Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I

View through CrossRef
Eksa Maulana. 2091014160. 2023. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Hibah Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Dalam kehidupan masyarakat, banyak terjadi seseorang yang telah menghibahkan hartanya kepada orang lain kemudian mengambil kembali harta yang telah dihibahkannya tersebut, baik hibah dari orang tua kepada anak maupun hibah seseorang kepada seseorang lainnya tanpa adanya hubungan darah. Hal ini bisa disebabkan Karena si pemberi hibah membutuhkan harta tersebut atau karena ada sebab lain yang membuat si pemberi hibah mengambil kembali harta yang telah dihibahkannya tesebut. Akibat kejadian tersebut tentu menjadi catatan pertimbangan suatu Hukum Islam dan pandangan dari kedua Imam yang dalam hal ini Imam Hanafi dan Imam Syafi’i guna mencari jalan penyelesaian sengketa hibah tersebut, tentunya agar tidak membuat nilai dari esensi hibah itu buruk di kalangan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Normatif, yakni  Sumber data yang diperoleh dari sumber data primer dan sekunder. Dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan data dengan cara membaca buku, dan sumber data lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini dalam riset perpustakaan. Kemudian dianalisis menggunakan metode Deduktif yang bersifat umum kemudian membuat kesimpulan yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penarikan hibah yang dilakukan oleh si penghibah dengan si penerima hibah dengan membuat keputusan melalui jalan kedua konsep hukum, yakni Hukum Islam serta pandangan hukum kedua Imam yakni Imam Hanafi dan Imam Syafi’i dengan sebanding  tanpa adanya salah satu pihak yang berkecil hati. Kata Kunci: Hukum Islam, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Hibah
Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang
Title: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Description:
Eksa Maulana.
2091014160.
2023.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Hibah Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i.
Dalam kehidupan masyarakat, banyak terjadi seseorang yang telah menghibahkan hartanya kepada orang lain kemudian mengambil kembali harta yang telah dihibahkannya tersebut, baik hibah dari orang tua kepada anak maupun hibah seseorang kepada seseorang lainnya tanpa adanya hubungan darah.
Hal ini bisa disebabkan Karena si pemberi hibah membutuhkan harta tersebut atau karena ada sebab lain yang membuat si pemberi hibah mengambil kembali harta yang telah dihibahkannya tesebut.
Akibat kejadian tersebut tentu menjadi catatan pertimbangan suatu Hukum Islam dan pandangan dari kedua Imam yang dalam hal ini Imam Hanafi dan Imam Syafi’i guna mencari jalan penyelesaian sengketa hibah tersebut, tentunya agar tidak membuat nilai dari esensi hibah itu buruk di kalangan masyarakat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Normatif, yakni  Sumber data yang diperoleh dari sumber data primer dan sekunder.
Dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan data dengan cara membaca buku, dan sumber data lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini dalam riset perpustakaan.
Kemudian dianalisis menggunakan metode Deduktif yang bersifat umum kemudian membuat kesimpulan yang bersifat khusus.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penarikan hibah yang dilakukan oleh si penghibah dengan si penerima hibah dengan membuat keputusan melalui jalan kedua konsep hukum, yakni Hukum Islam serta pandangan hukum kedua Imam yakni Imam Hanafi dan Imam Syafi’i dengan sebanding  tanpa adanya salah satu pihak yang berkecil hati.
Kata Kunci: Hukum Islam, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Hibah.

Related Results

Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person  who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafi...
Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori Dan Praktik
Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori Dan Praktik
Hibah merupakan instrumen penting dalam hukum islam yang mencerminkan nilai-nilaisosial dan ekonomi melalui pemberian harta  secara  sukarela tanpa imbalan. Penelitian ini bertujua...
Komparasi wali mujbir dalam madzhab Syafi`i dan madzhab Hanafi
Komparasi wali mujbir dalam madzhab Syafi`i dan madzhab Hanafi
This article discusses a comparison of the thoughts of the Hanafi school of thought and the Syafi'i school of thought. The author uses data collection methods with documentation te...
CACAT HUKUM DALAM HIBAH SEBAGAI PERJANJIAN SEPIHAK DAN IMPLIKASINYA
CACAT HUKUM DALAM HIBAH SEBAGAI PERJANJIAN SEPIHAK DAN IMPLIKASINYA
AbstractGrant Agreement in the modern era has been regarded as a normal thing, but most of the implementations found incorrect according to legislation. The method used in this res...
DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I
DASAR-DASAR ISTINBATH HUKUM IMAM SYAFI’I
Madzhab adalah cara yang ditempuh atau jalan yang diikuti. Embrio dariperbedaan madzhab ini terjadi adanya perbedaan cara pandang dan analisisterhadap nash (teks), walaupun para im...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

Back to Top