Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I

View through CrossRef
Eksa Maulana. 2091014160. 2023. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Hibah Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Dalam kehidupan masyarakat, banyak terjadi seseorang yang telah menghibahkan hartanya kepada orang lain kemudian mengambil kembali harta yang telah dihibahkannya tersebut, baik hibah dari orang tua kepada anak maupun hibah seseorang kepada seseorang lainnya tanpa adanya hubungan darah. Hal ini bisa disebabkan Karena si pemberi hibah membutuhkan harta tersebut atau karena ada sebab lain yang membuat si pemberi hibah mengambil kembali harta yang telah dihibahkannya tesebut. Akibat kejadian tersebut tentu menjadi catatan pertimbangan suatu Hukum Islam dan pandangan dari kedua Imam yang dalam hal ini Imam Hanafi dan Imam Syafi’i guna mencari jalan penyelesaian sengketa hibah tersebut, tentunya agar tidak membuat nilai dari esensi hibah itu buruk di kalangan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Normatif, yakni  Sumber data yang diperoleh dari sumber data primer dan sekunder. Dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan data dengan cara membaca buku, dan sumber data lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini dalam riset perpustakaan. Kemudian dianalisis menggunakan metode Deduktif yang bersifat umum kemudian membuat kesimpulan yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penarikan hibah yang dilakukan oleh si penghibah dengan si penerima hibah dengan membuat keputusan melalui jalan kedua konsep hukum, yakni Hukum Islam serta pandangan hukum kedua Imam yakni Imam Hanafi dan Imam Syafi’i dengan sebanding  tanpa adanya salah satu pihak yang berkecil hati. Kata Kunci: Hukum Islam, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Hibah
Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang
Title: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Description:
Eksa Maulana.
2091014160.
2023.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Hibah Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i.
Dalam kehidupan masyarakat, banyak terjadi seseorang yang telah menghibahkan hartanya kepada orang lain kemudian mengambil kembali harta yang telah dihibahkannya tersebut, baik hibah dari orang tua kepada anak maupun hibah seseorang kepada seseorang lainnya tanpa adanya hubungan darah.
Hal ini bisa disebabkan Karena si pemberi hibah membutuhkan harta tersebut atau karena ada sebab lain yang membuat si pemberi hibah mengambil kembali harta yang telah dihibahkannya tesebut.
Akibat kejadian tersebut tentu menjadi catatan pertimbangan suatu Hukum Islam dan pandangan dari kedua Imam yang dalam hal ini Imam Hanafi dan Imam Syafi’i guna mencari jalan penyelesaian sengketa hibah tersebut, tentunya agar tidak membuat nilai dari esensi hibah itu buruk di kalangan masyarakat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Normatif, yakni  Sumber data yang diperoleh dari sumber data primer dan sekunder.
Dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan data dengan cara membaca buku, dan sumber data lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini dalam riset perpustakaan.
Kemudian dianalisis menggunakan metode Deduktif yang bersifat umum kemudian membuat kesimpulan yang bersifat khusus.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penarikan hibah yang dilakukan oleh si penghibah dengan si penerima hibah dengan membuat keputusan melalui jalan kedua konsep hukum, yakni Hukum Islam serta pandangan hukum kedua Imam yakni Imam Hanafi dan Imam Syafi’i dengan sebanding  tanpa adanya salah satu pihak yang berkecil hati.
Kata Kunci: Hukum Islam, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Hibah.

Related Results

Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Studi Komparatif Kedudukan Wali Dalam Pernikahan Menurut Imam Syafi-i dan Imam Hanafi
Abstrack: The marriage guardian is a person  who acts on behalf of bride while the marriage contract, imam syafi’i and imam hanafi have differences and similarities of opinion, the...
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
Istidlal Batalnya Wudlu (Perspektif Imam Hanafi dan Imam Syafi’i)
<p><em>This study aims to determine 1) How is Istidlal (the process of searching for and using arguments) to invalidate ablution according to Imam Hanafi and Imam Syafi...
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
Hibah merupakan instrumen perancangan harta Islam yang semakin diamalkan bagi memastikan pemindahan harta dapat dilaksanakan semasa hayat pemberi hibah. Namun, dalam amalan kehakim...
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Dalam mencapai kesejahteraan ummah, pengurusan kekayaan menerusi pelbagai instrumen perancangan harta adalah penting. Makalah ini mengkaji status quo hibah di Malaysia yang meliput...
Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori Dan Praktik
Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori Dan Praktik
Hibah merupakan instrumen penting dalam hukum islam yang mencerminkan nilai-nilaisosial dan ekonomi melalui pemberian harta  secara  sukarela tanpa imbalan. Penelitian ini bertujua...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Kebijakan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sering sekali menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Seharusnya siapa saja yang berhak menerima, maka makin banyak ju...
IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
IJMA’ SEBAGAI YURISPRUDENSI HUKUM ISLAM DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Perbincangan (discourse) tentang ijma‟ menjadi sangat signifikan dan urgen, sebab pada segmen-segmen hukum tertentu masih banyak hal yang belum tersentuh oleh teks-teks al-Qur‟an d...

Back to Top