Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata

View through CrossRef
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan dalam pertemuan online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian lisan arisan online dalam perspekif hukum perdata. Objek kajian ini adalah perjanjian arisan secara lisan melalui media online sehingga dapat dipastikan bahwa penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu kejian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian secara elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian arisan yang dibuat secara lisan pada media elektronik tetap sah dan berlaku bagi para pihak, sehingga para pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya yang timbul dari perjanjian tersebut, tidak boleh membatalkan perjanjian tanpa adanya kesepakatan dari pihak lain. sesuai dengan asas kekebasan berkontrak atau membuat perjanjian maka setiap orang bebas melakukan perjanjian dengan siapa saja, terhadap hal apa saja, dan objek apa saja sepanjang memenuhi syarat subjektif dan objek. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam arisan secara lisan di media online memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak, jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pada dasarnya perjanjian online yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam arisan memenuhi syarat perjanjian sehingga apabila sudah disepekati maka menjadi undang-undang bagi para pihak sehingga mengikat para pihak. Dalam perjanjian sudah harus dicantumkan cara penyelesaian sengketa bila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian atau salah satu pihak wanprestasi. Sehingga para pihak akan menyelesaikan sengketa sesuai  forum atau bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan.
Title: Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Description:
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan dalam pertemuan online.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum perjanjian lisan arisan online dalam perspekif hukum perdata.
Objek kajian ini adalah perjanjian arisan secara lisan melalui media online sehingga dapat dipastikan bahwa penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu kejian terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjanjian secara elektronik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian arisan yang dibuat secara lisan pada media elektronik tetap sah dan berlaku bagi para pihak, sehingga para pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya yang timbul dari perjanjian tersebut, tidak boleh membatalkan perjanjian tanpa adanya kesepakatan dari pihak lain.
sesuai dengan asas kekebasan berkontrak atau membuat perjanjian maka setiap orang bebas melakukan perjanjian dengan siapa saja, terhadap hal apa saja, dan objek apa saja sepanjang memenuhi syarat subjektif dan objek.
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam arisan secara lisan di media online memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak, jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Pada dasarnya perjanjian online yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam arisan memenuhi syarat perjanjian sehingga apabila sudah disepekati maka menjadi undang-undang bagi para pihak sehingga mengikat para pihak.
Dalam perjanjian sudah harus dicantumkan cara penyelesaian sengketa bila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian atau salah satu pihak wanprestasi.
Sehingga para pihak akan menyelesaikan sengketa sesuai  forum atau bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan.

Related Results

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN DI DESA BONEOGE KABUPATEN BUTON TENGAH
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN DI DESA BONEOGE KABUPATEN BUTON TENGAH
Abstrak Jual beli yang dilakukan dengan sistem arisan di Desa Boneoge salah satunya dengan cara mengikuti arisan. Jual beli dengan sistem arisan lebih meringankan konsumen dalam b...
PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
Abstrak Perjanjian arisan merupakan salah satu jenis perjanjian yang banyak terjadi di masyarakat. Perjanjian arisan ini termasuk dalam kategori perjanjian innominaat karena ...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
PELAKSANAAN ARISAN MENURUN KETRIN DI GRUP WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN ARISAN MENURUN KETRIN DI GRUP WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Tulisan ini menjelaskan tentang pengelolaan arisan dengan pola arisan menurun. Hukum Islam pada dasarnya membolehkan pelaksanaan arisan  seperti kebanyakan arisan pada umumnya, tet...
Kajian Perspektif Akuntansi Pada Arisan <i>Non </i>Pernikahan Desa Sejiram Kabupaten Sambas
Kajian Perspektif Akuntansi Pada Arisan <i>Non </i>Pernikahan Desa Sejiram Kabupaten Sambas
Desa Sejiram adalah desa yang memiliki jenis arisan yang beragam berdasarkan latar belakang dan fungsi arisan yang menjadi alasan terbentuknya suatu arisan. salah satunya yaitu ari...
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
The agreement is one of the legal relations that is often carried out in social life in society. An agreement according to Article 1313 of the Civil Code is an act by which a perso...
Analisis Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Tidak Tertulis Arisan Online Emas di Kabupaten Jember
Analisis Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Tidak Tertulis Arisan Online Emas di Kabupaten Jember
Penelitian ini membahas tentang arisan emas online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dimana praktik akad tersebut dilakukan secara tidak tertulis. Namun, h...

Back to Top