Javascript must be enabled to continue!
Tahlilan di Mata Ulama Empat Mazhab: Pendekatan dan Perspektif Keilmuan
View through CrossRef
Tahlilan merupakan masalah yang kerap diperdebatkan di antara kaum muslimin terutama pada zaman modern ini. Para ulama empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali telah membahas masalah selamatan kematian ini. Diharapkan dengan ditulisnya artikel ini, kaum muslimin dapat melihat secara langsung perkataan para ulama yang ahli di bidangnya dari mazhab yang berbeda-beda terkait masalah selamatan kematian sehingga mereka bisa melihat pendapat mana yang lebih dekat dengan kebenaran. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan teknik studi pustaka dan pendekatan analisis konten. Ulama Mazhab Hanafi yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Zaila’i, Ibnu al-Humam, dan Ibnu Najim. Ulama Mazhab Maliki yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Turtushi, al-‘Adawi, dan al-Dasuqi. Ulama Mazhab Syafi’i yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Imam al-Syafi’i, al-Nawawi, dan Zakaria al-Anshari. Ulama Mazhab Hanbali yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Ibnu Taimiyah, al-Hijawi, dan Ibnu al-Utsaimin. Dapat disimpulkan bahwasanya ulama empat mazhab telah ijmak atas haramnya tahlilan atau selamatan kematian
Title: Tahlilan di Mata Ulama Empat Mazhab: Pendekatan dan Perspektif Keilmuan
Description:
Tahlilan merupakan masalah yang kerap diperdebatkan di antara kaum muslimin terutama pada zaman modern ini.
Para ulama empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali telah membahas masalah selamatan kematian ini.
Diharapkan dengan ditulisnya artikel ini, kaum muslimin dapat melihat secara langsung perkataan para ulama yang ahli di bidangnya dari mazhab yang berbeda-beda terkait masalah selamatan kematian sehingga mereka bisa melihat pendapat mana yang lebih dekat dengan kebenaran.
Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan teknik studi pustaka dan pendekatan analisis konten.
Ulama Mazhab Hanafi yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Zaila’i, Ibnu al-Humam, dan Ibnu Najim.
Ulama Mazhab Maliki yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Turtushi, al-‘Adawi, dan al-Dasuqi.
Ulama Mazhab Syafi’i yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah al-Imam al-Syafi’i, al-Nawawi, dan Zakaria al-Anshari.
Ulama Mazhab Hanbali yang menyatakan atas keharaman amalan ini ada banyak di antaranya adalah Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Ibnu Taimiyah, al-Hijawi, dan Ibnu al-Utsaimin.
Dapat disimpulkan bahwasanya ulama empat mazhab telah ijmak atas haramnya tahlilan atau selamatan kematian.
Related Results
Sejarah Pemikiran Empat Ulama Mazhab
Sejarah Pemikiran Empat Ulama Mazhab
Sejarah pemikiran empat ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali merupakan warisan intelektual yang signifikan dalam hukum Islam. Pemikiran mereka mencerminkan upaya meres...
Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
Abstract: This article discusses the laws of playing chess according to the Syafi'i and Maliki schools. This research is library research and qualitative. Data were collected throu...
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Abstract
As we know, prostration is a part that cannot be left behind in worshiping Allah Swt. With that, every prostration that we make in prayer contains something of the power ...
Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
Abstract
Fasting is an obligation for a mature Muslim as an expression of the fear of a servant of God, some things can cancel fasting such as eating, drinking, putting something ...
Budaya Tahlilan sebagai Media Dakwah
Budaya Tahlilan sebagai Media Dakwah
The purpose of this study was to determine the value of da'wah in the culture of tahlilan among the Nahdliyin community, especially in the dissemination, socialization and actualiz...
PEMIKIRAN HUKUM IBNU HAZM
PEMIKIRAN HUKUM IBNU HAZM
<p>The works of Ibnu Hazm, i.e. al Muhalla bi al Atsar, an encyclopedia of fiqh of mazhab zhahiri which is also a result of ‘istinbath’ and ‘ijtihad’ of Ibnu Hazm in Fiqh, be...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Mazhab Shahabi Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Kontemporer
Mazhab Shahabi Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Kontemporer
Perubahan hukum Islam dalam banyak hal erat kaitannya dengan disiplin ushul fiqh, yang menjadi dalil dan dasar berijtihad. Mazhab shahabi merupakan dalil para ulama hukum fiqh untu...

