Javascript must be enabled to continue!
PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
View through CrossRef
Abstrak
Perjanjian arisan merupakan salah satu jenis perjanjian yang banyak terjadi di masyarakat. Perjanjian arisan ini termasuk dalam kategori perjanjian innominaat karena tidak mempunyai nama khusus di dalam KUHPerdata. Permasalahan yang kerap timbul dalam perjanjian arisan adalah mengenai anggota yang tidak memperoleh haknya namun hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian dari ketua arisan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ketua arisan tetap dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata atas hal tersebut?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa hubungan antara ketua arisan dengan anggotanya memenuhi karakteristik perjanjian pemberian kuasa sehingga kewajiban ketua arisan dapat dipersamakan dengan kewajiban penerima kuasa. Seorang ketua arisan, baik dengan hak istimewa atau ketua arisan dengan tidak ada hak istimewa tetap mempunyai tanggung jawab yang sama untuk memenuhi kewajibannya menerima kuasa dari para anggota lainnya untuk memastikan setiap anggota memperoleh haknya sesuai dengan putaran arisan yang disekapati bersama. Secara yuridis, ketua arisan bertanggung jawab secara perdata karena ia telah menyanggupi untuk menerima kuasa dari para anggota. Meski memang terjadi perbedaan mengenai tanggung jawab ini antara ketua arisan yang memperoleh hak istimewa atau upah dengan ketua arisan yang tidak memperoleh upah. Untuk ketua arisan yang tidak memperoleh upah dalam melaksanakan kewajibannya tentu tanggung jawabnya tidak seberat tanggung jawab ketua arisan yang memperoleh upah. Hal demikian ini tentu lebih memenuhi rasa keadilan. Apa saja bentuk pertanggung jawabanya yang harus dilakukan oleh ketua arisan apabila ada anggota yang tidak memperoleh haknya sesuai dengan kesepakatan putaran arisan, tergantung dari isi kesepakatan di awal pelaksanaan arisan.
Title: PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
Description:
Abstrak
Perjanjian arisan merupakan salah satu jenis perjanjian yang banyak terjadi di masyarakat.
Perjanjian arisan ini termasuk dalam kategori perjanjian innominaat karena tidak mempunyai nama khusus di dalam KUHPerdata.
Permasalahan yang kerap timbul dalam perjanjian arisan adalah mengenai anggota yang tidak memperoleh haknya namun hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian dari ketua arisan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ketua arisan tetap dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata atas hal tersebut?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dimana data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa hubungan antara ketua arisan dengan anggotanya memenuhi karakteristik perjanjian pemberian kuasa sehingga kewajiban ketua arisan dapat dipersamakan dengan kewajiban penerima kuasa.
Seorang ketua arisan, baik dengan hak istimewa atau ketua arisan dengan tidak ada hak istimewa tetap mempunyai tanggung jawab yang sama untuk memenuhi kewajibannya menerima kuasa dari para anggota lainnya untuk memastikan setiap anggota memperoleh haknya sesuai dengan putaran arisan yang disekapati bersama.
Secara yuridis, ketua arisan bertanggung jawab secara perdata karena ia telah menyanggupi untuk menerima kuasa dari para anggota.
Meski memang terjadi perbedaan mengenai tanggung jawab ini antara ketua arisan yang memperoleh hak istimewa atau upah dengan ketua arisan yang tidak memperoleh upah.
Untuk ketua arisan yang tidak memperoleh upah dalam melaksanakan kewajibannya tentu tanggung jawabnya tidak seberat tanggung jawab ketua arisan yang memperoleh upah.
Hal demikian ini tentu lebih memenuhi rasa keadilan.
Apa saja bentuk pertanggung jawabanya yang harus dilakukan oleh ketua arisan apabila ada anggota yang tidak memperoleh haknya sesuai dengan kesepakatan putaran arisan, tergantung dari isi kesepakatan di awal pelaksanaan arisan.
Related Results
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN DI DESA BONEOGE KABUPATEN BUTON TENGAH
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN DI DESA BONEOGE KABUPATEN BUTON TENGAH
Abstrak
Jual beli yang dilakukan dengan sistem arisan di Desa Boneoge salah satunya dengan cara mengikuti arisan. Jual beli dengan sistem arisan lebih meringankan konsumen dalam b...
Perlindungan Hukum Peserta Arisan Online Akibat Tindakan Wanprestasi Penyedia “Arisan Online” Berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Peserta Arisan Online Akibat Tindakan Wanprestasi Penyedia “Arisan Online” Berdasarkan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
The development of communication technology gave birth to various phenomena in society, one of which is the phenomenon of online arisan. Previously, arisan was often found in the m...
PELAKSANAAN ARISAN MENURUN KETRIN DI GRUP WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN ARISAN MENURUN KETRIN DI GRUP WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Tulisan ini menjelaskan tentang pengelolaan arisan dengan pola arisan menurun. Hukum Islam pada dasarnya membolehkan pelaksanaan arisan seperti kebanyakan arisan pada umumnya, tet...
Kajian Perspektif Akuntansi Pada Arisan <i>Non </i>Pernikahan Desa Sejiram Kabupaten Sambas
Kajian Perspektif Akuntansi Pada Arisan <i>Non </i>Pernikahan Desa Sejiram Kabupaten Sambas
Desa Sejiram adalah desa yang memiliki jenis arisan yang beragam berdasarkan latar belakang dan fungsi arisan yang menjadi alasan terbentuknya suatu arisan. salah satunya yaitu ari...
Analisis Fikih Muamalah terhadap Tukar Menukar Nomor Undian Arisan
Analisis Fikih Muamalah terhadap Tukar Menukar Nomor Undian Arisan
Abstract. Arisan with lottery number system is a type of arisan that uses the draw method to determine the winner of the arisan and agrees on the basis of the lottery that comes ou...
Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya)
Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya)
Abstract. This research examines the habits of the people in Pindahan Baru village when the month of Dzulhijjah (Eid al-Adha) comes every year the people in Pindahan Baru village h...
HUKUM ARISAN ONLINE, ARISAN GUGUR, DAN ARISAN BARANG PERSPEKTIF K.H.MOCHYAR DAHRI
HUKUM ARISAN ONLINE, ARISAN GUGUR, DAN ARISAN BARANG PERSPEKTIF K.H.MOCHYAR DAHRI
This article examines the practice of arisan in various forms, including online arisan, gugur arisan, and goods-based arisan, from the perspective of Islamic law based on the views...
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.c...

