Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA

View through CrossRef
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial. Antropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiannya. Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan atau perbedaan budaya antar manusia.Hukum juga diartikan sebagai disiplin (sistem ajaran tentang kenyataan) dan ilmu pengetahuan (ilmu hukum). Sebagai ilmu pengetahuan, maka hukum dikatakan mencangkup ilmu tentang kaidah, ilmu tentang pengertian dasar sistem hukum dan ilmu kenyataan (misalnya sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum).Antropologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses- proses yang lebih besar dalam masyarakat. Dengan demikian, sesungguhnya ia melihathukum tidak secara statis, melainkan dinamis, yaitu dalam proses-proses terbentuknya dan menghilang secara berkesinambungan. Antropologi hukum menggunakan pendekatan secara menyeluruh dalam menyelidiki manusia dan masyarakatnya memenuhi, bahwa melalui manifestasi-manifestasinya sendiri yang khas, hukum itu selalu hadir dalam masyarakat.
Center for Open Science
Title: PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
Description:
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu.
Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial.
Antropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiannya.
Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan atau perbedaan budaya antar manusia.
Hukum juga diartikan sebagai disiplin (sistem ajaran tentang kenyataan) dan ilmu pengetahuan (ilmu hukum).
Sebagai ilmu pengetahuan, maka hukum dikatakan mencangkup ilmu tentang kaidah, ilmu tentang pengertian dasar sistem hukum dan ilmu kenyataan (misalnya sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum).
Antropologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses- proses yang lebih besar dalam masyarakat.
Dengan demikian, sesungguhnya ia melihathukum tidak secara statis, melainkan dinamis, yaitu dalam proses-proses terbentuknya dan menghilang secara berkesinambungan.
Antropologi hukum menggunakan pendekatan secara menyeluruh dalam menyelidiki manusia dan masyarakatnya memenuhi, bahwa melalui manifestasi-manifestasinya sendiri yang khas, hukum itu selalu hadir dalam masyarakat.

Related Results

Pendekatan Komperatif dalam Antropologi Hukum
Pendekatan Komperatif dalam Antropologi Hukum
Antropologi Hukum sebagai ilmu dipengaruhi oleh Antropologi dan Ilmu Hukum, sehingga sebagai “anak”, ia memiliki “bapak” Antropologi dan “ibu” Ilmu Hukum, maka memahami Antropologi...
PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
PERAN GURU ANTROPOLOGI TERHADAP PENGEMBANGAN MINAT MATA PELAJARAN ANTROPOLOGI DI SMA NEGERI SE-KABUPATEN BANTAENG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Peran guru Antropologi terhadap pengembangan minat mata pelajaran Antropologi di SMA Negeri se-Kabupaten Bantaeng (2) Faktor Penghamb...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
PERBEDAAN KAJIAN ANTROPOLOGI HUKUM DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
Istilah antropologi berasal dari bahasa yunani, asal kata anthropos berarti manusia, dan logos berarti ilmu. Dengan demikian, secara harfiah antropologi ilmu tentang manusia. Pende...
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Tulisan ini mengkaji korelasi antara penalaran hukum dengan penemuan kebenaran, masing-masing dipandang sebagai independent variable dan dependent variable. Dengan menggunakan pena...
Perkembangan Arena Kajian Antropologi Hukum
Perkembangan Arena Kajian Antropologi Hukum
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk bi...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
TINJAUAN PENDEKATAN KOMPRATIF DALAM ANTROPOLOGI HUKUM
TINJAUAN PENDEKATAN KOMPRATIF DALAM ANTROPOLOGI HUKUM
Antropologi Hukum telah memberikan telaah akan hasil kreasi,distribusi dan transmisi hukum yang ada. Kajian mengenai bagaimana kekuasaan hukum berproses dan memberi dampak dalam ma...

Back to Top