Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

CACAT HUKUM DALAM HIBAH SEBAGAI PERJANJIAN SEPIHAK DAN IMPLIKASINYA

View through CrossRef
AbstractGrant Agreement in the modern era has been regarded as a normal thing, but most of the implementations found incorrect according to legislation. The method used in this research is juridical empirical, specification of this research is descriptive. Deed of grant can be canceled after the grant was not carried out as required, that is done by notary deed pursuant to Article 1682 joint 1683 of the Civil Code. Then if the donated goods are not the property of the grantor in violation of the provisions of Article 200 Compilation of Islamic law is an act which is done in the framework of the delivery of goods / items from the grantor to the grantee and the goods delivered are the properties of their own. Then, if the grantor proved to have died when the deed of grant was made contrary to the provisions of Article 1666 of the Civil Code clearly confirms that the grant is an agreement by who provides grants, at the time of his life, freely and irrevocably, handed some object for the purposes of the grant recipient to take advantage of it. Then grant that exceed 1/3 of his property contrary to the provisions of Article 210 paragraph (2) Compilation of Islamic Law. As a result the consequences of legal defect for internal party and the third party of the cancellation of the deed of grant ownership of the property / land will be returned to the grantor / owner of the land. AbstrakPembuatan Perjanjian Hibah di era modern sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, akan tetapi dalam implementasinya banyak pembuatan perjanjian hibah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pemberian hibah sebagai perjanjian sepihak terjadi cacat hukum jika hal tersebut tidak dengan akta Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 1682 jo 1683 KUHPerdata. Apabila barang yang dihibahkan bukan barang milik pemberi hibah, melanggar ketentuan Pasal 200 Kompilasi Hukum Islam yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dalam rangka penyerahan suatu barang/benda dari pemberi hibah kepada penerima hibah dan barang yang diserahkan tersebut adalah barang milik sendiri. Kemudian apabila si pemberi hibah terbukti sudah meninggal dunia ketika akta hibah dibuat, bertentangan dengan ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Kemudian pengibahan yang melebihi 1/3 harta bendanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Implikasi dari akta hibah yang cacat hukum bagi pihak interrnal dan pihak ketiga adalah kepemilikan atas harta/tanah tersebut akan kembali kepada pemberi hibah/pemilik tanah.  
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: CACAT HUKUM DALAM HIBAH SEBAGAI PERJANJIAN SEPIHAK DAN IMPLIKASINYA
Description:
AbstractGrant Agreement in the modern era has been regarded as a normal thing, but most of the implementations found incorrect according to legislation.
The method used in this research is juridical empirical, specification of this research is descriptive.
Deed of grant can be canceled after the grant was not carried out as required, that is done by notary deed pursuant to Article 1682 joint 1683 of the Civil Code.
Then if the donated goods are not the property of the grantor in violation of the provisions of Article 200 Compilation of Islamic law is an act which is done in the framework of the delivery of goods / items from the grantor to the grantee and the goods delivered are the properties of their own.
Then, if the grantor proved to have died when the deed of grant was made contrary to the provisions of Article 1666 of the Civil Code clearly confirms that the grant is an agreement by who provides grants, at the time of his life, freely and irrevocably, handed some object for the purposes of the grant recipient to take advantage of it.
Then grant that exceed 1/3 of his property contrary to the provisions of Article 210 paragraph (2) Compilation of Islamic Law.
As a result the consequences of legal defect for internal party and the third party of the cancellation of the deed of grant ownership of the property / land will be returned to the grantor / owner of the land.
 AbstrakPembuatan Perjanjian Hibah di era modern sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, akan tetapi dalam implementasinya banyak pembuatan perjanjian hibah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis.
Pemberian hibah sebagai perjanjian sepihak terjadi cacat hukum jika hal tersebut tidak dengan akta Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 1682 jo 1683 KUHPerdata.
Apabila barang yang dihibahkan bukan barang milik pemberi hibah, melanggar ketentuan Pasal 200 Kompilasi Hukum Islam yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dalam rangka penyerahan suatu barang/benda dari pemberi hibah kepada penerima hibah dan barang yang diserahkan tersebut adalah barang milik sendiri.
Kemudian apabila si pemberi hibah terbukti sudah meninggal dunia ketika akta hibah dibuat, bertentangan dengan ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata menegaskan bahwa hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Kemudian pengibahan yang melebihi 1/3 harta bendanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Implikasi dari akta hibah yang cacat hukum bagi pihak interrnal dan pihak ketiga adalah kepemilikan atas harta/tanah tersebut akan kembali kepada pemberi hibah/pemilik tanah.
 .

Related Results

Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
KEBUTUHAN PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
KEBUTUHAN PELAYANAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Penyandang cacat tubuh pada dasarnya memiliki kemampuan dan potensi yang dapatdikembangkan agar dapat mandiri. Untuk dapat mandiri penyandang cacat memerlukan rehabilitasisosial da...
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
Hibah merupakan instrumen perancangan harta Islam yang semakin diamalkan bagi memastikan pemindahan harta dapat dilaksanakan semasa hayat pemberi hibah. Namun, dalam amalan kehakim...
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Dalam mencapai kesejahteraan ummah, pengurusan kekayaan menerusi pelbagai instrumen perancangan harta adalah penting. Makalah ini mengkaji status quo hibah di Malaysia yang meliput...
Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Kebijakan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sering sekali menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Seharusnya siapa saja yang berhak menerima, maka makin banyak ju...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori Dan Praktik
Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori Dan Praktik
Hibah merupakan instrumen penting dalam hukum islam yang mencerminkan nilai-nilaisosial dan ekonomi melalui pemberian harta  secara  sukarela tanpa imbalan. Penelitian ini bertujua...
LEGITIMASI SURAT KETERANGAN HIBAH TERHADAP HARTA WARISAN OLEH PEWARIS
LEGITIMASI SURAT KETERANGAN HIBAH TERHADAP HARTA WARISAN OLEH PEWARIS
Legitimasi adalah peraturan yang mengandung keabsahan atau pengakuan secara sah dan kualitas otoritas yang dianggap sah. Legitimasi didefinisikan sebagai bentuk pengakuan maupun pe...

Back to Top