Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Bagaimana Konsep Wali Adhol Dalam Pernikahan dan dasar hukumnya dalam pernikahan dan Bagaimana Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI. Penelitian ini merupakan penelitian  kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode Conten Analysis. Adapun sumber primer yaitu Al-Umm, Bidayatul Mujtahid,  al-Fiqih Alal Mazahib al-Arba’ah, Hukum Pernikahan Menurut Islam, UU Pernikahan dan Hukum Perdata, UU Kompilasi Hukum Islam No 13 Tahun 2008.  Sedangkan sumber sekundernya buku-buku yang berhubungan dengan penelitian. Berdasarkan hasil analis yang penulis lakukan, dapat di simpulkan bahwa: 1) Konsep Wali Adhol dan dasar hukumnya dalam pernikahan Hukum Islam adalah sebagai berikut: a) Golongan hanafiah menyatakan bahwa penyelesaian  pernikahan jika walinya adhol adalah melalui seorang hakim sebagai penengah; b) Sedangkan Syafiiyah dan Malikiyah menyatakan bila wali adhal untuk menikahkan anaknya, dalam hal ini wali Aqrabnya, dan mana kala wali ab’ad tidak bisa menggantikannya, maka hak kewaliannya diserahkan kepada wali Hakim; c) Dan hambaliyah menyatakan  bila seorang wali   adhal   dalam   menikahkan anaknya maka hak kewalianya akan berpindah dari wali aqrab ke wali ab’ad sampai yang paling jauh, jika masih tetap adhol maka hak kewaliannya diserahkan kepada hakim; 2) Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI, dalam undang-undang no. 1/1974, KHI dan PMA No .30 tahun 2005 yaitu: Pertama, pemanggilan pihak-pihak, yaitu pemohon dan wali,  Kedua, usaha perdamaian,  Ketiga, pembacaan surat permohonan, Keempat, pemeriksaan persidangan, Kelima, pembacaan hasil penetapan majelis hakim.
Title: Penetapan Wali Adhol dalam Pernikahan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan KHI)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; Bagaimana Konsep Wali Adhol Dalam Pernikahan dan dasar hukumnya dalam pernikahan dan Bagaimana Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI.
Penelitian ini merupakan penelitian  kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode Conten Analysis.
Adapun sumber primer yaitu Al-Umm, Bidayatul Mujtahid,  al-Fiqih Alal Mazahib al-Arba’ah, Hukum Pernikahan Menurut Islam, UU Pernikahan dan Hukum Perdata, UU Kompilasi Hukum Islam No 13 Tahun 2008.
  Sedangkan sumber sekundernya buku-buku yang berhubungan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil analis yang penulis lakukan, dapat di simpulkan bahwa: 1) Konsep Wali Adhol dan dasar hukumnya dalam pernikahan Hukum Islam adalah sebagai berikut: a) Golongan hanafiah menyatakan bahwa penyelesaian  pernikahan jika walinya adhol adalah melalui seorang hakim sebagai penengah; b) Sedangkan Syafiiyah dan Malikiyah menyatakan bila wali adhal untuk menikahkan anaknya, dalam hal ini wali Aqrabnya, dan mana kala wali ab’ad tidak bisa menggantikannya, maka hak kewaliannya diserahkan kepada wali Hakim; c) Dan hambaliyah menyatakan  bila seorang wali   adhal   dalam   menikahkan anaknya maka hak kewalianya akan berpindah dari wali aqrab ke wali ab’ad sampai yang paling jauh, jika masih tetap adhol maka hak kewaliannya diserahkan kepada hakim; 2) Prosedur penetapan wali Adhol dalam Hukum Islam dan KHI, dalam undang-undang no.
1/1974, KHI dan PMA No .
30 tahun 2005 yaitu: Pertama, pemanggilan pihak-pihak, yaitu pemohon dan wali,  Kedua, usaha perdamaian,  Ketiga, pembacaan surat permohonan, Keempat, pemeriksaan persidangan, Kelima, pembacaan hasil penetapan majelis hakim.

Related Results

Kontroversi Wali Mujbir dalam Kasus Pernikahan Dini di Indonesia
Kontroversi Wali Mujbir dalam Kasus Pernikahan Dini di Indonesia
Abstract This article discusses the controversy surrounding the role of wali mujbir in cases of early marriage in Indonesia. Wali mujbir, as a guardian who has the authority to ma...
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person  who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Analisis Hukum Pernikahan Menggunakan Wali Hakim Persfektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam
Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru da...
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)
Perwalian dalam akad nikah merupakan syari’at yang harus dipenuhi. Ketiadaan wali menentukan sah tidaknya pernikahan, sebab wali adalah salah satu rukun nikah. Islam melarang pihak...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
INTERFAITH MARRIAGE IN INDONESIA'S LAW: A COMPARATIVE STUDY OF TAFSIR AL-MISBAH AND AL-MARAGHI
Interfaith marriage takes place between a man and a woman of different religions. This marriage remains a polemic and happens for some reason. The interpretation of Interfaith Marr...
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
KONFLIK DAN KETEGANGAN ANTARA MORAL DAN HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
Konflik dasar dalam yurisprudensi Islam terbagi dalam beberapa hal pokok yang terus menjadi perdebatan para cendikiawan Islam. Konflik dasar tersebut antara lain, konflik dan keteg...

Back to Top