Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori Dan Praktik

View through CrossRef
Hibah merupakan instrumen penting dalam hukum islam yang mencerminkan nilai-nilaisosial dan ekonomi melalui pemberian harta  secara  sukarela tanpa imbalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hibah dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, termasuk rukun, syarat, serta tantangan dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan peraturan hukum positif lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an,  hadist, dan ijtihad ulama, dengan rukun utama meliputi pemberi hibah (wahib), penerima hibah (mawhub lahu), barang yang dihibahkan (mawhub bih), ijab, dan qabul. Dalam konteks hukum positif Indonesia, hibah diatur secara rinci dalam KHI dan KHES untuk memastikan legalitas serta keadilan dalam penerapannya. Meskipun praktik hibah telah lama diterapkan, terdapat tantangan seperti sengketa keluarga dan penyalahgunaan hibah untuk menghindari kewajiban hukum tertentu. Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan penerapan hibah yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi ketentuan legal di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam tentang hibah, diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam praktiknya dan memperkuat penerapannya sebagai instrumen sosial-ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan.
Title: Hibah Sebagai Instrumen Hukum Islam: Kajian Teori Dan Praktik
Description:
Hibah merupakan instrumen penting dalam hukum islam yang mencerminkan nilai-nilaisosial dan ekonomi melalui pemberian harta  secara  sukarela tanpa imbalan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hibah dari perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, termasuk rukun, syarat, serta tantangan dalam implementasinya.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan peraturan hukum positif lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an,  hadist, dan ijtihad ulama, dengan rukun utama meliputi pemberi hibah (wahib), penerima hibah (mawhub lahu), barang yang dihibahkan (mawhub bih), ijab, dan qabul.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, hibah diatur secara rinci dalam KHI dan KHES untuk memastikan legalitas serta keadilan dalam penerapannya.
Meskipun praktik hibah telah lama diterapkan, terdapat tantangan seperti sengketa keluarga dan penyalahgunaan hibah untuk menghindari kewajiban hukum tertentu.
Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara hukum Islam dan hukum positif untuk memastikan penerapan hibah yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus memenuhi ketentuan legal di Indonesia.
Dengan pemahaman mendalam tentang hibah, diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam praktiknya dan memperkuat penerapannya sebagai instrumen sosial-ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan.

Related Results

DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
Hibah merupakan instrumen perancangan harta Islam yang semakin diamalkan bagi memastikan pemindahan harta dapat dilaksanakan semasa hayat pemberi hibah. Namun, dalam amalan kehakim...
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Dalam mencapai kesejahteraan ummah, pengurusan kekayaan menerusi pelbagai instrumen perancangan harta adalah penting. Makalah ini mengkaji status quo hibah di Malaysia yang meliput...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
CACAT HUKUM DALAM HIBAH SEBAGAI PERJANJIAN SEPIHAK DAN IMPLIKASINYA
CACAT HUKUM DALAM HIBAH SEBAGAI PERJANJIAN SEPIHAK DAN IMPLIKASINYA
AbstractGrant Agreement in the modern era has been regarded as a normal thing, but most of the implementations found incorrect according to legislation. The method used in this res...
Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah
Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah
Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditin...
Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Kebijakan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sering sekali menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Seharusnya siapa saja yang berhak menerima, maka makin banyak ju...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN HIBAH MENURUT IMAM HANAFI DAN IMAM SYAFI’I
Eksa Maulana. 2091014160. 2023. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penarikan Hibah Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i. Dalam kehidupan masyarakat, banyak terjadi seseorang yang telah...
LEGITIMASI SURAT KETERANGAN HIBAH TERHADAP HARTA WARISAN OLEH PEWARIS
LEGITIMASI SURAT KETERANGAN HIBAH TERHADAP HARTA WARISAN OLEH PEWARIS
Legitimasi adalah peraturan yang mengandung keabsahan atau pengakuan secara sah dan kualitas otoritas yang dianggap sah. Legitimasi didefinisikan sebagai bentuk pengakuan maupun pe...

Back to Top