Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI

View through CrossRef
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fieldwork methodology) untuk memahami eksistensi dan bekerjanya hukum dalamsituasi normal maupun suasana sengketa. Oleh karena itu kasus - kasus sengketa sangat umumdigunakan sebagai metode untuk menelusuri hukum masyarakat dalam studi antropologismengenai hukum. Hal terjadi karena hukum bukan semata-mata sebagai suatu produk dariindividu atau sekelompok orang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, atau bukan sebagai suatu institusi yang terisolasi dari aspek-aspek kebudayaan yang lain, tetapi hukum merupakan produk dari suatu relasi sosial dalam sistem kehidupan masyarakat. Karena itu,hukum muncul sebagai fakta khas yang lebih menekankan empiris, ekspresi, atau perilaku sosialmasyarakat, dan penyelesaian kasus sengketa merupakan ekspresi dari hukum yang secara nyataberlaku dalam masyarakat. Sampai saat ini pengkajian kasus – kasus sengketa menjadi metodekhas dalam studi - studi antropologis tentang hukum dalam masyarakat, namun dalam kondisikondisi tertentu di mana sangat sulit ditemukan kasus sengketa yang dapat dianalisa dandigeneralisasi sebagai ekspresi dari hukum dalam suatu masyarakat, maka dapat dikaji interaksiinteraksi antar individu atau kelompok dalam masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketamengkaitkan fenomena hukum dengan aspek - aspek kebudayaan yang lain, seperti ekonomi, politik, organisasi sosial, religi, ideologi. Dalam investigasi analisis bekerjanya hukum dalam masyarakat. Selain itu, metode perbandingan hukum (comparative method) juga menjadi ciri khas antropologi hukum, dengan melakukan studi perbandingan antara sistem - sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda - beda di berbagai belahan dunia. Dalam kaitan dengan yangdisebut terakhir, hukum adat di Indonesia tidak sama dengan antropologi hukum, karena hukum adat hanya salah satu dari sistem hukum rakyat (folk law atau customary law) yang menarik untuk dikaji melalui studi antropologi hukum, seperti juga sistem - sistem hukum rakyat asli(indigenous law) yang.dapat ditemukan di Malaysia, Philipina, Thailand, Nepal, India, Australia, Amerika Latin, Afrika. Jadi, hukum adat (adat law) adalah sistem hukum khas Indonesia yang dapat dijadikan objek kajian untuk memahami sistem hukum rakyat yang secara empiris hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai cerminan pluralisme hukum dalam masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.
Center for Open Science
Title: PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Description:
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat.
Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fieldwork methodology) untuk memahami eksistensi dan bekerjanya hukum dalamsituasi normal maupun suasana sengketa.
Oleh karena itu kasus - kasus sengketa sangat umumdigunakan sebagai metode untuk menelusuri hukum masyarakat dalam studi antropologismengenai hukum.
Hal terjadi karena hukum bukan semata-mata sebagai suatu produk dariindividu atau sekelompok orang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, atau bukan sebagai suatu institusi yang terisolasi dari aspek-aspek kebudayaan yang lain, tetapi hukum merupakan produk dari suatu relasi sosial dalam sistem kehidupan masyarakat.
Karena itu,hukum muncul sebagai fakta khas yang lebih menekankan empiris, ekspresi, atau perilaku sosialmasyarakat, dan penyelesaian kasus sengketa merupakan ekspresi dari hukum yang secara nyataberlaku dalam masyarakat.
Sampai saat ini pengkajian kasus – kasus sengketa menjadi metodekhas dalam studi - studi antropologis tentang hukum dalam masyarakat, namun dalam kondisikondisi tertentu di mana sangat sulit ditemukan kasus sengketa yang dapat dianalisa dandigeneralisasi sebagai ekspresi dari hukum dalam suatu masyarakat, maka dapat dikaji interaksiinteraksi antar individu atau kelompok dalam masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketamengkaitkan fenomena hukum dengan aspek - aspek kebudayaan yang lain, seperti ekonomi, politik, organisasi sosial, religi, ideologi.
Dalam investigasi analisis bekerjanya hukum dalam masyarakat.
Selain itu, metode perbandingan hukum (comparative method) juga menjadi ciri khas antropologi hukum, dengan melakukan studi perbandingan antara sistem - sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda - beda di berbagai belahan dunia.
Dalam kaitan dengan yangdisebut terakhir, hukum adat di Indonesia tidak sama dengan antropologi hukum, karena hukum adat hanya salah satu dari sistem hukum rakyat (folk law atau customary law) yang menarik untuk dikaji melalui studi antropologi hukum, seperti juga sistem - sistem hukum rakyat asli(indigenous law) yang.
dapat ditemukan di Malaysia, Philipina, Thailand, Nepal, India, Australia, Amerika Latin, Afrika.
Jadi, hukum adat (adat law) adalah sistem hukum khas Indonesia yang dapat dijadikan objek kajian untuk memahami sistem hukum rakyat yang secara empiris hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai cerminan pluralisme hukum dalam masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.

Related Results

Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama
Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama
Religious pluralisme among Muslims itself raises pros and cons, acceptance on the one hand and resistance on the other. Supporters of religious pluralisme argue that this idea is a...
PERSPEKTIF ANALISIS PRESTASI PERUSAHAAN MENGGUNAKAN LAPORAN KEUANGAN PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK PERIODE 2019-2021
PERSPEKTIF ANALISIS PRESTASI PERUSAHAAN MENGGUNAKAN LAPORAN KEUANGAN PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK PERIODE 2019-2021
Latar Belakang : Penilaian keuangan suatu perusahaan dapat dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Untuk mengetahui apakah keadaan keuangan perusahaan dalam kond...
Pendekatan Komperatif dalam Antropologi Hukum
Pendekatan Komperatif dalam Antropologi Hukum
Antropologi Hukum sebagai ilmu dipengaruhi oleh Antropologi dan Ilmu Hukum, sehingga sebagai “anak”, ia memiliki “bapak” Antropologi dan “ibu” Ilmu Hukum, maka memahami Antropologi...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia
Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia
Legal pluralism is the coexistence of multiple legal systems within a society, including state law, customary law, and religious law. In Indonesia, this concept is deeply rooted in...
PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Peran guru Antropologi terhadap pengembangan minat mata pelajaran Antropologi di SMA Negeri se-Kabupaten Bantaeng (2) Faktor Penghamb...
Pluralisme hukum negara dalam pandangan antropologi hukum para ahli
Pluralisme hukum negara dalam pandangan antropologi hukum para ahli
Pengertian Pluralisme Hukum adalah: Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam ...
TEORI PLURALISME
TEORI PLURALISME
Isu maupun kajian seputar pluralisme hukum bukan isu baru ataupun ranah studi barudi Indonesia. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralismedan po...

Back to Top