Javascript must be enabled to continue!
HUKUM PEMBATALAN HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA
View through CrossRef
Hibah merupakan pemberian cuma-cuma suatu benda untuk keperluan penerima hibah dan tidak tidak dapat ditarik kembali. Pengaturan mengenai hibah terdapat baik dalam hukum nasional yang termuat dala KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Meskipun bersifat pemberian cuma-cuma, dalam pelaksanaannya, beberapa kasus terjadi penarikan atau pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah penyebab batalnya hibah dari orang tua kepada anaknya dan dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hukum untuk menentukan putusan atas pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa terjadinya pembatalan suatu hibah ialah apabila barang yang dihibahkan melebihi batas maximum pemberian hibah yaitu sepertiga dari harta kekayaan pemberi hibah dan ada ketidaksesuaian dengan maksud ataupun tujuan pemberian hibah, dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah yaitu pemberi hibah menghibahkan hartanya kepada penerima hibah dengan syarat bahwa penerima hibah akan merawat pemberi hibah hingga meninggal dunia tetapi penerima hibah tidak memenuhi syarat tersebut. Dasar hukum pertimbangan tersebut adalah Pasal 1688 KUHPerdata Ayat (1) serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 212
Paulus Law Journal, Universitas Kristen Indonesia Paulus
Title: HUKUM PEMBATALAN HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA
Description:
Hibah merupakan pemberian cuma-cuma suatu benda untuk keperluan penerima hibah dan tidak tidak dapat ditarik kembali.
Pengaturan mengenai hibah terdapat baik dalam hukum nasional yang termuat dala KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.
Meskipun bersifat pemberian cuma-cuma, dalam pelaksanaannya, beberapa kasus terjadi penarikan atau pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya.
Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah penyebab batalnya hibah dari orang tua kepada anaknya dan dasar pertimbangan hakim dalam menentukan hukum untuk menentukan putusan atas pembatalan hibah dari orang tua kepada anaknya.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa terjadinya pembatalan suatu hibah ialah apabila barang yang dihibahkan melebihi batas maximum pemberian hibah yaitu sepertiga dari harta kekayaan pemberi hibah dan ada ketidaksesuaian dengan maksud ataupun tujuan pemberian hibah, dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan hibah yaitu pemberi hibah menghibahkan hartanya kepada penerima hibah dengan syarat bahwa penerima hibah akan merawat pemberi hibah hingga meninggal dunia tetapi penerima hibah tidak memenuhi syarat tersebut.
Dasar hukum pertimbangan tersebut adalah Pasal 1688 KUHPerdata Ayat (1) serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 212.
Related Results
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
Hibah merupakan instrumen perancangan harta Islam yang semakin diamalkan bagi memastikan pemindahan harta dapat dilaksanakan semasa hayat pemberi hibah. Namun, dalam amalan kehakim...
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Dalam mencapai kesejahteraan ummah, pengurusan kekayaan menerusi pelbagai instrumen perancangan harta adalah penting. Makalah ini mengkaji status quo hibah di Malaysia yang meliput...
Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Kebijakan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sering sekali menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Seharusnya siapa saja yang berhak menerima, maka makin banyak ju...
Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah
Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah
Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditin...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Eksa Maulana. 2091014160. 2023. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Hibah Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i.
Dalam kehidupan masyarakat, banyak terjadi seseorang yang telah...
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
TELAAH FIKIH DAN HUKUM ADAT TERHADAP PEMBATALAN PERTUNANGAN
Karya ini membahas permasalahan tentang pelaksanaan denda akibat pembatalan pertunangan dan tinjauannya hukum Islam dan hukum adat. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini ...
CACAT HUKUM DALAM HIBAH SEBAGAI PERJANJIAN SEPIHAK DAN IMPLIKASINYA
CACAT HUKUM DALAM HIBAH SEBAGAI PERJANJIAN SEPIHAK DAN IMPLIKASINYA
AbstractGrant Agreement in the modern era has been regarded as a normal thing, but most of the implementations found incorrect according to legislation. The method used in this res...
Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori Dan Praktik
Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori Dan Praktik
Hibah merupakan instrumen penting dalam hukum islam yang mencerminkan nilai-nilaisosial dan ekonomi melalui pemberian harta secara sukarela tanpa imbalan. Penelitian ini bertujua...

