Javascript must be enabled to continue!
TEORI PLURALISME
View through CrossRef
Isu maupun kajian seputar pluralisme hukum bukan isu baru ataupun ranah studi barudi Indonesia. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralismedan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Terdapat beberapa jalan dalammemahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagaisistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakanberbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi,dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan wargamemanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik. Dari tiga cara pandang tersebut dan masihbanyak cara pandang lainnya, secara ringkas kita bisa katakan bahwa pluralisme hukumadalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat. Senada dengan itu, meminjam ungkapan dariBrian Z. Tamanaha, legal pluralism is everywhere. Ungkapan ini menegaskan bahwasanya diarea sosial keragaman sistem normatif adalah keniscayaan. Namun, hal menarik tentangpluralisme hukum bukan hanya terletak pada keanekaragaman sistem normatif tersebut,melainkan pada fakta dan potensi untuk saling bersitegang hingga menciptakanketidakpastian. Ketidakpastian ini menjadi salah satu titik lemah yang “diserang” daripluralisme hukum, walaupun hal ini tidak sepenuhnya benar karena permasalahan pokok daripotensi konflik tersebut adalah adanya relasi yang asimetris dari sistem normatif tersebut
Title: TEORI PLURALISME
Description:
Isu maupun kajian seputar pluralisme hukum bukan isu baru ataupun ranah studi barudi Indonesia.
Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralismedan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.
Terdapat beberapa jalan dalammemahami pluralisme hukum.
Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagaisistem hukum yang bekerja dalam masyarakat.
Kedua, pluralisme hukum memetakanberbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial.
Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi,dan kompetisi antar sistem hukum.
Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan wargamemanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik.
Dari tiga cara pandang tersebut dan masihbanyak cara pandang lainnya, secara ringkas kita bisa katakan bahwa pluralisme hukumadalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat.
Senada dengan itu, meminjam ungkapan dariBrian Z.
Tamanaha, legal pluralism is everywhere.
Ungkapan ini menegaskan bahwasanya diarea sosial keragaman sistem normatif adalah keniscayaan.
Namun, hal menarik tentangpluralisme hukum bukan hanya terletak pada keanekaragaman sistem normatif tersebut,melainkan pada fakta dan potensi untuk saling bersitegang hingga menciptakanketidakpastian.
Ketidakpastian ini menjadi salah satu titik lemah yang “diserang” daripluralisme hukum, walaupun hal ini tidak sepenuhnya benar karena permasalahan pokok daripotensi konflik tersebut adalah adanya relasi yang asimetris dari sistem normatif tersebut.
Related Results
Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama
Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama
Religious pluralisme among Muslims itself raises pros and cons, acceptance on the one hand and resistance on the other. Supporters of religious pluralisme argue that this idea is a...
Partai Islam dan Pluralisme: Kajian atas Pandangan dan Sikap Politik Partai Masyumi
Partai Islam dan Pluralisme: Kajian atas Pandangan dan Sikap Politik Partai Masyumi
Koherensi Islam dan pluralisme di Indonesia berawal dari realitas masyarakat Indonesia yang sangatlah pluralis, baik dari segi etnis, adat istiadat, maupun agama. Selain Islam, rea...
Pluralisme Agama daripada Pemikiran Muhammad Uthman El-Muhammady
Pluralisme Agama daripada Pemikiran Muhammad Uthman El-Muhammady
Abstrak: Pluralisme yang membawa maksud kepelbagaian agama diterima secara baik, namun apabila perkataan ini digabungkan dengan agama dan membawa maksud menyamaratakan semua agama ...
MENGGUGAT PLURALISME BARAT, MENGGAGAS PLURALISME SYARI'AT
MENGGUGAT PLURALISME BARAT, MENGGAGAS PLURALISME SYARI'AT
Salah satu faktor utama penyebab munculnya gagasan pluralisme adalah pesatnya perkembangan teknologi transportasi dan komunikasi, yang membawa implikasi kepada fakta bahwa tidak ad...
Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia
Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia
Legal pluralism is the coexistence of multiple legal systems within a society, including state law, customary law, and religious law. In Indonesia, this concept is deeply rooted in...
Pluralisme hukum negara dalam pandangan antropologi hukum para ahli
Pluralisme hukum negara dalam pandangan antropologi hukum para ahli
Pengertian Pluralisme Hukum adalah: Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam ...
PLURALISME AGAMA DALAM PEMIKIRAN PESANTREN DENGAN PENDEKATAN TEORI INTERAKSIONISME SIMBOLIK
PLURALISME AGAMA DALAM PEMIKIRAN PESANTREN DENGAN PENDEKATAN TEORI INTERAKSIONISME SIMBOLIK
Penelitian ini mendiskripsikan pluralisme agama perspektif Kiai Sholeh Bahruddin dengan model pendekatan teori interaksionisme simbolik. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif...
Penerapan Teori-Teori Filosofis Dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Penerapan Teori-Teori Filosofis Dalam Menafsirkan Al-Qur’an
<p><strong>Abstract</strong></p><p>Human reason is a tool to understand the realities and to express them in the philosophical theories. Because the K...

