Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya

View through CrossRef
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang telah diwakafkan itu bermanfaat untuk umat, bahkan wakaf akan terus menerima pahala meskipun ia telah meninggal dunia selama harta benda yang telah diwakafkannya itu bermanfaat. Jadi, kemanfaatan harta benda wakaf untuk kemaslahatan umat merupakan prinsip utama dari ibadah wakaf. Dari sinilah kemudian muncul pendapat fuqaha yang menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah tidak bermanfaat atau tidak menghasilkan boleh ditukar atau diganti dengan harta benda lainnya yang bermanfaat atau menghasilkan (istibdāl wakaf) berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Kebolehan penukaran harta benda wakaf atau istibdāl  wakaf berdasarkan pertimbangan kemaslahatan tersebut, diakomodir dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf yang membolehkan penukaran harta benda wakaf demi menjaga manfaat harta benda wakaf. Hanya saja, peraturan perundang-undangan tentang wakaf belum mengakomodir semua model istibdāl wakaf yang ada dalam fiqh, seperti istibdāl wakaf parsial dan istibdāl wakaf dengan harta benda pengganti yang tidak sejenis. Peraturan perundang-undangan tentang wakaf hanya mengatur penukaran harta benda wakaf dengan harta benda pengganti yang sejenis. Kata Kunci: Istibdāl, Wakaf dan Ketentuan Hukum
Title: ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Description:
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang telah diwakafkan itu bermanfaat untuk umat, bahkan wakaf akan terus menerima pahala meskipun ia telah meninggal dunia selama harta benda yang telah diwakafkannya itu bermanfaat.
Jadi, kemanfaatan harta benda wakaf untuk kemaslahatan umat merupakan prinsip utama dari ibadah wakaf.
Dari sinilah kemudian muncul pendapat fuqaha yang menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah tidak bermanfaat atau tidak menghasilkan boleh ditukar atau diganti dengan harta benda lainnya yang bermanfaat atau menghasilkan (istibdāl wakaf) berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
 Kebolehan penukaran harta benda wakaf atau istibdāl  wakaf berdasarkan pertimbangan kemaslahatan tersebut, diakomodir dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf yang membolehkan penukaran harta benda wakaf demi menjaga manfaat harta benda wakaf.
Hanya saja, peraturan perundang-undangan tentang wakaf belum mengakomodir semua model istibdāl wakaf yang ada dalam fiqh, seperti istibdāl wakaf parsial dan istibdāl wakaf dengan harta benda pengganti yang tidak sejenis.
Peraturan perundang-undangan tentang wakaf hanya mengatur penukaran harta benda wakaf dengan harta benda pengganti yang sejenis.
 Kata Kunci: Istibdāl, Wakaf dan Ketentuan Hukum.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Wakaf produktif merupakan wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun...
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Wakaf merupakan salah satu mekanisme membangun keadilan dan pemerataan kesejahteraan dalam Islam selain zakat, infak, dan sedekah. Wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan dengan z...
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Abstract. Implementation of waqf from the perspective of Islamic law and legislation in Indonesia, especially related to the issue of uncertified waqf land at the Baitul Musthofa M...
Analisis Pencatatan Aset Wakaf Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004
Analisis Pencatatan Aset Wakaf Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004
Abstract. Law no. 41 of 2004 concerning waqf is intended to create legal order and administration of waqf in order to protect waqf assets. To protect waqf assets, Law no. 41 of 200...

Back to Top