Javascript must be enabled to continue!
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
View through CrossRef
Interfaith marriage takes place between a man and a woman of different religions. This marriage remains a polemic and happens for some reason. The interpretation of Interfaith Marriage differs when it comes to the law that governs interfaith marriage. A marriage is considered valid if it meets all the specified requirements. In Islam, one of the conditions for a valid marriage is to become a Muslim. This research is a literature study requiring primary legal materials garnered from the commentaries of M. Quraish Shihab in Tafsir al-Misbah and Ahmad Mustafa Al-Maraghi in Tafsir al-Maraghi. Secondary legal materials were collected from mufassir commentaries and other related content. The data were analysed based on 1). Content analysis—in-depth discussion of the content of written or printed information in the mass media; 2). The comparative method compares two or more different phenomena observed. This analysis leads to several findings: 1) Interfaith Marriage in Tafsir Al-Misbah and Al-Maraghi is divided into three parts: a) Marriage between a Muslim man and a woman of Ahl al-Kitab is permissible. b) Marriage between a Muslim man and a polytheistic woman is forbidden c) Marriage between a Muslim woman and a polytheistic man is forbidden 2) The relevance of the commentaries of Al-Misbah and al-Maraghi on interfaith marriage to the laws and regulations in Indonesia are as follows: a) Marriage between a Muslim man and a woman of Ahl al-Kitab is not relevant to the Compilation of Islamic Law (KHI) Article 1 of 1974, Article 2, paragraph (1) No. 1 of 1991 Articles 4, 40, 44 and 61 concerning Marriage b) Marriage between a Muslim man and a polytheistic woman is relevant to KHI Article 1 of 1974, Article 2 paragraph (1) No. 1 of 1991, Article 4, 40, 44 and 61 concerning Marriage c). Marriage between a Muslim woman and a polytheistic man or a man of Ahl Kitab is relevant to KHI Article 1 of 1974, Article 2 paragraph (1) Number 1 of 1991, and Articles 4, 40, 44 and 61 concerning Marriage.
Abstrak: Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama. Perkawinan beda agama memang masih menjadi polemik, namun sebagian orang melakukannya dengan berbagai macam dalih. Penafsiran Perkawinan Beda Agama berbeda-beda ketika menafsirkan dalil-dalil mengenai hukum perkawinan beda agama. Pernikahan dianggap sah jika memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Dalam Islam, salah satu syarat pernikahan yang sah adalah menjadi seorang Muslim. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diambil dari tafsir M. Quraish Shihab berjudul Tafsir al-Misbah dan tafsir Ahmad Mustafa Al-Maraghi berjudul Tafsir al-Maraghi, dan bahan hukum sekunder dari tafsir mufassir dan yang terkait. , menggunakan teknik analisis data 1). Analisis isi adalah kajian tentang pembahasan mendalam tentang isi informasi tertulis atau tercetak di media massa. 2). Metode komparatif menganalisis dua atau lebih fenomena yang berbeda dengan membandingkanny. Hasil temuan menunjukkan bahwa: 1) Pernikahan Beda Agama dalam Tafsir Al-Misbah Dan Al-Maraghi, terbagi menjadi tiga bagian a) Pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan Ahl al-Kitab, keduanya membolehkan. b) Pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan musyrik, keduanya mengharamkan c) Pernikahan antara perempuan Muslim dengan laki-laki Musyrik dan Ahl Kitab, keduanya mengharamkan 2) Relevansi Tafsir Al-Misbah Dan Al-Maraghi tentang Perkawinan Beda Agama Terhadap Peraturan Perundang –Undangan Di Indonesia yaitu: yaitu: a) Pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan Ahl al-Kitab, tidak relevan dengan pasal No 1 Thn 1974. KHI pasal 2 ayat (1) Nor 1 Tahun 1991 Pasal 4, 40, 44 dan 61 tentang Perkawinan; b) Pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan musyrik, relevan dengan pasal No 1 Thn 1974. KHI pasal 2 ayat (1) No1 Thn 1991 Pasal 4, 40, 44 dan 61 tentang Perkawinan; c). Pernikahan antara perempuan Muslim dengan laki-laki Musyrik dan Ahl Kitab, relevan dengan pasal No 1 Thn 1974. KHI pasal 2 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 4, 40, 44 dan 61 tentang Perkawinan
Kata Kunci: Perkawina, Antar-Agama, Tafsir, Hukum, Indonesia
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Title: INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
Description:
Interfaith marriage takes place between a man and a woman of different religions.
This marriage remains a polemic and happens for some reason.
The interpretation of Interfaith Marriage differs when it comes to the law that governs interfaith marriage.
A marriage is considered valid if it meets all the specified requirements.
In Islam, one of the conditions for a valid marriage is to become a Muslim.
This research is a literature study requiring primary legal materials garnered from the commentaries of M.
Quraish Shihab in Tafsir al-Misbah and Ahmad Mustafa Al-Maraghi in Tafsir al-Maraghi.
Secondary legal materials were collected from mufassir commentaries and other related content.
The data were analysed based on 1).
Content analysis—in-depth discussion of the content of written or printed information in the mass media; 2).
The comparative method compares two or more different phenomena observed.
This analysis leads to several findings: 1) Interfaith Marriage in Tafsir Al-Misbah and Al-Maraghi is divided into three parts: a) Marriage between a Muslim man and a woman of Ahl al-Kitab is permissible.
b) Marriage between a Muslim man and a polytheistic woman is forbidden c) Marriage between a Muslim woman and a polytheistic man is forbidden 2) The relevance of the commentaries of Al-Misbah and al-Maraghi on interfaith marriage to the laws and regulations in Indonesia are as follows: a) Marriage between a Muslim man and a woman of Ahl al-Kitab is not relevant to the Compilation of Islamic Law (KHI) Article 1 of 1974, Article 2, paragraph (1) No.
1 of 1991 Articles 4, 40, 44 and 61 concerning Marriage b) Marriage between a Muslim man and a polytheistic woman is relevant to KHI Article 1 of 1974, Article 2 paragraph (1) No.
1 of 1991, Article 4, 40, 44 and 61 concerning Marriage c).
Marriage between a Muslim woman and a polytheistic man or a man of Ahl Kitab is relevant to KHI Article 1 of 1974, Article 2 paragraph (1) Number 1 of 1991, and Articles 4, 40, 44 and 61 concerning Marriage.
Abstrak: Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama.
Perkawinan beda agama memang masih menjadi polemik, namun sebagian orang melakukannya dengan berbagai macam dalih.
Penafsiran Perkawinan Beda Agama berbeda-beda ketika menafsirkan dalil-dalil mengenai hukum perkawinan beda agama.
Pernikahan dianggap sah jika memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Dalam Islam, salah satu syarat pernikahan yang sah adalah menjadi seorang Muslim.
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan.
Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diambil dari tafsir M.
Quraish Shihab berjudul Tafsir al-Misbah dan tafsir Ahmad Mustafa Al-Maraghi berjudul Tafsir al-Maraghi, dan bahan hukum sekunder dari tafsir mufassir dan yang terkait.
, menggunakan teknik analisis data 1).
Analisis isi adalah kajian tentang pembahasan mendalam tentang isi informasi tertulis atau tercetak di media massa.
2).
Metode komparatif menganalisis dua atau lebih fenomena yang berbeda dengan membandingkanny.
Hasil temuan menunjukkan bahwa: 1) Pernikahan Beda Agama dalam Tafsir Al-Misbah Dan Al-Maraghi, terbagi menjadi tiga bagian a) Pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan Ahl al-Kitab, keduanya membolehkan.
b) Pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan musyrik, keduanya mengharamkan c) Pernikahan antara perempuan Muslim dengan laki-laki Musyrik dan Ahl Kitab, keduanya mengharamkan 2) Relevansi Tafsir Al-Misbah Dan Al-Maraghi tentang Perkawinan Beda Agama Terhadap Peraturan Perundang –Undangan Di Indonesia yaitu: yaitu: a) Pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan Ahl al-Kitab, tidak relevan dengan pasal No 1 Thn 1974.
KHI pasal 2 ayat (1) Nor 1 Tahun 1991 Pasal 4, 40, 44 dan 61 tentang Perkawinan; b) Pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan musyrik, relevan dengan pasal No 1 Thn 1974.
KHI pasal 2 ayat (1) No1 Thn 1991 Pasal 4, 40, 44 dan 61 tentang Perkawinan; c).
Pernikahan antara perempuan Muslim dengan laki-laki Musyrik dan Ahl Kitab, relevan dengan pasal No 1 Thn 1974.
KHI pasal 2 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 4, 40, 44 dan 61 tentang Perkawinan
Kata Kunci: Perkawina, Antar-Agama, Tafsir, Hukum, Indonesia.
Related Results
Pengaruh Tafsir al-Maraghi Terhadap Penulisan Tafsir Melayu di Malaysia
Pengaruh Tafsir al-Maraghi Terhadap Penulisan Tafsir Melayu di Malaysia
Kajian ini bertujuan mengenalpasti pengaruh Tafsir al-Maraghi terhadap penulisan tafsir Melayu di Malaysia. Tafsir al-Maraghi karya Ahmad Mustafa al-Maraghi merupakan kitab tafsir ...
[Interpretation Method of Al-Ilmi Hamka and Al-Maraghiy on Al-Kawniyah Verses: A Comparison] Metode Pentafsiran Al-Ilmiy Hamka dan Al-Maraghiy Terhadap Ayat-Ayat Al-Kawniyyah : Satu Perbandingan
[Interpretation Method of Al-Ilmi Hamka and Al-Maraghiy on Al-Kawniyah Verses: A Comparison] Metode Pentafsiran Al-Ilmiy Hamka dan Al-Maraghiy Terhadap Ayat-Ayat Al-Kawniyyah : Satu Perbandingan
The Tafsir al-Azhar of HAMKA is one of the Malay world's tafsir which reveals the vastness of knowledge that encompasses and covers all disciplines of science. In this interpretati...
Primerjalna književnost na prelomu tisočletja
Primerjalna književnost na prelomu tisočletja
In a comprehensive and at times critical manner, this volume seeks to shed light on the development of events in Western (i.e., European and North American) comparative literature ...
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
Pada abad ke-20 M, penulisan tafsir al-Qur’an yang lahir di Nusantara umumnya menampilkan ciri kemodernannya, baik dari segi bahasa dan aksara. Namun, berbeda dengan Tafsīr Tūjuh S...
KEHARMONISAN KELUARGA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI KOTA DAN KABUPATEN MALANG
KEHARMONISAN KELUARGA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI KOTA DAN KABUPATEN MALANG
Marriage law of Indonesia not set expressly about interfaith marriage, be allowed or be forbidden. But beside that, there is other law who has set about interfaith marriage, that i...
Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Marriage is one way to obtain a partner and offspring so that Indonesia has regulations that emphasize marriage with the same beliefs, Indonesian society is diverse including in te...
The Impact of Interfaith Learning
The Impact of Interfaith Learning
In our rapidly evolving societies, interfaith learning is increasingly valued as a way to foster understanding and build relationships among people who orient around religion diffe...
Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Law of Marriage which constitutes a product of Indonesian people regulating any aspects of marriage into a regulation for any Indonesian people, this is not to say that this regula...

