Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah

View through CrossRef
Kebijakan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sering sekali menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Seharusnya siapa saja yang berhak menerima, maka makin banyak juga korupsi yang bertebaran karena menyangkut kesejahteraan banyak orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawban dari sisi hukum pidana terhadap korupsi dana hibah yang ada di Indonesia. Hibah dalam prosesnya diberikan pemerintah secara Cuma-Cuma dari seseorang pemberi hibah kepada seorang penerima. Apabila hibah pada pemerintah secara Cuma-Cuma maka korupsi terhadap dana hibah memberikan dampak pada beberapa sisi yakni, potensi merugikan keuangan daerah. Adapun Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan undnag-undnag dan konsep undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian adalah bagaimana menggunakan dana hibah untuk korupsi akan diminta suatu pertanggungjawaban dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam penerima hibah, pemberi hibah dan barang/sesuatu yang dihibahkan maka ada perjanjian disertai beban yaitu kewajiban yang menerima berbuat sesuatu terhadap hibah tersebut. Konsep strict liability dalam pertanggungjawaban pidana mengarah kepada suatu kewajiban seseorang atas kesalahan penggunaan dana hibah yang ia pakai sehingga Negara merasa dirugikan. Dengan memakai pengenaan ganti rugi atas resiko tanggungjawab maka dalam menjalankan tugasnya, si penerima hibah sudah menjerat para pelaku koruptor dengan adanya pengumpulan barang bukti agar bias pihak KPK menjadi penegak hukum terhadap kasus penyelewengan dana hibah
Title: Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Description:
Kebijakan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sering sekali menjadi permasalahan di kalangan masyarakat.
Seharusnya siapa saja yang berhak menerima, maka makin banyak juga korupsi yang bertebaran karena menyangkut kesejahteraan banyak orang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawban dari sisi hukum pidana terhadap korupsi dana hibah yang ada di Indonesia.
Hibah dalam prosesnya diberikan pemerintah secara Cuma-Cuma dari seseorang pemberi hibah kepada seorang penerima.
Apabila hibah pada pemerintah secara Cuma-Cuma maka korupsi terhadap dana hibah memberikan dampak pada beberapa sisi yakni, potensi merugikan keuangan daerah.
Adapun Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan undnag-undnag dan konsep undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil penelitian adalah bagaimana menggunakan dana hibah untuk korupsi akan diminta suatu pertanggungjawaban dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penerima hibah, pemberi hibah dan barang/sesuatu yang dihibahkan maka ada perjanjian disertai beban yaitu kewajiban yang menerima berbuat sesuatu terhadap hibah tersebut.
Konsep strict liability dalam pertanggungjawaban pidana mengarah kepada suatu kewajiban seseorang atas kesalahan penggunaan dana hibah yang ia pakai sehingga Negara merasa dirugikan.
Dengan memakai pengenaan ganti rugi atas resiko tanggungjawab maka dalam menjalankan tugasnya, si penerima hibah sudah menjerat para pelaku koruptor dengan adanya pengumpulan barang bukti agar bias pihak KPK menjadi penegak hukum terhadap kasus penyelewengan dana hibah.

Related Results

Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
Hibah merupakan instrumen perancangan harta Islam yang semakin diamalkan bagi memastikan pemindahan harta dapat dilaksanakan semasa hayat pemberi hibah. Namun, dalam amalan kehakim...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Dalam mencapai kesejahteraan ummah, pengurusan kekayaan menerusi pelbagai instrumen perancangan harta adalah penting. Makalah ini mengkaji status quo hibah di Malaysia yang meliput...
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sederikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsiĀ  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...

Back to Top