Javascript must be enabled to continue!
LEGITIMASI SURAT KETERANGAN HIBAH TERHADAP HARTA WARISAN OLEH PEWARIS
View through CrossRef
Legitimasi adalah peraturan yang mengandung keabsahan atau pengakuan secara sah dan kualitas otoritas yang dianggap sah. Legitimasi didefinisikan sebagai bentuk pengakuan maupun penerimaan masyarakat pada hak moral pemerintah. Dalam konteks legitimasi, maka hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin. Hibah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu, Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup. Perjanjian Hibah diatur dalam Pasal 1666 s.d. Pasal 1693 KUHPerdata. Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang menerima barang itu (Pasal 1666 ayat (1) KUHPerdata). Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang hibah Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), hibah diatur dalam buku ketiga tentang perikatan, mulai Pasal 1666 sampai Pasal 1693. Syarat-syarat bagi pemberi hibah, adalah cakap dan dewasa Pasal 1676-1677. Tata cara penghibahan, jika objek hibah berupa harta tak bergerak seperti tanah, maka penghibahan harus dilakukan dengan Akta Notaris Pasal 1682. Akan tetapi jika harta hibah berupa benda bergerak cukup dengan penyerahan saja kepada penerima hibah Pasal 1687.
Title: LEGITIMASI SURAT KETERANGAN HIBAH TERHADAP HARTA WARISAN OLEH PEWARIS
Description:
Legitimasi adalah peraturan yang mengandung keabsahan atau pengakuan secara sah dan kualitas otoritas yang dianggap sah.
Legitimasi didefinisikan sebagai bentuk pengakuan maupun penerimaan masyarakat pada hak moral pemerintah.
Dalam konteks legitimasi, maka hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin.
Hibah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu, Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.
Perjanjian Hibah diatur dalam Pasal 1666 s.
d.
Pasal 1693 KUHPerdata.
Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seseorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang menerima barang itu (Pasal 1666 ayat (1) KUHPerdata).
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang hibah Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), hibah diatur dalam buku ketiga tentang perikatan, mulai Pasal 1666 sampai Pasal 1693.
Syarat-syarat bagi pemberi hibah, adalah cakap dan dewasa Pasal 1676-1677.
Tata cara penghibahan, jika objek hibah berupa harta tak bergerak seperti tanah, maka penghibahan harus dilakukan dengan Akta Notaris Pasal 1682.
Akan tetapi jika harta hibah berupa benda bergerak cukup dengan penyerahan saja kepada penerima hibah Pasal 1687.
Related Results
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
DOKUMEN HIBAH SEBAGAI BUKTI PEMILIKAN HARTA BERDASARKAN ANALISIS KES MAHKAMAH SYARIAH
Hibah merupakan instrumen perancangan harta Islam yang semakin diamalkan bagi memastikan pemindahan harta dapat dilaksanakan semasa hayat pemberi hibah. Namun, dalam amalan kehakim...
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA PAMUJANG DALAM MASYARAKAT SIGUNANTI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA PAMUJANG DALAM MASYARAKAT SIGUNANTI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya adat di Nagari Kinali khususnya di Jorong Sigunanti. Bahwasanya dalam masyarakat harta pamujang tidak termasuk ke dalam harta warisan yang bi...
Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Pelaksanaan Pembagian Warisan Jika Salah Satu Ahli Waris Keluar dari Agama Islam
Abstract. In life humans experience three significant events-the time of their birth, the time of their marriage, and the time of their death. Then man will at some time depart fro...
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Status Quo Hibah dalam Penyelesaian Pertikaian Harta di Mahkamah Malaysia
Dalam mencapai kesejahteraan ummah, pengurusan kekayaan menerusi pelbagai instrumen perancangan harta adalah penting. Makalah ini mengkaji status quo hibah di Malaysia yang meliput...
Aplikasi Pelayanan Surat Menyurat Desa Tanah Putih Berbasis Web
Aplikasi Pelayanan Surat Menyurat Desa Tanah Putih Berbasis Web
Desa Tanah Putih merupakan salah satu Desa yang berada di Kecamatan Botupinnge. Pelayanan yang ada di Desa Tanah Putih meliputi pembuatan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan...
Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah
Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah
Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditin...
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
AKIBAT HUKUM AHLI WARIS YANG MENOLAK MENANGGUNG HUTANG PEWARIS YANG MELEBIHI HARTA WARISAN: KAJIAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
There are several types of events or legal events that are essential for humans in their lives, including the legal events of birth, the event of marriage, and the legal event of d...
Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Pertanggungjawaban Pidana Dana Korupsi Dana Hibah
Kebijakan dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD sering sekali menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Seharusnya siapa saja yang berhak menerima, maka makin banyak ju...

