Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)

View through CrossRef
<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafii and 2) What are the factors that cause the difference of opinion between Imam Hanafi and Imam Shafii regarding the cancellation of ablution. The research method used in this study is descriptive qualitative with a comparative approach that compares the opinions of two scholars about the cancellation of wudlu. The research results obtained are: 1) Istidlal: Imam Hanafi's istidlal regarding the cancellation of ablution was inspired by analogues and qiyas, because he was nicknamed "ahlu alra'yu", while Imam Shafi'i's istidlal regarding the cancellation of ablution is to look for the rules and ushul of the problem of canceling wudlu, then after finding him combine it with a valid argument or basis and this is also chosen from a valid argument. 2) Factors: The factors that cause differences of opinion between Imam Hanafi and Imam Shafi'i regarding the cancellation of ablution are the time or era factor, the scientific factor possessed, the legal basis used, the search for a legal basis in determining the law, and the experience factor.</em></p><p>Penelitian ini bertujuan mengetahui, 1) <em>Istidlal</em> (proses pencarian dan penggunaan dalil) batalnya wudlu menurut Imam Hanafi dan  Imam Syafii dan 2) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan perbadaan pendapat antara Imam Hanafi dan  Imam Syafii tentang batalnya wudlu. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif deskriptif dengan pendekatan komparatif yang membandingkan pendapat dua ulama tentang batalnya wudlu. Hasil penelitian yang diperoleh adalah1)<em>Istidlal</em> Imam Hanafi tentang batalnya wudlu diilhami dengan analog dan qiyas, karena beliau dijuluki <em>”ahlu alra’yu”,</em>sedangkan <em>istidlal</em> Imam Syafi’i tentang batalnya wudlu yaitu dengan mencari kaidah-kaidah dan ushul dari permasalahan batalnya wudlu, kemudian setelah ditemukan beliau memadukan dengan dalil atau dasar yang dan ini pun dipilih dari dalil yang sahih. 2) Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat antara Imam Hanafi  dan Imam Syafi’i tentang batalnya wudlu adalah faktor masa atau zaman, faktor Keilmuan yang dimiliki, faktor dasar hukum yang digunakan, faktor pencarian dasar hukum dalam menetapkan hukum, dan faktor Pengalaman.</p><p><em><br /></em></p>
Title: Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
Description:
<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafii and 2) What are the factors that cause the difference of opinion between Imam Hanafi and Imam Shafii regarding the cancellation of ablution.
The research method used in this study is descriptive qualitative with a comparative approach that compares the opinions of two scholars about the cancellation of wudlu.
The research results obtained are: 1) Istidlal: Imam Hanafi's istidlal regarding the cancellation of ablution was inspired by analogues and qiyas, because he was nicknamed "ahlu alra'yu", while Imam Shafi'i's istidlal regarding the cancellation of ablution is to look for the rules and ushul of the problem of canceling wudlu, then after finding him combine it with a valid argument or basis and this is also chosen from a valid argument.
2) Factors: The factors that cause differences of opinion between Imam Hanafi and Imam Shafi'i regarding the cancellation of ablution are the time or era factor, the scientific factor possessed, the legal basis used, the search for a legal basis in determining the law, and the experience factor.
</em></p><p>Penelitian ini bertujuan mengetahui, 1) <em>Istidlal</em> (proses pencarian dan penggunaan dalil) batalnya wudlu menurut Imam Hanafi dan  Imam Syafii dan 2) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan perbadaan pendapat antara Imam Hanafi dan  Imam Syafii tentang batalnya wudlu.
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif deskriptif dengan pendekatan komparatif yang membandingkan pendapat dua ulama tentang batalnya wudlu.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah1)<em>Istidlal</em> Imam Hanafi tentang batalnya wudlu diilhami dengan analog dan qiyas, karena beliau dijuluki <em>”ahlu alra’yu”,</em>sedangkan <em>istidlal</em> Imam Syafi’i tentang batalnya wudlu yaitu dengan mencari kaidah-kaidah dan ushul dari permasalahan batalnya wudlu, kemudian setelah ditemukan beliau memadukan dengan dalil atau dasar yang dan ini pun dipilih dari dalil yang sahih.
2) Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat antara Imam Hanafi  dan Imam Syafi’i tentang batalnya wudlu adalah faktor masa atau zaman, faktor Keilmuan yang dimiliki, faktor dasar hukum yang digunakan, faktor pencarian dasar hukum dalam menetapkan hukum, dan faktor Pengalaman.
</p><p><em><br /></em></p>.

Related Results

Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person  who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
Komparasi wali mujbir dalam madzhab Syafi`i dan madzhab Hanafi
Komparasi wali mujbir dalam madzhab Syafi`i dan madzhab Hanafi
This article discusses a comparison of the thoughts of the Hanafi school of thought and the Syafi'i school of thought. The author uses data collection methods with documentation te...
DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I
DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I
Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embrio dariperbedaan madzhab ini terjadi adanya perbedaan cara pandang dan analisisterhadap nash (teks), walaupun para im...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Eksa Maulana. 2091014160. 2023. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Hibah Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Dalam kehidupan masyarakat, banyak terjadi seseorang yang telah...
IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Perbincangan (discourse) tentang ijma‟ menjadi sangat signifikan dan urgen, sebab pada segmen-segmen hukum tertentu masih banyak hal yang belum tersentuh oleh teks-teks al-Qur‟an d...
IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Perbincangan (discourse) tentang ijma‟ menjadi sangat signifikan dan urgen, sebab pada segmen-segmen hukum tertentu masih banyak hal yang belum tersentuh oleh teks-teks al-Qur‟an d...
Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
Abstract: This article discusses the laws of playing chess according to the Syafi'i and Maliki schools. This research is library research and qualitative. Data were collected throu...
ZAKAT FITRAH DENGAN UANG MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM MALIKI
ZAKAT FITRAH DENGAN UANG MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM MALIKI
Abstract Zakat fitrah is issuing a special portion of property that has reached the nishab (quantity limit that requires zakat) to people who are most entitled to receive it or ca...

Back to Top