan ini muncul seiring dengan tuntutan globalisasi ekonomi yang menuntut peran koperasi untuk dapat bersaing dalam pertarungan pasa...
SOSIALISASI KEBERADAAN KOPERASI KONSUMEN SETIA BHAKTI WANITA JAWA TIMUR PADA KELOMPOK MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
SOSIALISASI KEBERADAAN KOPERASI KONSUMEN SETIA BHAKTI WANITA JAWA TIMUR PADA KELOMPOK MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
Koperasi konsumen Setia Bhakti Wanita Jawa Timur merupakan salah satu koperasi di Surabaya yang menerapkan sistem tanggung renteng sehingga keanggotaannya harus berkelompok. Pada a...
Kelembagaan dan Identitas Koperasi
Kelembagaan dan Identitas Koperasi
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, bagi...
Hambatan Dalam Perjanjian Kredit Simpan Pinjam Koperasi
Hambatan Dalam Perjanjian Kredit Simpan Pinjam Koperasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit simpan pinjam pada Koperasi berdasarkan hukum yang berlaku secara holistik di Indonesia, dan untuk mengetahu...
Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan koperasi syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif deskriptif. ...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS PINJAMAN ANGGOTA YANG BERMASALAH TANPA JAMINAN DI KOPERASI TABUR PUJA KABUPATEN SOLOK
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS PINJAMAN ANGGOTA YANG BERMASALAH TANPA JAMINAN DI KOPERASI TABUR PUJA KABUPATEN SOLOK
Pinjaman yang bermasalah di Koperasi Simpan Pinjam Tabur Puja Kabupaten Solok terhitung Rp. 2.370.751.305. Pencairan pinjaman dilakukan dengan tanpa adanya jaminan. Pasal 1338 ayat...

