Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

WAKAF DIRI DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

View through CrossRef
Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Selain itu merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Dalam sejarah, wakaf sangat memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang. Didalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra yang artinya: Dari Ibnu Umar ra. Berkata: “Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah dari Khaibar, kemudian Umar ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata:“Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, fisabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazir) wakaf memakan dari hasilnya denan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim). Hadis diatas menjelaskan bahwa wakaf pertama kali di lakukan oleh Umar bin Khattab ra, lalu ulama fiqih menjadikan hadis ini sebagai ukuran atau tolok ukuran pelaksanaan wakaf, baik ketentuan harta benda yang bisa diwakafkan, pemanfaatannya serta pengelolaanya. Di berbagai negara Islam atau negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam seperti Saudi Arabia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Indonesia sudah ada aturan atau undang-undang sendiri yang mengatur tentang wakaf. Di indonesia sendiri ada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pada pasal 15 dan 16 menjelaskan bahwa harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah dan harta benda yang bisa diwakafkan terdiri dari benda tidak bergerak dan bergerak. Namun, berkembangnya zaman menjadikan pengelolaan wakaf menjadi sangat beragam seperti halnya yang ada di Pondok Modern Darussalam Gontor yang memiliki keunikan tersendiri dalam praktik wakaf. Gontor memasukkan wakaf diri (wakaf jiwa) sebagai sesuatu yang dapat diwakafkan yang mana wujud dari diri atau jiwa itu bisa sewaktuwaktu hilang dan memiliki batasan waktu. Pelaksanaan wakaf diri di Pondok Modern Darussalam Gontor sesuai dengan maqashid syari’ah yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, yang berupa pengabdian untuk kemaslahan dan memajukan pondok. Praktik wakaf diri ini didasari oleh pendapat mazhab Maliki yang membolehkan semua benda yang bernilai ekonomi untuk diwakafkan. Dalam hukum Islam ini dibolehkan karna sesuai dengan pendapat ulama dan tidak keluar dari syariat Islam. Sedangkan dalam hukum positif belum ada aturan tertulis yang membahas secara jelas tentang praktik wakaf diri.
Title: WAKAF DIRI DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Description:
Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat.
Selain itu merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi.
Dalam sejarah, wakaf sangat memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang.
Didalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra yang artinya: Dari Ibnu Umar ra.
Berkata: “Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah dari Khaibar, kemudian Umar ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata:“Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya).
Kemudian Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, fisabilillah, ibnu sabil dan tamu.
Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazir) wakaf memakan dari hasilnya denan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.
Muslim).
Hadis diatas menjelaskan bahwa wakaf pertama kali di lakukan oleh Umar bin Khattab ra, lalu ulama fiqih menjadikan hadis ini sebagai ukuran atau tolok ukuran pelaksanaan wakaf, baik ketentuan harta benda yang bisa diwakafkan, pemanfaatannya serta pengelolaanya.
Di berbagai negara Islam atau negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam seperti Saudi Arabia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Indonesia sudah ada aturan atau undang-undang sendiri yang mengatur tentang wakaf.
Di indonesia sendiri ada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.
Pada pasal 15 dan 16 menjelaskan bahwa harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah dan harta benda yang bisa diwakafkan terdiri dari benda tidak bergerak dan bergerak.
Namun, berkembangnya zaman menjadikan pengelolaan wakaf menjadi sangat beragam seperti halnya yang ada di Pondok Modern Darussalam Gontor yang memiliki keunikan tersendiri dalam praktik wakaf.
Gontor memasukkan wakaf diri (wakaf jiwa) sebagai sesuatu yang dapat diwakafkan yang mana wujud dari diri atau jiwa itu bisa sewaktuwaktu hilang dan memiliki batasan waktu.
Pelaksanaan wakaf diri di Pondok Modern Darussalam Gontor sesuai dengan maqashid syari’ah yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, yang berupa pengabdian untuk kemaslahan dan memajukan pondok.
Praktik wakaf diri ini didasari oleh pendapat mazhab Maliki yang membolehkan semua benda yang bernilai ekonomi untuk diwakafkan.
Dalam hukum Islam ini dibolehkan karna sesuai dengan pendapat ulama dan tidak keluar dari syariat Islam.
Sedangkan dalam hukum positif belum ada aturan tertulis yang membahas secara jelas tentang praktik wakaf diri.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
Pengelolaan Aset Wakaf di Pondok Pesantren Al-Barokah Mangunsuman, Siman, Ponorogo
Pengelolaan Aset Wakaf di Pondok Pesantren Al-Barokah Mangunsuman, Siman, Ponorogo
Waqf is something that has been known for a long time in Indonesia, usually the practice of waqf is often carried out in terms of education of places of worship. But currently waqf...
Analisis Hukum Islam terhadap Pengelolaan dan Penyaluran Wakaf Produktif
Analisis Hukum Islam terhadap Pengelolaan dan Penyaluran Wakaf Produktif
Abstract. This research is motivated by the successful management and distribution of productive waqf at the Baitul Hidayah Islamic Boarding School in Bandung amidst the proliferat...
Analisis Pencatatan Aset Wakaf Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004
Analisis Pencatatan Aset Wakaf Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004
Abstract. Law no. 41 of 2004 concerning waqf is intended to create legal order and administration of waqf in order to protect waqf assets. To protect waqf assets, Law no. 41 of 200...
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Abstract. Implementation of waqf from the perspective of Islamic law and legislation in Indonesia, especially related to the issue of uncertified waqf land at the Baitul Musthofa M...

Back to Top