Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

View through CrossRef
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia. Jenis penelitian ini yakni library research (penelitian kepustakaan) yang berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kompratif (comparative approach), dan pendekatan konspetual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara expressis verbis klausal perkawinan beda agama secara komprehensif sehingga menibulkan ketidakpastian hukum dan hermeneutika hukum yang tumpang tindih; (2) Konsep perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia bersifat partikularisme sehingga pembatasan hak perkawinan beda agama harus diintegrasikan dengan norma agama dan norma hukum; dan (3) Perkawinan beda agama menurut hukum Islam hukumnya haram, terkecuali pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab. Akan tetapi, sebagian besar Ulama kontemporer berpendapat bahwa wanita Ahli Kitab sangat sulit ditemukan saat ini karena ketiadaan standarisasi yang jelas dan bersifat progresif sesuai perkembangan sosial dan norma agama komptemporer. Bahkan beberapa organisasi Ulama kontemporer mengharamkan perkawinan beda agama tanpa pengecualian.   Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Sistem Hukum, Hak, Islam
Institut Agama Islam Negeri Parepare
Title: QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Description:
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan perkawinan beda agama dalam sistem hukum Indonesia.
Jenis penelitian ini yakni library research (penelitian kepustakaan) yang berbentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kompratif (comparative approach), dan pendekatan konspetual (conseptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sistem hukum Indonesia belum mengatur secara expressis verbis klausal perkawinan beda agama secara komprehensif sehingga menibulkan ketidakpastian hukum dan hermeneutika hukum yang tumpang tindih; (2) Konsep perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia bersifat partikularisme sehingga pembatasan hak perkawinan beda agama harus diintegrasikan dengan norma agama dan norma hukum; dan (3) Perkawinan beda agama menurut hukum Islam hukumnya haram, terkecuali pernikahan antara pria muslim dengan wanita Ahli Kitab.
Akan tetapi, sebagian besar Ulama kontemporer berpendapat bahwa wanita Ahli Kitab sangat sulit ditemukan saat ini karena ketiadaan standarisasi yang jelas dan bersifat progresif sesuai perkembangan sosial dan norma agama komptemporer.
Bahkan beberapa organisasi Ulama kontemporer mengharamkan perkawinan beda agama tanpa pengecualian.
  Kata kunci: Perkawinan Beda Agama, Sistem Hukum, Hak, Islam.

Related Results

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Kepastian Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022
Fenomena perkawinan beda agama sebagai realitas sosiologis yang tidak terbendung dalam masyarakat Indonesia yang heterogen menempati ruang abu-abu dalam domain yuridis disebabkan d...
KAWIN BEDA AGAMA
KAWIN BEDA AGAMA
Penelitian dengan judul kawin beda agama ini dilatarbelakangi berkepanjangannya kasus ini dibahas oleh semua kalangan baik ulama maupun ilmuwan juga karena banyaknya terjadi perkaw...

Back to Top