Javascript must be enabled to continue!
Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
View through CrossRef
Abstract: This article discusses the laws of playing chess according to the Syafi'i and Maliki schools. This research is library research and qualitative. Data were collected through the books of the mazhab Syafi'i and Maliki scholars, then the collected data were analyzed descriptively comparatively. The Syafi'i school argues that the law of playing chess is makruh as long as it is not accompanied by gambling, dirty speech, and obligatory worship. The Maliki school argues that playing chess is haram because it is similar to dice. Based on the comparative analysis, the Syafi'i school and the Maliki school agree that it is forbidden to play chess if it is accompanied by gambling and if it causes dirty speech and neglects obligatory worship. The two schools differ in their opinion regarding the law of playing chess that the Syafi'i mazhab requires playing chess based on the fiqh rule "everything is allowed" and there is no clear passage about the law of playing chess. Meanwhile, the Maliki school of law forbids playing chess by accepting it with dice games.
Keywords: Chess, Syafi'i school, Maliki school, Islamic law, comparative.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang hukum bermain catur menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki. Penelitian ini adalah penelitian pustaka dan kualitatif. Pengambilan data dilakukan melalui kitab-kitab karya ulama mazhab Syafi’i dan ulama mazhab Maliki, kemudian data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif komparatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum bermain catur adalah makruh jika tidak disertai dengan judi, perkataan kotor dan melupakan ibadah wajib. Mazhab Maliki berpendapat bahwa bermain catur hukumnya haram. Permainan catur sama dengan permainan dadu. Berdasarkan analisis komparatif, mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki sepakat mengharamkan bermain catur jika disertai dengan judi, dan jika menyebabkan keluarnya ucapan kotor dan melalaikan ibadah wajib. Kedua mazhab tersebut berbeda pendapat dalam hal hukum bermain catur, bahwa mazhab Syafi’i memakruhkan bermain catur berdasarkan kaidah fikih “al-ashl fi al-ashya’ al-ibahah/segala sesuatu adalah boleh”, karena tidak ada nas yang secara jelas menjelaskan tentang hukum bermain catur. Sedangkan mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak hukum bermain catur dengan mengqiyaskannya dengan permainan dadu.
Kata Kunci: Catur, mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, hukum Islam, komparasi.
State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Title: Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
Description:
Abstract: This article discusses the laws of playing chess according to the Syafi'i and Maliki schools.
This research is library research and qualitative.
Data were collected through the books of the mazhab Syafi'i and Maliki scholars, then the collected data were analyzed descriptively comparatively.
The Syafi'i school argues that the law of playing chess is makruh as long as it is not accompanied by gambling, dirty speech, and obligatory worship.
The Maliki school argues that playing chess is haram because it is similar to dice.
Based on the comparative analysis, the Syafi'i school and the Maliki school agree that it is forbidden to play chess if it is accompanied by gambling and if it causes dirty speech and neglects obligatory worship.
The two schools differ in their opinion regarding the law of playing chess that the Syafi'i mazhab requires playing chess based on the fiqh rule "everything is allowed" and there is no clear passage about the law of playing chess.
Meanwhile, the Maliki school of law forbids playing chess by accepting it with dice games.
Keywords: Chess, Syafi'i school, Maliki school, Islamic law, comparative.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang hukum bermain catur menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki.
Penelitian ini adalah penelitian pustaka dan kualitatif.
Pengambilan data dilakukan melalui kitab-kitab karya ulama mazhab Syafi’i dan ulama mazhab Maliki, kemudian data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif komparatif.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum bermain catur adalah makruh jika tidak disertai dengan judi, perkataan kotor dan melupakan ibadah wajib.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa bermain catur hukumnya haram.
Permainan catur sama dengan permainan dadu.
Berdasarkan analisis komparatif, mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki sepakat mengharamkan bermain catur jika disertai dengan judi, dan jika menyebabkan keluarnya ucapan kotor dan melalaikan ibadah wajib.
Kedua mazhab tersebut berbeda pendapat dalam hal hukum bermain catur, bahwa mazhab Syafi’i memakruhkan bermain catur berdasarkan kaidah fikih “al-ashl fi al-ashya’ al-ibahah/segala sesuatu adalah boleh”, karena tidak ada nas yang secara jelas menjelaskan tentang hukum bermain catur.
Sedangkan mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak hukum bermain catur dengan mengqiyaskannya dengan permainan dadu.
Kata Kunci: Catur, mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, hukum Islam, komparasi.
Related Results
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Abstract
As we know, prostration is a part that cannot be left behind in worshiping Allah Swt. With that, every prostration that we make in prayer contains something of the power ...
Sejarah Pemikiran Empat Ulama Mazhab
Sejarah Pemikiran Empat Ulama Mazhab
Sejarah pemikiran empat ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali merupakan warisan intelektual yang signifikan dalam hukum Islam. Pemikiran mereka mencerminkan upaya meres...
Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
Abstract
Fasting is an obligation for a mature Muslim as an expression of the fear of a servant of God, some things can cancel fasting such as eating, drinking, putting something ...
FIKIH NAZAR MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB MALIKI (Studi Kasus Pelepasan Nazar di Desa Balang Lompoa Kabupaten Jeneponto)
FIKIH NAZAR MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN MAZHAB MALIKI (Studi Kasus Pelepasan Nazar di Desa Balang Lompoa Kabupaten Jeneponto)
Abstrak artikel ini membahas tentang proses Pelepasan Nazar pada pemakaman aggalarrang tanginunga jene’ Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian terdapat Rumusan Mas...
PENGARUH MODUL TAKTIK JITU BABAK TENGAH LEVEL 2 TERHADAP PEMAHAMAN TAKTIK CATUR BABAK TENGAH PADA SISWA EKSTRAKULIKULER CATUR DI MTs NEGERI BANYUWANGI TAHUN PELAJARAN 2016/2017
PENGARUH MODUL TAKTIK JITU BABAK TENGAH LEVEL 2 TERHADAP PEMAHAMAN TAKTIK CATUR BABAK TENGAH PADA SISWA EKSTRAKULIKULER CATUR DI MTs NEGERI BANYUWANGI TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh latihan pemahaman taktik catur babak tengah skak mat dan keunggulan materi menggunakan media modul taktik jitu babak tengah level...
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Tulisan ini menjelaskan tentang pandangan ulama fiqh mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan kewarisan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh ahli warisnya. Dalam hal in...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Tahlilan di Mata Ulama Empat Mazhab: Pendekatan dan Perspektif Keilmuan
Tahlilan di Mata Ulama Empat Mazhab: Pendekatan dan Perspektif Keilmuan
Tahlilan merupakan masalah yang kerap diperdebatkan di antara kaum muslimin terutama pada zaman modern ini. Para ulama empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi...

