Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Tidak Tertulis Arisan Online Emas di Kabupaten Jember

View through CrossRef
Penelitian ini membahas tentang arisan emas online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dimana praktik akad tersebut dilakukan secara tidak tertulis. Namun, hal itu hanya dilakukan atas kesepakatan beberapa pihak yang mengikuti arisan. Jika di kemudian hari ada masalah seperti wanprestasi, sangat sulit dibuktikan karena bentuk perjanjian tidak tertulis sehingga untuk menyelesaikan masalah tersebut diperlukan pengakuan dari pihak-pihak yang ikut arisan. Kajian dalam artikel ini adalah: 1) Bagaimana kedudukan perjanjian tidak tertulis online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember menurut hukum perjanjian di Indonesia? 2) Bagaimana kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis pengumpulan emas online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember menurut hukum kontrak di Indonesia? 3) Bagaimana penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam arisan emas online berdasarkan kesepakatan tidak tertulis di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember? Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah hukum normatif empiris. Hasil pasal ini menjelaskan bahwa: 1) Perjanjian tidak tertulis ini disebut juga dengan perjanjian innominate atau perjanjian tanpa nama yang pengaturannya tidak diatur dalam KUHPerdata atau KUHD. Perjanjian tidak tertulis dalam arisan online adalah sah dan mengikat bagi pembuatnya berdasarkan asas kebebasan berkontrak. 2) Perjanjian tidak tertulis dalam arisan online ini tetap mempunyai kekuatan hukum dengan melampirkan alat bukti yang sah sesuai dengan UU ITE. 3) Upaya hukum yang ditempuh apabila salah satu pihak wanprestasi adalah dengan melakukan perundingan yang telah disepakati di awal perjanjian.
Title: Analisis Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Tidak Tertulis Arisan Online Emas di Kabupaten Jember
Description:
Penelitian ini membahas tentang arisan emas online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dimana praktik akad tersebut dilakukan secara tidak tertulis.
Namun, hal itu hanya dilakukan atas kesepakatan beberapa pihak yang mengikuti arisan.
Jika di kemudian hari ada masalah seperti wanprestasi, sangat sulit dibuktikan karena bentuk perjanjian tidak tertulis sehingga untuk menyelesaikan masalah tersebut diperlukan pengakuan dari pihak-pihak yang ikut arisan.
Kajian dalam artikel ini adalah: 1) Bagaimana kedudukan perjanjian tidak tertulis online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember menurut hukum perjanjian di Indonesia? 2) Bagaimana kekuatan hukum perjanjian tidak tertulis pengumpulan emas online di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember menurut hukum kontrak di Indonesia? 3) Bagaimana penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam arisan emas online berdasarkan kesepakatan tidak tertulis di Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember? Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah hukum normatif empiris.
Hasil pasal ini menjelaskan bahwa: 1) Perjanjian tidak tertulis ini disebut juga dengan perjanjian innominate atau perjanjian tanpa nama yang pengaturannya tidak diatur dalam KUHPerdata atau KUHD.
Perjanjian tidak tertulis dalam arisan online adalah sah dan mengikat bagi pembuatnya berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
2) Perjanjian tidak tertulis dalam arisan online ini tetap mempunyai kekuatan hukum dengan melampirkan alat bukti yang sah sesuai dengan UU ITE.
3) Upaya hukum yang ditempuh apabila salah satu pihak wanprestasi adalah dengan melakukan perundingan yang telah disepakati di awal perjanjian.

Related Results

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN DI DESA BONEOGE KABUPATEN BUTON TENGAH
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI DENGAN SISTEM ARISAN DI DESA BONEOGE KABUPATEN BUTON TENGAH
Abstrak Jual beli yang dilakukan dengan sistem arisan di Desa Boneoge salah satunya dengan cara mengikuti arisan. Jual beli dengan sistem arisan lebih meringankan konsumen dalam b...
PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA KETUA ARISAN ATAS HAK ANGGOTANYA
Abstrak Perjanjian arisan merupakan salah satu jenis perjanjian yang banyak terjadi di masyarakat. Perjanjian arisan ini termasuk dalam kategori perjanjian innominaat karena ...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
PELAKSANAAN ARISAN MENURUN KETRIN DI GRUP WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN ARISAN MENURUN KETRIN DI GRUP WHATSAPP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Tulisan ini menjelaskan tentang pengelolaan arisan dengan pola arisan menurun. Hukum Islam pada dasarnya membolehkan pelaksanaan arisan  seperti kebanyakan arisan pada umumnya, tet...
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Kepastian Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online dalam Perspektif Hukum Perdata
Perjanjian online secara lisan sangat beresiko terjadinya pelanggaran karena anggota yang ikut bisa saja lupa jumlah uang akan dibayarkan, dan aturan lain yang dibuat secara lisan ...
Kajian Perspektif Akuntansi Pada Arisan <i>Non </i>Pernikahan Desa Sejiram Kabupaten Sambas
Kajian Perspektif Akuntansi Pada Arisan <i>Non </i>Pernikahan Desa Sejiram Kabupaten Sambas
Desa Sejiram adalah desa yang memiliki jenis arisan yang beragam berdasarkan latar belakang dan fungsi arisan yang menjadi alasan terbentuknya suatu arisan. salah satunya yaitu ari...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., &amp; Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...

Back to Top