Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Menelaah Koperasi Era Omnibus Law

View through CrossRef
Gagasan modernisasi koperasi bukan hal baru, gagasan ini muncul seiring dengan tuntutan globalisasi ekonomi yang menuntut peran koperasi untuk dapat bersaing dalam pertarungan pasar bebas. Namun nampaknya, hingga saat ini pemerintah belum menemukan formula yang jitu untuk mendongkrak koperasi di Indonesia agar mampu bersaing. Modernisasi koperasi dapat dilakukan dengan mengacu para aspek-aspek dalam koperasi yaitu dalam hal kelembagaan, usaha, dan permodalan koperasi. Modernisasi usaha mutlak harus dibarengi dengan digitalisasi. Modernisasi koperasi tidak akan berhasil hanya dengan mempermudah izin pendirian dan izin usaha koperasi semata, dalam pada itu sinergitas antar element yang tekait dengan koperasi termasuk didalamnya quadruple helix (pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha) harus turut menumbuhkan usaha usaha koperasi. Tantangan modernisasi koperasi ada pada pola hubungan koperasi dan pemerintah. Dalam era globalisasi bersaingan bebas fase hubungan koperasi dan pemerintah sudah tidak bisa lagi berada pada fase officialisasi tetapi sudah harus pada fase otonom. Kebijakan-kebijakan modernisasi era omnibus law harus didasarkan pada semangat menumbuhkan kesadaran berkoperasi dengan kualitas sember daya manusia yang mumpuni, semangat sinergitas usaha koperasi dengan entitas bisnis lainnya dan semangat otonomi koperasi dengan meminimalisasi unsur-unsur politik - kekuasaan dalam pengembangan koperasi.
Title: Menelaah Koperasi Era Omnibus Law
Description:
Gagasan modernisasi koperasi bukan hal baru, gagasan ini muncul seiring dengan tuntutan globalisasi ekonomi yang menuntut peran koperasi untuk dapat bersaing dalam pertarungan pasar bebas.
Namun nampaknya, hingga saat ini pemerintah belum menemukan formula yang jitu untuk mendongkrak koperasi di Indonesia agar mampu bersaing.
Modernisasi koperasi dapat dilakukan dengan mengacu para aspek-aspek dalam koperasi yaitu dalam hal kelembagaan, usaha, dan permodalan koperasi.
Modernisasi usaha mutlak harus dibarengi dengan digitalisasi.
Modernisasi koperasi tidak akan berhasil hanya dengan mempermudah izin pendirian dan izin usaha koperasi semata, dalam pada itu sinergitas antar element yang tekait dengan koperasi termasuk didalamnya quadruple helix (pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha) harus turut menumbuhkan usaha usaha koperasi.
Tantangan modernisasi koperasi ada pada pola hubungan koperasi dan pemerintah.
Dalam era globalisasi bersaingan bebas fase hubungan koperasi dan pemerintah sudah tidak bisa lagi berada pada fase officialisasi tetapi sudah harus pada fase otonom.
Kebijakan-kebijakan modernisasi era omnibus law harus didasarkan pada semangat menumbuhkan kesadaran berkoperasi dengan kualitas sember daya manusia yang mumpuni, semangat sinergitas usaha koperasi dengan entitas bisnis lainnya dan semangat otonomi koperasi dengan meminimalisasi unsur-unsur politik - kekuasaan dalam pengembangan koperasi.

Related Results

MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...
Omnibus Law Study on Law Changes in Indonesia in the Perspective of Legal Transplant
Omnibus Law Study on Law Changes in Indonesia in the Perspective of Legal Transplant
The idea of Omnibus Law which was initiated by President Joko Widodo was found to be pros and cons from various experts. The model for the formation of laws using the Omnibus Law t...
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOPERASI DI KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOPERASI DI KABUPATEN MUSI RAWAS
Tujuan Peneli dalam penelitian ini adalah untuk menemukan model pemberdayaanlembaga koperasi yang ada di lokasi penelitian, dengan menggunakan metode deskriptifdan analisis dengan ...
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Salah satu puncak pengakuan atas eksistensi koperasi di Indonesia semakin nyata saat terbentuknya Kabinet Pembangunan VII pada 1998, di mana telah terjadi penyempurnaan nama Depart...
KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
ABSTRAK Adanya keinginan untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Omnibus Law dalam sistem hukum di bidang bisnis, yang diduga selama ini produk h...
Membangun Citra Koperasi Indonesia
Membangun Citra Koperasi Indonesia
Berdasarkan penjelasan Pasal 33 UUD 1945, secara eksplisit koperasi merupakan bangun perusahaan yang sesuai bagi perekonomian Indonesia. Secara yuridis selama UUD 1945 masih merupa...
SOSIALISASI KEBERADAAN KOPERASI KONSUMEN SETIA BHAKTI WANITA JAWA TIMUR PADA KELOMPOK MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
SOSIALISASI KEBERADAAN KOPERASI KONSUMEN SETIA BHAKTI WANITA JAWA TIMUR PADA KELOMPOK MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA
Koperasi konsumen Setia Bhakti Wanita Jawa Timur merupakan salah satu koperasi di Surabaya yang menerapkan sistem tanggung renteng sehingga keanggotaannya harus berkelompok. Pada a...
Hambatan Dalam Perjanjian Kredit Simpan Pinjam Koperasi
Hambatan Dalam Perjanjian Kredit Simpan Pinjam Koperasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit simpan pinjam pada Koperasi berdasarkan hukum yang berlaku secara holistik di Indonesia, dan untuk mengetahu...

Back to Top