Javascript must be enabled to continue!
Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law maupun common law, serta untuk mengetahui prospek pengaturannya dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni suatu pendekatan dengan cara menelaah permasalahan dengan berpedomanan pada data sekunder, dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law (Belanda) diatur dalam suatu undang-undang, sedangkan dalam sistem hukum common law lebih banyak berkembang dalam putusan-putusan pengadilan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh karakter masing-masing sistem hukum yang dipakai. Di masa mendatang, doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian perlu diatur dalam hukum perjanjian Indonesia. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum civil law yang sumber hukum utamanya adalah undang-undang, serta karena pada dasarnya sistem hukum civil law tidak mengenal asas stare decisis et quita non movera walaupun dalam praktek pengadilan di Indonesia doktrin penyalahgunaan keadaan ini telah diakui dalam beberapa putusannya.
Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu
Title: Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law maupun common law, serta untuk mengetahui prospek pengaturannya dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni suatu pendekatan dengan cara menelaah permasalahan dengan berpedomanan pada data sekunder, dengan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis-komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian dalam sistem hukum civil law (Belanda) diatur dalam suatu undang-undang, sedangkan dalam sistem hukum common law lebih banyak berkembang dalam putusan-putusan pengadilan.
Perbedaan ini dipengaruhi oleh karakter masing-masing sistem hukum yang dipakai.
Di masa mendatang, doktrin penyalahgunaan keadaan sebagai dasar pembatalan perjanjian perlu diatur dalam hukum perjanjian Indonesia.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Indonesia yang menganut sistem hukum civil law yang sumber hukum utamanya adalah undang-undang, serta karena pada dasarnya sistem hukum civil law tidak mengenal asas stare decisis et quita non movera walaupun dalam praktek pengadilan di Indonesia doktrin penyalahgunaan keadaan ini telah diakui dalam beberapa putusannya.
Related Results
Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden)
Dalam perkembangannya, dapat dilihat bahwa gugatan pembatalan perjanjian akibat tidak adanya kesepakatan di dalam Syarat pertama Pasal 1320 BW, tidak terbatas hanya di dalam Pasal ...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN
PENYALAHGUNAAN KEADAAN SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN
Kesepakatan antara para pihak merupakan ruhnya perjanjian. Namun dalam praktik, kesepakatan perjanjian tidak selalu diberikan secara bebas. Cukup banyak perjanjian yang memiliki c...
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ...
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/Pn.Mtr)
Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor 234/Pdt.G/2020/Pn.Mtr)
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui konsep dan unsur penyalahgunaan keadaan dalam New BW Belanda dan common law system dan untuk mengetahui penerapan dan dasar pertimba...
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berinteraksi dengan sesama manusia, interaksi tersebut seringkali diwujudkan dengan sebuah perjanjian, pada mulanya perjanjian dibuat secara...
PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA KETIADAAN BAHASA INDONESIA
PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA KETIADAAN BAHASA INDONESIA
Artikel ini akan membahas permasalahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019...

