Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS PINJAMAN ANGGOTA YANG BERMASALAH TANPA JAMINAN DI KOPERASI TABUR PUJA KABUPATEN SOLOK
View through CrossRef
Pinjaman yang bermasalah di Koperasi Simpan Pinjam Tabur Puja Kabupaten Solok terhitung Rp. 2.370.751.305. Pencairan pinjaman dilakukan dengan tanpa adanya jaminan. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengatur, perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Nasabah seharusnya mematuhi isi perjanjian tersebut. Koperasi Tabur Puja tidak mendapatkan perlindungan hukum hingga mengalami kerugian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi koperasi simpan pinjam atas pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan di Koperasi Tabur Puja Kabupaten Solok? Bagaimana upaya yang ditempuh jika terjadi pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan oleh Koperasi Simpan Pinjam Tabur Puja Kabupaten Solok? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menggambarkan bahwa perlindungan hukum bagi koperasi simpan pinjam atas pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan di Koperasi Tabur Puja Kabupaten Solok dilakukan dengan merujuk kembali pada perjanjian antara pihak koperasi dan pihak anggota koperasi. Terdapat ketentuan mengenai penyelesaian masalah yaitu para pihak akan berusaha menyelesaikan sengketa secara mufakat dan kekeluargaan. Upaya yang dilakukan terhadap pinjaman bermasalah diantaranya dengan memberikan teguran kepada anggota. Teguran tersebut berbentuk surat tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. Koperasi juga memberikan peluang kemudahan pada anggota bermasalah dengan penjadwalan hutang kembali. Tindakan terakhir yang bisa diambil oleh koperasi bisa berbentuk pembekuan terhadap simpanan pokok dan simpanan wajib.
Kata Kunci : Simpan Pinjam, Koperasi, Jaminan
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS PINJAMAN ANGGOTA YANG BERMASALAH TANPA JAMINAN DI KOPERASI TABUR PUJA KABUPATEN SOLOK
Description:
Pinjaman yang bermasalah di Koperasi Simpan Pinjam Tabur Puja Kabupaten Solok terhitung Rp.
2.
370.
751.
305.
Pencairan pinjaman dilakukan dengan tanpa adanya jaminan.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengatur, perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
Nasabah seharusnya mematuhi isi perjanjian tersebut.
Koperasi Tabur Puja tidak mendapatkan perlindungan hukum hingga mengalami kerugian.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi koperasi simpan pinjam atas pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan di Koperasi Tabur Puja Kabupaten Solok? Bagaimana upaya yang ditempuh jika terjadi pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan oleh Koperasi Simpan Pinjam Tabur Puja Kabupaten Solok? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa perlindungan hukum bagi koperasi simpan pinjam atas pinjaman anggota yang bermasalah tanpa jaminan di Koperasi Tabur Puja Kabupaten Solok dilakukan dengan merujuk kembali pada perjanjian antara pihak koperasi dan pihak anggota koperasi.
Terdapat ketentuan mengenai penyelesaian masalah yaitu para pihak akan berusaha menyelesaikan sengketa secara mufakat dan kekeluargaan.
Upaya yang dilakukan terhadap pinjaman bermasalah diantaranya dengan memberikan teguran kepada anggota.
Teguran tersebut berbentuk surat tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.
Koperasi juga memberikan peluang kemudahan pada anggota bermasalah dengan penjadwalan hutang kembali.
Tindakan terakhir yang bisa diambil oleh koperasi bisa berbentuk pembekuan terhadap simpanan pokok dan simpanan wajib.
Kata Kunci : Simpan Pinjam, Koperasi, Jaminan.
Related Results
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek
Pengaruh Kebijakan Pemberian Kredit Tabur Puja Dan Pelaksanaan Kredit Tabur Puja Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Pada 27 Posdaya Di Jabodetabek Abstrak Secara garis besar tujuan ...
Kebijakan Perlakuan Piutang Bermasalah pada Koperasi Simpan Pinjam Artha Tunggal Makmur
Kebijakan Perlakuan Piutang Bermasalah pada Koperasi Simpan Pinjam Artha Tunggal Makmur
ABSTRAKKoperasi simpan pinjam adalah salah satu koperasi dimana paling dominan yang digunakan masyarakat saat ini. Pinjaman kredit adalah salah satu sarana dimana masyarakat mengun...
Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Atas Gagal Bayar Koperasi (Studi Putusan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama No: 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST)
Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Atas Gagal Bayar Koperasi (Studi Putusan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama No: 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan jenis koperasi yang memiliki fungsi intermediary yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman. KSP ...
Penerapan aplikasi perhimpunan simpan pinjam mandiri Paroki Padrepio Medan
Penerapan aplikasi perhimpunan simpan pinjam mandiri Paroki Padrepio Medan
Koperasi Perhimpunan Simpan Pinjam Mandiri Paroki Padrepio MedanĀ beralamat di Jalan Beringin III No 9 Helvetia Medan meliputi wilayah Gereja Katolik Paroki Padre Pio Helvetia Meda...
Hambatan Dalam Perjanjian Kredit Simpan Pinjam Koperasi
Hambatan Dalam Perjanjian Kredit Simpan Pinjam Koperasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit simpan pinjam pada Koperasi berdasarkan hukum yang berlaku secara holistik di Indonesia, dan untuk mengetahu...
Efektivitas Strategi Koperasi Simpan Pinjam Surya Abadi Mandiri Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
Efektivitas Strategi Koperasi Simpan Pinjam Surya Abadi Mandiri Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
Koperasi Simpan Pinjam "Surya Abadi Mandiri" didirikan dengan tujuan utama untuk membantu anggotanya mengatasi kesulitan keuangan dan meningkatkan taraf hidup mereka. Namun dalam p...
Pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Kepada Masyarakat (Menurut UU Cipta Kerja & PP No. 7 Tahun 2021)
Pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Kepada Masyarakat (Menurut UU Cipta Kerja & PP No. 7 Tahun 2021)
Abstract. Article 43 Paragraph (2) of the Cooperative Law provides services for cooperatives to the public and this rule has been reaffirmed by the Job Creation Act, thereby worryi...
ANALISIS TINGKAT KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM CREDIT UNION DAYA LESTARI SAMARINDA
ANALISIS TINGKAT KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM CREDIT UNION DAYA LESTARI SAMARINDA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesehatanĀ KoperasiĀ Simpan Pinjam Credit Union Daya Lestari Samarinda dari tahun tahun 2018 yang beracuan pada Peraturan Deputi...

