Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf

View through CrossRef
Wakaf produktif merupakan wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pada Pasal 43 ayat (2) yang menjelaskan bahwa wakaf produktif merupakan suatu pengembangan dan pengelolaan dana wakaf yang dilakukan secara produktif. Didalam Undang-undang nazhir memiliki peranan yang sangat penting sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.  Nazhir wakaf tersebut merupakan pihak pengelola harta wakaf yang memiliki peranan yang sangat penting karena nazhir wakaf berkewajiban untuk menjaga, mengembangkan, dan melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Namun, pada kenyataannya di Kecamatan Langsa Kota  nazhir yang mengurus harta wakaf belum sepenuhya mengelola wakaf sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis cara kerja hukum dimasyarakat dalam keadaan nyata, berupa fakta-fakta yang berkaitan dengan masalah. Upaya yang dapat dilakukan yaitu, kepada pihak KUA  dan Kemenag Kota Langsa agar dapat melakukan sosialisasi tentang peran nazhir sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang menjelaskan mengenai bagaimana pengelolaan dan pengembangan dana wakaf secara produktif serta memberi pengetahuan kepada wakif untuk mewakafkan hartanya secara produktif agar dana wakaf dapat diperuntukkan untuk kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat umum selain masjid.
Title: Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Description:
Wakaf produktif merupakan wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf pada Pasal 43 ayat (2) yang menjelaskan bahwa wakaf produktif merupakan suatu pengembangan dan pengelolaan dana wakaf yang dilakukan secara produktif.
Didalam Undang-undang nazhir memiliki peranan yang sangat penting sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
  Nazhir wakaf tersebut merupakan pihak pengelola harta wakaf yang memiliki peranan yang sangat penting karena nazhir wakaf berkewajiban untuk menjaga, mengembangkan, dan melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya.
Namun, pada kenyataannya di Kecamatan Langsa Kota  nazhir yang mengurus harta wakaf belum sepenuhya mengelola wakaf sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis cara kerja hukum dimasyarakat dalam keadaan nyata, berupa fakta-fakta yang berkaitan dengan masalah.
Upaya yang dapat dilakukan yaitu, kepada pihak KUA  dan Kemenag Kota Langsa agar dapat melakukan sosialisasi tentang peran nazhir sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang menjelaskan mengenai bagaimana pengelolaan dan pengembangan dana wakaf secara produktif serta memberi pengetahuan kepada wakif untuk mewakafkan hartanya secara produktif agar dana wakaf dapat diperuntukkan untuk kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat umum selain masjid.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
PEMBINAAN NAZHIR WAKAF: PENTINGKAH
PEMBINAAN NAZHIR WAKAF: PENTINGKAH
Secara nasional pembinaan nazhir wakaf dilaksanakan oleh Menteri dan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan sec...
Analisis pengelolaan aset tanah Wakaf terhadap kinerja Nazhir menurut hukum Islam dan UU Wakaf
Analisis pengelolaan aset tanah Wakaf terhadap kinerja Nazhir menurut hukum Islam dan UU Wakaf
Abstract. As a form of worship to get closer to Allah SWT related to property, waqf is very beneficial. There are waqf land assets located in Centeng Village, Cihanjuang Village, P...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
Analisis Pencatatan Aset Wakaf Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004
Analisis Pencatatan Aset Wakaf Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004
Abstract. Law no. 41 of 2004 concerning waqf is intended to create legal order and administration of waqf in order to protect waqf assets. To protect waqf assets, Law no. 41 of 200...
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Wakaf merupakan salah satu mekanisme membangun keadilan dan pemerataan kesejahteraan dalam Islam selain zakat, infak, dan sedekah. Wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan dengan z...

Back to Top