Javascript must be enabled to continue!
PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
View through CrossRef
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial. Antropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiannya. Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan atau perbedaan budaya antar manusia.Hukum juga diartikan sebagai disiplin (sistem ajaran tentang kenyataan) dan ilmu pengetahuan (ilmu hukum). Sebagai ilmu pengetahuan, maka hukum dikatakan mencangkup ilmu tentang kaidah, ilmu tentang pengertian dasar sistem hukum dan ilmu kenyataan (misalnya sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum).Antropologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses- proses yang lebih besar dalam masyarakat. Dengan demikian, sesungguhnya ia melihathukum tidak secara statis, melainkan dinamis, yaitu dalam proses-proses terbentuknya dan menghilang secara berkesinambungan. Antropologi hukum menggunakan pendekatan secara menyeluruh dalam menyelidiki manusia dan masyarakatnya memenuhi, bahwa melalui manifestasi-manifestasinya sendiri yang khas, hukum itu selalu hadir dalam masyarakat.
Title: PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
Description:
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu.
Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial.
Antropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiannya.
Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan atau perbedaan budaya antar manusia.
Hukum juga diartikan sebagai disiplin (sistem ajaran tentang kenyataan) dan ilmu pengetahuan (ilmu hukum).
Sebagai ilmu pengetahuan, maka hukum dikatakan mencangkup ilmu tentang kaidah, ilmu tentang pengertian dasar sistem hukum dan ilmu kenyataan (misalnya sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum).
Antropologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses- proses yang lebih besar dalam masyarakat.
Dengan demikian, sesungguhnya ia melihathukum tidak secara statis, melainkan dinamis, yaitu dalam proses-proses terbentuknya dan menghilang secara berkesinambungan.
Antropologi hukum menggunakan pendekatan secara menyeluruh dalam menyelidiki manusia dan masyarakatnya memenuhi, bahwa melalui manifestasi-manifestasinya sendiri yang khas, hukum itu selalu hadir dalam masyarakat.
Related Results
PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Peran guru Antropologi terhadap pengembangan minat mata pelajaran Antropologi di SMA Negeri se-Kabupaten Bantaeng (2) Faktor Penghamb...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
Istilah antropologi berasal dari bahasa yunani, asal kata anthropos berarti manusia, dan logos berarti ilmu. Dengan demikian, secara harfiah antropologi ilmu tentang manusia. Pende...
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Tulisan ini mengkaji korelasi antara penalaran hukum dengan penemuan kebenaran, masing-masing dipandang sebagai independent variable dan dependent variable. Dengan menggunakan pena...
Perkembangan Arena Kajian Antropologi Hukum
Perkembangan Arena Kajian Antropologi Hukum
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk bi...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

