Javascript must be enabled to continue!
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
View through CrossRef
Abstrack: The marriage guardian is a person who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the difference is the syafi’i priest said that married there must be a guardian in the processsion of marriage ceremony. Whetherthe is a gril or a widow, skeufu or not. The foundation of imam syafi’i god is fixed on the hadith of the prophet which means ”unauthorized marriange without a guardian”. Therefore imam syafi’i has the guardian’s view is one of the pillars of marriage. While the hanafi imam argues that marriage without a guardian or marries himself or asks anyone outside the wali nasab. Whether the women is a girl or a widow sekufu or not, then it is permissible. The foundation of the hanafi priest on Nabi’s hadeeth means” widows should not be married after being consulted, and virgins should not be married unless they are asked for their approval”. Therefore hanafiyyah group argues that the guardian in marriage law is sunnat. As for the common opinion about the marriage guardian is imam syafi’i sai that married shoul present a guardian in the procession of marriage contract whether the women is a girl or widow, sekufu or not. Likewise with the hanafi priest he argues that married should use ( there is) a guardian in the marriage contract. With the condition of married couples contract. With the condition of married couples (men) who want to get married is not sekufu. The purpose of this thesis is to know the difference of opinion regarding the position of the guardian in marriage in the opinion of imam syaf’i and iamam hanafi. The research method used by the writer is descriptive qualitative with the type of research literature study, through this type of research the authors obtain various saurces of research that the authors need. Keywords:Guardian, Marriage, Syafi’i, Hanafi. Abstrak: Wali nikah ialah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan saat akad nikah. Dalam mengenai wali nikah, Imam Syafi’i dan Imam Hanafi memiliki perbedaan dan kesamaan pendapat, yang menjadi perbedaannya ialah Imam Syafi’I mengatakan bahwa menikah harus ada wali dalam prosesi akad nikah baik wanita itu seorang gadis ataupun janda, sekufu ataupun tidak, yang menjadi landasan Imam Syafi'i ialah tertuju pada hadits Nabi yang artinya" Tidak sah menikah tanpa adanya wali". Oleh karena itu imam syafi'i mempunyai pandangan bahwa wali adalah salah satu rukun dari pernikahan. sedangkan imam Hanafi berpendapat bahwa pernikahan tanpa wali atau menikahkan dirinya sendiri atau meminta orang lain di luar wali nasab, baik wanita itu gadis atau pun janda, sekufu atau tidak, maka hal tersebut di perbolehkan. Yang menjadi landasan Imam Hanafi pada hadits Nabi yang artinya" Janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapat, dan perawan tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai persetujuannya". Oleh karena itu golongan Hanafiyyah berpendapat bahwa wali dalam pernikahan hukumnya adalah sunnat.Adapun yang menjadi kesamaan pendapat mengenai wali ialah Imam Syafi’i mengatakan bahwa menikah harus menghadirkan adanya wali dalam prosesi akad nikah baik wanita itu seorang gadis ataupun janda, sekufu ataupun tidak, begitu juga dengan Imam Hanafi ia berpendapat bahwa menikah harus menggunakan (ada) wali dalam akad pernikahan, dengan syarat pasangan wanita (laki-laki) yang hendak menikah tidak sekufu. Tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui kedudukan wali dalam pernikahan dan untuk mengetahui pandangan imam syafi'i dan Imam Hanafi tentang kedudukan wali dalam pernikahan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ialah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi literatur.Melalui jenis penelitian ini penulis memperoleh berbagai macam sumber penelitian yang penulis butuhkan.Kata kunci: Wali, Pernikahan, Syafi’i, Hanafi.
Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor
Title: Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Description:
Abstrack: The marriage guardian is a person who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the difference is the syafi’i priest said that married there must be a guardian in the processsion of marriage ceremony.
Whetherthe is a gril or a widow, skeufu or not.
The foundation of imam syafi’i god is fixed on the hadith of the prophet which means ”unauthorized marriange without a guardian”.
Therefore imam syafi’i has the guardian’s view is one of the pillars of marriage.
While the hanafi imam argues that marriage without a guardian or marries himself or asks anyone outside the wali nasab.
Whether the women is a girl or a widow sekufu or not, then it is permissible.
The foundation of the hanafi priest on Nabi’s hadeeth means” widows should not be married after being consulted, and virgins should not be married unless they are asked for their approval”.
Therefore hanafiyyah group argues that the guardian in marriage law is sunnat.
As for the common opinion about the marriage guardian is imam syafi’i sai that married shoul present a guardian in the procession of marriage contract whether the women is a girl or widow, sekufu or not.
Likewise with the hanafi priest he argues that married should use ( there is) a guardian in the marriage contract.
With the condition of married couples contract.
With the condition of married couples (men) who want to get married is not sekufu.
The purpose of this thesis is to know the difference of opinion regarding the position of the guardian in marriage in the opinion of imam syaf’i and iamam hanafi.
The research method used by the writer is descriptive qualitative with the type of research literature study, through this type of research the authors obtain various saurces of research that the authors need.
Keywords:Guardian, Marriage, Syafi’i, Hanafi.
Abstrak: Wali nikah ialah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan saat akad nikah.
Dalam mengenai wali nikah, Imam Syafi’i dan Imam Hanafi memiliki perbedaan dan kesamaan pendapat, yang menjadi perbedaannya ialah Imam Syafi’I mengatakan bahwa menikah harus ada wali dalam prosesi akad nikah baik wanita itu seorang gadis ataupun janda, sekufu ataupun tidak, yang menjadi landasan Imam Syafi'i ialah tertuju pada hadits Nabi yang artinya" Tidak sah menikah tanpa adanya wali".
Oleh karena itu imam syafi'i mempunyai pandangan bahwa wali adalah salah satu rukun dari pernikahan.
sedangkan imam Hanafi berpendapat bahwa pernikahan tanpa wali atau menikahkan dirinya sendiri atau meminta orang lain di luar wali nasab, baik wanita itu gadis atau pun janda, sekufu atau tidak, maka hal tersebut di perbolehkan.
Yang menjadi landasan Imam Hanafi pada hadits Nabi yang artinya" Janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapat, dan perawan tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai persetujuannya".
Oleh karena itu golongan Hanafiyyah berpendapat bahwa wali dalam pernikahan hukumnya adalah sunnat.
Adapun yang menjadi kesamaan pendapat mengenai wali ialah Imam Syafi’i mengatakan bahwa menikah harus menghadirkan adanya wali dalam prosesi akad nikah baik wanita itu seorang gadis ataupun janda, sekufu ataupun tidak, begitu juga dengan Imam Hanafi ia berpendapat bahwa menikah harus menggunakan (ada) wali dalam akad pernikahan, dengan syarat pasangan wanita (laki-laki) yang hendak menikah tidak sekufu.
Tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui kedudukan wali dalam pernikahan dan untuk mengetahui pandangan imam syafi'i dan Imam Hanafi tentang kedudukan wali dalam pernikahan.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis ialah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi literatur.
Melalui jenis penelitian ini penulis memperoleh berbagai macam sumber penelitian yang penulis butuhkan.
Kata kunci: Wali, Pernikahan, Syafi’i, Hanafi.
Related Results
Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi
Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi
Artikel ini fokus pada pembahasan 3 hal, yaitu; bagaimana persyaratan pernikahan tanpa wali menurut mazhab Hanafi, bagaimana dalil dan metode istinbath hukum mazhab Hanafi memboleh...
Komparasi wali mujbir dalam madzhab Syafi`i dan madzhab Hanafi
Komparasi wali mujbir dalam madzhab Syafi`i dan madzhab Hanafi
This article discusses a comparison of the thoughts of the Hanafi school of thought and the Syafi'i school of thought. The author uses data collection methods with documentation te...
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafi...
Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)
Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Bagaimana Konsep Wali Adhol Dalam Pernikahan dan dasar hukumnya dalam pernikahan dan Bagaimana Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum ...
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru da...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Eksa Maulana. 2091014160. 2023. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Hibah Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i.
Dalam kehidupan masyarakat, banyak terjadi seseorang yang telah...
STATUS PERNIKAHAN SETELAH SUMPAH LIAN (Studi Komparatif antara Pandangan Mazhab Hanafi dan Kompilasi Hukum Islam)
STATUS PERNIKAHAN SETELAH SUMPAH LIAN (Studi Komparatif antara Pandangan Mazhab Hanafi dan Kompilasi Hukum Islam)
Abstrak Li’an berasal dari kata la’ana yang berarti menuduh atau melaknat. Menurut istilah li’an berarti tuduhan suami bahwa istrinya telah berbuat zina atau ia mengingkari bayi ya...
DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I
DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I
Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embrio dariperbedaan madzhab ini terjadi adanya perbedaan cara pandang dan analisisterhadap nash (teks), walaupun para im...

