Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SISTEM KEWARISAN BILATERAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

View through CrossRef
ABSTRAK Penelitian ini berawal dari adanya kontraversi di kalangan para ulama apakah pembagian harta waris secara kekeluargaan (bilateral) bertentangan dengan hukum Islam atau tidak. Karena itu penelitian ini menitikberatkan pada pemikiran Hazairin tentang konsep kewarisan bilateral, dimana konsep tersebut akan dilihat dari perspektif teori hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis comparative-inductive. Adapun poin permasalahan yang hendak dikaji dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana konsep kewarisan bilateral sebagaimana yang digagas oleh Hazairin?; Kedua, bagaimana pandangan para ulama tentang pembagian kewarisan secara kekeluargaan (bilateral)?; dan Ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam tentang konsep kewarisan bilateral tersebut? Hasil penelitian ini adalah: Pertama, konsep kewarisan bilateral menurut Hazairin adalah suatu konsep pembagian harta waris secara kekeluargaan dengan penentuan ahli warisnya dengan cara menarik garis keturunannya melalui dua jalur keturunan, yakni keturunan ayah maupun melalui keturunan ibunya. Kedua, para ulama berbeda pendapat tentang hukum pembagian kewarisan secara kekeluargaan (bilateral), kelompok yang satu menolak dan kelompok lainnya membolehkan. Dan ketiga, pembagian harta waris secara bilateral dalam pandangan penulis tidak bertentangan dengan Hukum Islam.   ABSTRAC The beginning of this research is a presence of the controversy between muslim scholars about the question as is the heritance distribution held in a family atmosphere (bilaterally) abrogated by Islamic law or accepted? Depart from this problem the research focused to the Hazairin’s thought about the concept of bilateral inheritance law, the concept will be analyzed based on theory of Islamic law afterwards. The method used in this research a comparative-inductive analysis method. The main problems which will be investigated in this research are about: First, how is the concept of the bilaterally inheritance law in the Hazairin’s thought?; Second, how is opinions of the muslim scholars about it?; and Third, how is perspective of Islamic law about it? Among the result of this research are: First, the concept of the bilaterally inheritance law in the Hazairin’s thought is a law which it arrange about distribution of inheritance held in a family atmosphere (bilaterally) with taking some legal heir from two generation strip, it is generation strip from his/her father and mother without making a distinction among them; Second, the muslim scholars have been difference in opinion about tle law of bilaterally inheritance, one side reject it and other side o them accept it; and Third, the distribution of inheritance bilaterally have a base theoretically in the Islamic law based on researcher’s opinion.     Keywords: Hukum Kewarisan Islam, Bilateral, Hukum Islam, Hak Makhluk
Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Title: SISTEM KEWARISAN BILATERAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Description:
ABSTRAK Penelitian ini berawal dari adanya kontraversi di kalangan para ulama apakah pembagian harta waris secara kekeluargaan (bilateral) bertentangan dengan hukum Islam atau tidak.
Karena itu penelitian ini menitikberatkan pada pemikiran Hazairin tentang konsep kewarisan bilateral, dimana konsep tersebut akan dilihat dari perspektif teori hukum Islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis comparative-inductive.
Adapun poin permasalahan yang hendak dikaji dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana konsep kewarisan bilateral sebagaimana yang digagas oleh Hazairin?; Kedua, bagaimana pandangan para ulama tentang pembagian kewarisan secara kekeluargaan (bilateral)?; dan Ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam tentang konsep kewarisan bilateral tersebut? Hasil penelitian ini adalah: Pertama, konsep kewarisan bilateral menurut Hazairin adalah suatu konsep pembagian harta waris secara kekeluargaan dengan penentuan ahli warisnya dengan cara menarik garis keturunannya melalui dua jalur keturunan, yakni keturunan ayah maupun melalui keturunan ibunya.
Kedua, para ulama berbeda pendapat tentang hukum pembagian kewarisan secara kekeluargaan (bilateral), kelompok yang satu menolak dan kelompok lainnya membolehkan.
Dan ketiga, pembagian harta waris secara bilateral dalam pandangan penulis tidak bertentangan dengan Hukum Islam.
  ABSTRAC The beginning of this research is a presence of the controversy between muslim scholars about the question as is the heritance distribution held in a family atmosphere (bilaterally) abrogated by Islamic law or accepted? Depart from this problem the research focused to the Hazairin’s thought about the concept of bilateral inheritance law, the concept will be analyzed based on theory of Islamic law afterwards.
The method used in this research a comparative-inductive analysis method.
The main problems which will be investigated in this research are about: First, how is the concept of the bilaterally inheritance law in the Hazairin’s thought?; Second, how is opinions of the muslim scholars about it?; and Third, how is perspective of Islamic law about it? Among the result of this research are: First, the concept of the bilaterally inheritance law in the Hazairin’s thought is a law which it arrange about distribution of inheritance held in a family atmosphere (bilaterally) with taking some legal heir from two generation strip, it is generation strip from his/her father and mother without making a distinction among them; Second, the muslim scholars have been difference in opinion about tle law of bilaterally inheritance, one side reject it and other side o them accept it; and Third, the distribution of inheritance bilaterally have a base theoretically in the Islamic law based on researcher’s opinion.
     Keywords: Hukum Kewarisan Islam, Bilateral, Hukum Islam, Hak Makhluk.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Blunt Chest Trauma and Chylothorax: A Systematic Review
Blunt Chest Trauma and Chylothorax: A Systematic Review
Abstract Introduction: Although traumatic chylothorax is predominantly associated with penetrating injuries, instances following blunt trauma, as a rare and challenging condition, ...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top