Javascript must be enabled to continue!
Pluralisme hukum negara dalam pandangan antropologi hukum para ahli
View through CrossRef
Pengertian Pluralisme Hukum adalah: Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosialPluralisme hukum bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan alasan pluralisme hukum, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme. Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, Namun kita belum memiliki konstitusi yang kuat untuk menopang kemajemukan. Feodalisme masih begitu kental dalam seluruh segi kehidupan masyarakat kita. Kita masih juga masih belum lepas dari bayang-bayang otoritarianisme yang masih menghantui kita, ditambah dengan ancaman munculnya kembali totalitarianisme semakin menguat akhir-akhir ini. Oleh karena itu, pluralisme hukum, bagaimanapun juga, tidak relevan dengan kondisi sosial-politik Indonesia.Dari tulisan ini, jika menelaah lebih jauh maka tentunya akan memahami cakupan dari Pluralisme Hukum terkait dengan pandangan para Antropologi Hukum. Karena plural senantiasa terkait dan terikat pada istilah keragaman maka setiap ada kata ‘keragaman’ maupun ‘kemajemukan’ maka disitulah terdapat prinsip Pluralisme.
Title: Pluralisme hukum negara dalam pandangan antropologi hukum para ahli
Description:
Pengertian Pluralisme Hukum adalah: Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum.
Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosialPluralisme hukum bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia.
Dengan alasan pluralisme hukum, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme.
Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, Namun kita belum memiliki konstitusi yang kuat untuk menopang kemajemukan.
Feodalisme masih begitu kental dalam seluruh segi kehidupan masyarakat kita.
Kita masih juga masih belum lepas dari bayang-bayang otoritarianisme yang masih menghantui kita, ditambah dengan ancaman munculnya kembali totalitarianisme semakin menguat akhir-akhir ini.
Oleh karena itu, pluralisme hukum, bagaimanapun juga, tidak relevan dengan kondisi sosial-politik Indonesia.
Dari tulisan ini, jika menelaah lebih jauh maka tentunya akan memahami cakupan dari Pluralisme Hukum terkait dengan pandangan para Antropologi Hukum.
Karena plural senantiasa terkait dan terikat pada istilah keragaman maka setiap ada kata ‘keragaman’ maupun ‘kemajemukan’ maka disitulah terdapat prinsip Pluralisme.
Related Results
Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama
Pandangan MUI terhadap Pluralisme Agama
Religious pluralisme among Muslims itself raises pros and cons, acceptance on the one hand and resistance on the other. Supporters of religious pluralisme argue that this idea is a...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA.Hukum tata negara yaitu, sebuah hukum yang mengatur organisasi Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga Negara dan...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
PREVENÇÃO DA TROMBOSE VENOSA PROFUNDA NA GRAVIDEZ PELA ENFERMAGEM NA APS
PREVENÇÃO DA TROMBOSE VENOSA PROFUNDA NA GRAVIDEZ PELA ENFERMAGEM NA APS
PREVENÇÃO DA TROMBOSE VENOSA PROFUNDA NA GRAVIDEZ PELA ENFERMAGEM NA APS
Danilo Hudson Vieira de Souza1
Priscilla Bárbara Campos
Daniel dos Santos Fernandes
RESUMO
A gravidez ...
Pendekatan Komperatif dalam Antropologi Hukum
Pendekatan Komperatif dalam Antropologi Hukum
Antropologi Hukum sebagai ilmu dipengaruhi oleh Antropologi dan Ilmu Hukum, sehingga sebagai “anak”, ia memiliki “bapak” Antropologi dan “ibu” Ilmu Hukum, maka memahami Antropologi...

