Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi

View through CrossRef
Artikel ini fokus pada pembahasan 3 hal, yaitu; bagaimana persyaratan pernikahan tanpa wali menurut mazhab Hanafi, bagaimana dalil dan metode istinbath hukum mazhab Hanafi membolehkan wanita menikah tanpa ada wali, dan bagaimana relevansinya terhadap pernikahan tanpa wali menurut konteks kekinian di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian kepustakaan (Library Reserach), yang merupakan metode pengumpulan data seperti kitab-kitab mazhab Hanafi dan buku-buku yang relevan dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan, mengkaji dan menganalisis pendapat Mazhab Hanafi dalam persyaratan pernikahan tanpa wali. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Mazhab Hanafi pernikahan seorang gadis ataupun janda dapat terlaksana dan dianggap sah tanpa wali. Namun, Mazhab Hanafi mensyaratkan pernikahan tanpa wali apabila memenuhi persyaratan yaitu bagi wanita yang sudah baligh/dewasa dan berakal, mahar yang patut,sekufu dan merdeka, Dalil yang digunakan mazhab Hanafi untuk pernikahan tanpa wali adalah. QS. Al-Baqarah ayat 221, 232, 230. Dan hadist dari pengriwayatan At-Tirmidzi.” Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya”. Di Indonesia dalam kompilasi hukum islam pasal 19 disebutkan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Dan harus melapor ke kantor KUA karena harus dicatat dalam catatan sipil.
Title: Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi
Description:
Artikel ini fokus pada pembahasan 3 hal, yaitu; bagaimana persyaratan pernikahan tanpa wali menurut mazhab Hanafi, bagaimana dalil dan metode istinbath hukum mazhab Hanafi membolehkan wanita menikah tanpa ada wali, dan bagaimana relevansinya terhadap pernikahan tanpa wali menurut konteks kekinian di Indonesia.
Penelitian ini merupakan Penelitian kepustakaan (Library Reserach), yang merupakan metode pengumpulan data seperti kitab-kitab mazhab Hanafi dan buku-buku yang relevan dengan masalah yang dibahas.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan, mengkaji dan menganalisis pendapat Mazhab Hanafi dalam persyaratan pernikahan tanpa wali.
Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Mazhab Hanafi pernikahan seorang gadis ataupun janda dapat terlaksana dan dianggap sah tanpa wali.
Namun, Mazhab Hanafi mensyaratkan pernikahan tanpa wali apabila memenuhi persyaratan yaitu bagi wanita yang sudah baligh/dewasa dan berakal, mahar yang patut,sekufu dan merdeka, Dalil yang digunakan mazhab Hanafi untuk pernikahan tanpa wali adalah.
QS.
Al-Baqarah ayat 221, 232, 230.
Dan hadist dari pengriwayatan At-Tirmidzi.
” Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya”.
Di Indonesia dalam kompilasi hukum islam pasal 19 disebutkan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Dan harus melapor ke kantor KUA karena harus dicatat dalam catatan sipil.

Related Results

Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Abstract As we know, prostration is a part that cannot be left behind in worshiping Allah Swt. With that, every prostration that we make in prayer contains something of the power ...
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person  who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
Abstract Fasting is an obligation for a mature Muslim as an expression of the fear of a servant of God, some things can cancel fasting such as eating, drinking, putting something ...
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Tulisan ini menjelaskan tentang pandangan ulama fiqh mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan kewarisan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh ahli warisnya. Dalam hal in...
Tahlilan di Mata Ulama Empat Mazhab: Pendekatan dan Perspektif Keilmuan
Tahlilan di Mata Ulama Empat Mazhab: Pendekatan dan Perspektif Keilmuan
Tahlilan merupakan masalah yang kerap diperdebatkan di antara kaum muslimin terutama pada zaman modern ini. Para ulama empat mazhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi...
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Persepsi Remaja Mengenai Pernikahan Dini Yang Terjadi Di Kecamatan Kabawo Kab. Muna Tahun 2022
Latar Belakang: Pernikahan dini menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 2...
STATUS PERNIKAHAN SETELAH SUMPAH LIAN (Studi Komparatif antara Pandangan Mazhab Hanafi dan Kompilasi Hukum Islam)
STATUS PERNIKAHAN SETELAH SUMPAH LIAN (Studi Komparatif antara Pandangan Mazhab Hanafi dan Kompilasi Hukum Islam)
Abstrak Li’an berasal dari kata la’ana yang berarti menuduh atau melaknat. Menurut istilah li’an berarti tuduhan suami bahwa istrinya telah berbuat zina atau ia mengingkari bayi ya...
Analisis Mazhab Hanafi Dan Syafi’i dalam Nikah Syigār
Analisis Mazhab Hanafi Dan Syafi’i dalam Nikah Syigār
Artikel ini membahas tentang pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i tentang nikah syighar. Dengan pokok masalah yang kemudian diuraikan kedalam berbagai sub masalah yaitu: 1) Bagaiman...

Back to Top