Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya)

View through CrossRef
Abstract. This research examines the habits of the people in Pindahan Baru village when the month of Dzulhijjah (Eid al-Adha) comes every year the people in Pindahan Baru village hold a social gathering where the money from the arisan buys sacrificial animals for the seven members of the arisan, and this is done automatically, rotate every year. This needs to be discussed and studied to find out the legal basis, because most of the arisan activities are attended by wealthy people who actually can afford to buy sacrificial animals in cash using their own money (cash) without having to join the arisan. The research method used in this research is empirical research method, which is a research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from observation and real behavior carried out through direct experience. From this study, it can be concluded that the sacrificial arisan is basically mubah or permissible, however, according to K.H Kholil Dahlan, sacrificial arisan for people who can afford it cannot be classified as a sacrifice and this is categorized as an act that is not commendable. Abstrak. Penelitian ini mengkaji tentang kebiasaan masyarakat di desa Pindahan Baru ketika datang bulan dzulhijjah (hari raya idul adha) masyarakat di desa Pindahan Baru setiap tahunnya mengadakan arisan yang mana uang hasil arisan tersebut dibelikan hewan kurban untuk tujuh orang anggota arisan tersebut, dan hal ini dilakukan secara bergiliran setiap tahunnya. Hal ini perlu dibahas dan dikaji untuk mengetahui dasar hukumnya, karena kegiatan arisan tersebut kebanyakan diikuti oleh orang yang mampu (orang kaya) yang sebenarnya mereka mampu untuk membeli hewan kurban secara tunai dengan menggunakan uang mereka sendiri (cash) tanpa harus ikut arisan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian empiris, yaitu suatu metode penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari observasi maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengalaman langsung. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa arisan kurban pada dasarnya adalah mubah atau boleh, namun arisan kurban bagi orang yang mampu menurut K.H Kholil Dahlan tidak bisa digolongkan sebagai kurban dan hal tersebut dikategorikan perbuatan yang tidak terpuji.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Tinjauan Hukum Islam tentang Arisan Kurban bagi Orang yang Mampu (Orang Kaya)
Description:
Abstract.
This research examines the habits of the people in Pindahan Baru village when the month of Dzulhijjah (Eid al-Adha) comes every year the people in Pindahan Baru village hold a social gathering where the money from the arisan buys sacrificial animals for the seven members of the arisan, and this is done automatically, rotate every year.
This needs to be discussed and studied to find out the legal basis, because most of the arisan activities are attended by wealthy people who actually can afford to buy sacrificial animals in cash using their own money (cash) without having to join the arisan.
The research method used in this research is empirical research method, which is a research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from observation and real behavior carried out through direct experience.
From this study, it can be concluded that the sacrificial arisan is basically mubah or permissible, however, according to K.
H Kholil Dahlan, sacrificial arisan for people who can afford it cannot be classified as a sacrifice and this is categorized as an act that is not commendable.
Abstrak.
Penelitian ini mengkaji tentang kebiasaan masyarakat di desa Pindahan Baru ketika datang bulan dzulhijjah (hari raya idul adha) masyarakat di desa Pindahan Baru setiap tahunnya mengadakan arisan yang mana uang hasil arisan tersebut dibelikan hewan kurban untuk tujuh orang anggota arisan tersebut, dan hal ini dilakukan secara bergiliran setiap tahunnya.
Hal ini perlu dibahas dan dikaji untuk mengetahui dasar hukumnya, karena kegiatan arisan tersebut kebanyakan diikuti oleh orang yang mampu (orang kaya) yang sebenarnya mereka mampu untuk membeli hewan kurban secara tunai dengan menggunakan uang mereka sendiri (cash) tanpa harus ikut arisan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian empiris, yaitu suatu metode penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari observasi maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengalaman langsung.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa arisan kurban pada dasarnya adalah mubah atau boleh, namun arisan kurban bagi orang yang mampu menurut K.
H Kholil Dahlan tidak bisa digolongkan sebagai kurban dan hal tersebut dikategorikan perbuatan yang tidak terpuji.

Related Results

PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
Abstrak Perjanjian arisan merupakan salah satu jenis perjanjian yang banyak terjadi di masyarakat. Perjanjian arisan ini termasuk dalam kategori perjanjian innominaat karena ...
Kajian Perspektif Akuntansi Pada Arisan <i>Non </i>Pernikahan Desa Sejiram Kabupaten Sambas
Kajian Perspektif Akuntansi Pada Arisan <i>Non </i>Pernikahan Desa Sejiram Kabupaten Sambas
Desa Sejiram adalah desa yang memiliki jenis arisan yang beragam berdasarkan latar belakang dan fungsi arisan yang menjadi alasan terbentuknya suatu arisan. salah satunya yaitu ari...
Analisis Fikih Muamalah terhadap Tukar Menukar Nomor Undian Arisan
Analisis Fikih Muamalah terhadap Tukar Menukar Nomor Undian Arisan
Abstract. Arisan with lottery number system is a type of arisan that uses the draw method to determine the winner of the arisan and agrees on the basis of the lottery that comes ou...
HUKUM ARISAN ONLINE, ARISAN GUGUR, DAN ARISAN BARANG PERSPEKTIF K.H.MOCHYAR DAHRI
HUKUM ARISAN ONLINE, ARISAN GUGUR, DAN ARISAN BARANG PERSPEKTIF K.H.MOCHYAR DAHRI
This article examines the practice of arisan in various forms, including online arisan, gugur arisan, and goods-based arisan, from the perspective of Islamic law based on the views...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Arisan Sebagai Model Meningkatkan Poin Keanggotaan Tupperware dalam Perspektif Akuntansi
Arisan Sebagai Model Meningkatkan Poin Keanggotaan Tupperware dalam Perspektif Akuntansi
Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penjualan Tupperware berbasis arisan dalam perspektif akuntansi sebagai upaya pencapaian target poin member Tupperware. Penelitian...
Arisan Sebagai Model Meningkatkan Poin Keanggotaan Tupperware dalam Perspektif Akuntansi
Arisan Sebagai Model Meningkatkan Poin Keanggotaan Tupperware dalam Perspektif Akuntansi
Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penjualan Tupperware berbasis arisan dalam perspektif akuntansi sebagai upaya pencapaian target poin member Tupperware. Penelitian...

Back to Top