Javascript must be enabled to continue!
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
View through CrossRef
Tulisan ini menjelaskan tentang pandangan ulama fiqh mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan kewarisan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh ahli warisnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pemahaman antara Mazhab Hanafi dan Syafi’i dalam menentukan hukum murtad sebelum baliqh untuk menerima warisan. Permasalahan dalam tulisan ini tentang pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan warisan, kebolehan menerima warisan bagi murtad sebelum baliqh, serta dalil kedua mazhab tersebut. Tulisan ini untuk menjelaskan pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan warisan. Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literature perpustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Menurut pandangan Mazhab Hanafi menunjukkan bahwa murtad sebelum baliqh dinyatakan sah murtadnya dan tidak boleh menerima warisan. Dalil yang digunakan oleh Mazhab Hanafi adalah kasus Ali ra. sebagaimana yang tercantum dalam kitab Fath Al-Qadir, sedangkan menurut pandangan Mazhab Syafi’i menunjukkan bahwa murtad sebelum baliqh dinyatakan tidak dikatakan murtad dan boleh menerima warisan. Dalil yang digunakan oleh Mazhab Syafi’i adalah kasus Aisyah ra. sebagaimana yang tercantum dalam hadits al-Bukhari.
Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif
Title: Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Description:
Tulisan ini menjelaskan tentang pandangan ulama fiqh mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan kewarisan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh ahli warisnya.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pemahaman antara Mazhab Hanafi dan Syafi’i dalam menentukan hukum murtad sebelum baliqh untuk menerima warisan.
Permasalahan dalam tulisan ini tentang pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan warisan, kebolehan menerima warisan bagi murtad sebelum baliqh, serta dalil kedua mazhab tersebut.
Tulisan ini untuk menjelaskan pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan warisan.
Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literature perpustakaan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i.
Menurut pandangan Mazhab Hanafi menunjukkan bahwa murtad sebelum baliqh dinyatakan sah murtadnya dan tidak boleh menerima warisan.
Dalil yang digunakan oleh Mazhab Hanafi adalah kasus Ali ra.
sebagaimana yang tercantum dalam kitab Fath Al-Qadir, sedangkan menurut pandangan Mazhab Syafi’i menunjukkan bahwa murtad sebelum baliqh dinyatakan tidak dikatakan murtad dan boleh menerima warisan.
Dalil yang digunakan oleh Mazhab Syafi’i adalah kasus Aisyah ra.
sebagaimana yang tercantum dalam hadits al-Bukhari.
Related Results
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
Dalam perspektif substansi hukum pengaturan sistem kewarisan nasional terbagi dalam kewarisan barat, kewarisan adat, dan kewarisan Islam. Pengaturan kewarisan dapat dipandang memad...
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
During its early years, the discipline of ‘Ulum al-Ḥadith gradually emerged into existence until it reached maturity in the seventh century with the appearance of the famous work b...
SISTEM KEWARISAN BILATERAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
SISTEM KEWARISAN BILATERAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Penelitian ini berawal dari adanya kontraversi di kalangan para ulama apakah pembagian harta waris secara kekeluargaan (bilateral) bertentangan dengan hukum Islam atau tid...
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
AbstrakMUI Sumatra Barat masa kepemimpinan Buya Gusrizal Gazahar memahami pergolakan dan perubahan sosial seperti perubahan. Masa kepemimpinnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum...

