Javascript must be enabled to continue!
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
View through CrossRef
Tulisan ini menjelaskan tentang pandangan ulama fiqh mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan kewarisan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh ahli warisnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pemahaman antara Mazhab Hanafi dan Syafi’i dalam menentukan hukum murtad sebelum baliqh untuk menerima warisan. Permasalahan dalam tulisan ini tentang pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan warisan, kebolehan menerima warisan bagi murtad sebelum baliqh, serta dalil kedua mazhab tersebut. Tulisan ini untuk menjelaskan pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan warisan. Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literature perpustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Menurut pandangan Mazhab Hanafi menunjukkan bahwa murtad sebelum baliqh dinyatakan sah murtadnya dan tidak boleh menerima warisan. Dalil yang digunakan oleh Mazhab Hanafi adalah kasus Ali ra. sebagaimana yang tercantum dalam kitab Fath Al-Qadir, sedangkan menurut pandangan Mazhab Syafi’i menunjukkan bahwa murtad sebelum baliqh dinyatakan tidak dikatakan murtad dan boleh menerima warisan. Dalil yang digunakan oleh Mazhab Syafi’i adalah kasus Aisyah ra. sebagaimana yang tercantum dalam hadits al-Bukhari.
Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif
Title: Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Description:
Tulisan ini menjelaskan tentang pandangan ulama fiqh mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan kewarisan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh ahli warisnya.
Dalam hal ini terdapat perbedaan pemahaman antara Mazhab Hanafi dan Syafi’i dalam menentukan hukum murtad sebelum baliqh untuk menerima warisan.
Permasalahan dalam tulisan ini tentang pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan warisan, kebolehan menerima warisan bagi murtad sebelum baliqh, serta dalil kedua mazhab tersebut.
Tulisan ini untuk menjelaskan pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan warisan.
Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literature perpustakaan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i.
Menurut pandangan Mazhab Hanafi menunjukkan bahwa murtad sebelum baliqh dinyatakan sah murtadnya dan tidak boleh menerima warisan.
Dalil yang digunakan oleh Mazhab Hanafi adalah kasus Ali ra.
sebagaimana yang tercantum dalam kitab Fath Al-Qadir, sedangkan menurut pandangan Mazhab Syafi’i menunjukkan bahwa murtad sebelum baliqh dinyatakan tidak dikatakan murtad dan boleh menerima warisan.
Dalil yang digunakan oleh Mazhab Syafi’i adalah kasus Aisyah ra.
sebagaimana yang tercantum dalam hadits al-Bukhari.
Related Results
SISTEM KEWARISAN BILATERAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
SISTEM KEWARISAN BILATERAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ABSTRAK
Penelitian ini berawal dari adanya kontraversi di kalangan para ulama apakah pembagian harta waris secara kekeluargaan (bilateral) bertentangan dengan hukum Islam atau tid...
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
Peran Buya Gusrizal Gazahar di Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat
AbstrakMUI Sumatra Barat masa kepemimpinan Buya Gusrizal Gazahar memahami pergolakan dan perubahan sosial seperti perubahan. Masa kepemimpinnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum...
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
Keperluan Pembinaan Korpus Fiqh Nelayan Pantai Di Negeri Perak
Keperluan Pembinaan Korpus Fiqh Nelayan Pantai Di Negeri Perak
Golongan nelayan pantai sering berdepan dengan cabaran seperti kesukaran mendirikan solat di atas bot yang tidak stabil, masalah kebersihan dan kesucian tempat solat, ketidakmampua...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Hukum murtad dalam Fiqih Islam dan Perundang undangan Malaysia dan Indonesia
Hukum murtad dalam Fiqih Islam dan Perundang undangan Malaysia dan Indonesia
Pendahuluan: Murtad dalam Pengertian keluar dari agama Islam dan memeluk agam lain, agaknya di Indonesia meruapakan hal yang tidak begitu mendapat perhatian, disatu sisi karena neg...
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
MENENTUKAN WAKTU STANDAR PADA AKTIVITAS KERJA PRODUKSI SABLON MANUAL DI CV. DWIPUTRA IHWA
Analisis waktu standar produksi merupakan salah satu analisis metoda kuantitatif yang dilakukan untuk mengukur waktu produksi dan bertujuan agar dapat memiliki waktu standar sebaga...
Melagukan al-quran dengan langgam jawa: Studi Terhadap Pandangan Ulama Indonesia
Melagukan al-quran dengan langgam jawa: Studi Terhadap Pandangan Ulama Indonesia
Beberapa tahun lalu dalam suatu forum, al-Qur‟an dibacakan dengan lagu (nada) atau langgam yang tidak biasa, yaitu langgam Jawa. Tentu saja ini langsung menuai polemik di kalangan ...

