Javascript must be enabled to continue!
Perkembangan Arena Kajian Antropologi Hukum
View through CrossRef
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial. Antropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiannya. Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan/ perbedaan budaya antar manusia. Walaupun begitu sisi ini banyak diperdebatkan dan menjadi kontroversi sehingga metode antropologi sekarang seringkali dilakukan pada pemusatan penelitan pada pendudukyang merupakan masyarakat tunggal.Beberapa ahli mengutarakan pendapat mereka tentang pengertian antropologi yaitu : 1. William A. Havilan : Antropologi adalah studi tentang umat manusia, berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia.2. David Hunter : Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia.3. Koentjaraningrat : Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.Konsep-konsep hukum masyarakat sederhana :1. B.malinowski : ciri aturan hukum dapat diperinci– dikatakan aturan hukum apabila atauran itu dirasakan dan dianggap menimbulkan kewajiban di satu pihak dan hak lain pihak– aturan hukum tu mempunyai sanksi negative atau sanksi positif berdasarkan kejiwaan dan adanya mekanisme– kekuatan mengikat itu terwujud dari adanya hubungan timbal balik– kekuatan mengikat itu didasarkan pada adanya hak untuk saling menuntut2. J.H.Driberg : bahwa hukum itu meliputi semua peraturan prilaku yang mengatur sikap tindak baik perorangan atau kesatuan masyarakat secara menyeluruh.3. Cordozo : sutu prinsip atau aturan yg berbentuk untuk menjamin bahwa suatu prediksi mempunyai tingkat kepastian tertentu yang akan diterapkan dipengadilan jika wewenangnya dilanggar.4. Dart :-bagaimana hubungan antara hukum dengan usaha menegakkan tata masyarakat-bagaimana hubungan antara kewajiban menurut hukum dan kewajiban menurut moral-apakah yg disebut dengan rule dan sejauh mana hukum itu sebagai rule5. Stone-hukum itu adalah suatu kerangka yang menyeluruh dan rumit-kerangka menyeluruh itu terdiri berbagai kaidah sosial yg mengatur prilaku manusia-kaidah itu mempunyai sifat-sifat sosial
Title: Perkembangan Arena Kajian Antropologi Hukum
Description:
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu.
Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial.
Antropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiannya.
Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan/ perbedaan budaya antar manusia.
Walaupun begitu sisi ini banyak diperdebatkan dan menjadi kontroversi sehingga metode antropologi sekarang seringkali dilakukan pada pemusatan penelitan pada pendudukyang merupakan masyarakat tunggal.
Beberapa ahli mengutarakan pendapat mereka tentang pengertian antropologi yaitu : 1.
William A.
Havilan : Antropologi adalah studi tentang umat manusia, berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia.
2.
David Hunter : Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia.
3.
Koentjaraningrat : Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.
Konsep-konsep hukum masyarakat sederhana :1.
B.
malinowski : ciri aturan hukum dapat diperinci– dikatakan aturan hukum apabila atauran itu dirasakan dan dianggap menimbulkan kewajiban di satu pihak dan hak lain pihak– aturan hukum tu mempunyai sanksi negative atau sanksi positif berdasarkan kejiwaan dan adanya mekanisme– kekuatan mengikat itu terwujud dari adanya hubungan timbal balik– kekuatan mengikat itu didasarkan pada adanya hak untuk saling menuntut2.
J.
H.
Driberg : bahwa hukum itu meliputi semua peraturan prilaku yang mengatur sikap tindak baik perorangan atau kesatuan masyarakat secara menyeluruh.
3.
Cordozo : sutu prinsip atau aturan yg berbentuk untuk menjamin bahwa suatu prediksi mempunyai tingkat kepastian tertentu yang akan diterapkan dipengadilan jika wewenangnya dilanggar.
4.
Dart :-bagaimana hubungan antara hukum dengan usaha menegakkan tata masyarakat-bagaimana hubungan antara kewajiban menurut hukum dan kewajiban menurut moral-apakah yg disebut dengan rule dan sejauh mana hukum itu sebagai rule5.
Stone-hukum itu adalah suatu kerangka yang menyeluruh dan rumit-kerangka menyeluruh itu terdiri berbagai kaidah sosial yg mengatur prilaku manusia-kaidah itu mempunyai sifat-sifat sosial.
Related Results
PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Peran guru Antropologi terhadap pengembangan minat mata pelajaran Antropologi di SMA Negeri se-Kabupaten Bantaeng (2) Faktor Penghamb...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Pendekatan Holistik dalam Antropologi Hukum Sebagai Bentuk Perkembangan Antropologi Hukum
Pendekatan Holistik dalam Antropologi Hukum Sebagai Bentuk Perkembangan Antropologi Hukum
Antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuan sebelumnya. Pengertian Antropologi dapat ...
PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk bi...
ANTROPOLOGI HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
ANTROPOLOGI HUKUM MEMBERIKAN KETERIKATAN DAN KEBAIKAN
Antropologi Hukum sebagai ilmu dipengaruhi oleh Antropologi dan Ilmu Hukum, maka memahami Antropologi dan Ilmu Hukum adalah prasyarat untuk dapat mengerti Antropologi Hukum. Antrop...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

