Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah

View through CrossRef
Kebijakan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sering sekali menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Seharusnya siapa saja yang berhak menerima, maka makin banyak juga korupsi yang bertebaran karena menyangkut kesejahteraan banyak orang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawban dari sisi hukum pidana terhadap korupsi dana hibah yang ada di Indonesia. Hibah dalam prosesnya diberikan pemerintah secara Cuma-Cuma dari seseorang pemberi hibah kepada seorang penerima. Apabila hibah pada pemerintah secara Cuma-Cuma maka korupsi terhadap dana hibah memberikan dampak pada beberapa sisi yakni, potensi merugikan keuangan daerah. Adapun Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan undnag-undnag dan konsep undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil penelitian adalah bagaimana menggunakan dana hibah untuk korupsi akan diminta suatu pertanggungjawaban dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam penerima hibah, pemberi hibah dan barang/sesuatu yang dihibahkan maka ada perjanjian disertai beban yaitu kewajiban yang menerima berbuat sesuatu terhadap hibah tersebut. Konsep strict liability dalam pertanggungjawaban pidana mengarah kepada suatu kewajiban seseorang atas kesalahan penggunaan dana hibah yang ia pakai sehingga Negara merasa dirugikan. Dengan memakai pengenaan ganti rugi atas resiko tanggungjawab maka dalam menjalankan tugasnya, si penerima hibah sudah menjerat para pelaku koruptor dengan adanya pengumpulan barang bukti agar bias pihak KPK menjadi penegak hukum terhadap kasus penyelewengan dana hibah
Title: Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Description:
Kebijakan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sering sekali menjadi permasalahan di kalangan masyarakat.
Seharusnya siapa saja yang berhak menerima, maka makin banyak juga korupsi yang bertebaran karena menyangkut kesejahteraan banyak orang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawban dari sisi hukum pidana terhadap korupsi dana hibah yang ada di Indonesia.
Hibah dalam prosesnya diberikan pemerintah secara Cuma-Cuma dari seseorang pemberi hibah kepada seorang penerima.
Apabila hibah pada pemerintah secara Cuma-Cuma maka korupsi terhadap dana hibah memberikan dampak pada beberapa sisi yakni, potensi merugikan keuangan daerah.
Adapun Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan undnag-undnag dan konsep undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil penelitian adalah bagaimana menggunakan dana hibah untuk korupsi akan diminta suatu pertanggungjawaban dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penerima hibah, pemberi hibah dan barang/sesuatu yang dihibahkan maka ada perjanjian disertai beban yaitu kewajiban yang menerima berbuat sesuatu terhadap hibah tersebut.
Konsep strict liability dalam pertanggungjawaban pidana mengarah kepada suatu kewajiban seseorang atas kesalahan penggunaan dana hibah yang ia pakai sehingga Negara merasa dirugikan.
Dengan memakai pengenaan ganti rugi atas resiko tanggungjawab maka dalam menjalankan tugasnya, si penerima hibah sudah menjerat para pelaku koruptor dengan adanya pengumpulan barang bukti agar bias pihak KPK menjadi penegak hukum terhadap kasus penyelewengan dana hibah.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
Hibah merupakan instrumen perancangan harta Islam yang semakin diamalkan bagi memastikan pemindahan harta dapat dilaksanakan semasa hayat pemberi hibah. Namun, dalam amalan kehakim...
HUKUM PEMBATALAN HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA
HUKUM PEMBATALAN HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA
Hibah merupakan pemberian cuma-cuma suatu benda untuk keperluan penerima hibah dan tidak tidak dapat ditarik kembali. Pengaturan mengenai hibah terdapat baik dalam hukum nasional y...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...

Back to Top