Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Atas Gagal Bayar Koperasi (Studi Putusan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama No: 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST)

View through CrossRef
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan jenis koperasi yang memiliki fungsi intermediary yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman. KSP ini diatur dalam Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi serta peraturan terkait lainnya. Pada realitasnya ditemukan berbagai kendala baik dari aspek regulasi maupun pengawasan sehingga KSP seringkali berujung pada gagal bayar yang menimbulkan kerugian terhadap anggota koperasi. Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum yang diberikan terhadap anggota koperasi yang mengalami gagal bayar oleh KSP. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis (1) aspek hukum dari KSP di Indonesia, (2) kepastian hukum terkait tanggung jawab koperasi terhadap simpanan anggota koperasi yang mengalami gagal bayar, (3) konsekuensi hukum akibat adanya gagal bayar dalam kasus KSP Sejahtera Bersama. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap anggota koperasi yang mengalami gagal bayar tidak diatur secara spefik dalam peraturan perundang-undangan. Namun terdapat beberapa perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota koperasi yang dirugikan akibat dari gagal bayar pada koperasi yakni perlindungan hukum secara preventif  yang dilakukan dengan pengawasan terhadap kegiatan KSP oleh anggota koperasi melalui rapat anggota dan juga represif yang dilakukan dengan pengajuan gugatan ke pengadilan dan jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh anggota koperasi bilamana koperasi sudah tidak mampu lagi mengembalikan simpanan semua anggotanya adalah dengan mengajukan permohonan pailit terhadap KSP. Disarankan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan perizinan terhadap usaha KSP serta pemerintah dalam hal ini dapat melakukan kolaborasi dengan KSP untuk dapat mengedukasi masyarakat dalam memilih produk dan jasa dalam KSP.
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Koperasi Atas Gagal Bayar Koperasi (Studi Putusan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama No: 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST)
Description:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan jenis koperasi yang memiliki fungsi intermediary yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman.
KSP ini diatur dalam Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi serta peraturan terkait lainnya.
Pada realitasnya ditemukan berbagai kendala baik dari aspek regulasi maupun pengawasan sehingga KSP seringkali berujung pada gagal bayar yang menimbulkan kerugian terhadap anggota koperasi.
Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum yang diberikan terhadap anggota koperasi yang mengalami gagal bayar oleh KSP.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis (1) aspek hukum dari KSP di Indonesia, (2) kepastian hukum terkait tanggung jawab koperasi terhadap simpanan anggota koperasi yang mengalami gagal bayar, (3) konsekuensi hukum akibat adanya gagal bayar dalam kasus KSP Sejahtera Bersama.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan peraturan perundang-undangan dan studi kasus.
Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum, serta dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum yang diberikan terhadap anggota koperasi yang mengalami gagal bayar tidak diatur secara spefik dalam peraturan perundang-undangan.
Namun terdapat beberapa perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota koperasi yang dirugikan akibat dari gagal bayar pada koperasi yakni perlindungan hukum secara preventif  yang dilakukan dengan pengawasan terhadap kegiatan KSP oleh anggota koperasi melalui rapat anggota dan juga represif yang dilakukan dengan pengajuan gugatan ke pengadilan dan jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh anggota koperasi bilamana koperasi sudah tidak mampu lagi mengembalikan simpanan semua anggotanya adalah dengan mengajukan permohonan pailit terhadap KSP.
Disarankan bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan perizinan terhadap usaha KSP serta pemerintah dalam hal ini dapat melakukan kolaborasi dengan KSP untuk dapat mengedukasi masyarakat dalam memilih produk dan jasa dalam KSP.

Related Results

Analisis Yuridis Pembuktian Sederhana dan Force Majeure dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Analisis Yuridis Pembuktian Sederhana dan Force Majeure dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu mekanisme hukum yang bertujuan memberikan kesempatan bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utang guna menghindari ke...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS PINJAMAN ANGGOTA YANG BERMASALAH TANPA JAMINAN DI KOPERASI TABUR PUJA KABUPATEN SOLOK
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS PINJAMAN ANGGOTA YANG BERMASALAH TANPA JAMINAN DI KOPERASI TABUR PUJA KABUPATEN SOLOK
Pinjaman yang bermasalah di Koperasi Simpan Pinjam Tabur Puja Kabupaten Solok terhitung Rp. 2.370.751.305. Pencairan pinjaman dilakukan dengan tanpa adanya jaminan. Pasal 1338 ayat...
Penerapan aplikasi perhimpunan simpan pinjam mandiri Paroki Padrepio Medan
Penerapan aplikasi perhimpunan simpan pinjam mandiri Paroki Padrepio Medan
Koperasi Perhimpunan Simpan Pinjam Mandiri Paroki Padrepio Medan  beralamat di Jalan Beringin III No 9 Helvetia Medan meliputi wilayah Gereja Katolik Paroki Padre Pio Helvetia Meda...
Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst)
Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst)
Ketertarikan merek-merek baru di Indonesia telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat, yang menyebabkan pelanggaran seringkali terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah  untuk ...
Pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Kepada Masyarakat (Menurut UU Cipta Kerja & PP No. 7 Tahun 2021)
Pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Kepada Masyarakat (Menurut UU Cipta Kerja & PP No. 7 Tahun 2021)
Abstract. Article 43 Paragraph (2) of the Cooperative Law provides services for cooperatives to the public and this rule has been reaffirmed by the Job Creation Act, thereby worryi...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
PKPU AS AN INSTITUTION THAT ATTEMPTS RESTRUCTURING TO PREVENT BANKRUPTCY
PKPU AS AN INSTITUTION THAT ATTEMPTS RESTRUCTURING TO PREVENT BANKRUPTCY
This study aims to analyze PKPU in implementing debt restructuring in Decision No. 718/K/ Pdt.Sus-Pailit/2019. jo. No. 4/ Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. N...

Back to Top